Selasa, 22 Desember 2009

UPAH MINIMUM SEKTORAL

ASIKI. Dewan Pengupahan memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diterima oleh pekerja sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Peran Dewan Pengupahan sangat signifikan saat berada dalam pembahasan dan pengusulan UMP dan UMK.” Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua dan juga Kabupaten Boven Digoel. Selain itu instansi tersebut proaktif dengan dengan membuka Pembinaan dan Pemberdayaan Dewan Pengupahan Kabupaten Boven Digoel sebagai upaya untuk lebih memajukan Kabupaten yang memiliki percepatan pertumbuhan ekonomi yang sangat fantastis di Indonesia.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak. Tentu hal ini dikondisikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing tempat industry dan perkebunan yang ada di Kabupaten Boven Digoel yang didominasi oleh PT. KORINDO GROUP (Perusahaan Raksasa gabungan pengusaha Korea-Indonesia)

“Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, upaya yang akan dilakukan dengan penetapan upah minimum propinsi dan kabupaten sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak berada pada level rendah yang merugikan pekerja,” setidaknya itulah harapan seluruh karyawan KORINDO yang akan diperjuangkan oleh pengurus FSPSI KORINDO GROUP PAPUA PERIODE 2009-2011 yang diketuai oleh Oral Bruner Leleng dan staf pengurus yang akan duduk dalam kepengurusannya.

“Itulah sebabnya tugas Dewan Pengupahan pada dasarnya sangat mulia karena ikut berperan dalam kebijakan penetapan upah pekerja dan buruh walaupun dengan biaya operasional yang kurang memadai.

Untuk di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel Papua, sebenarnya jika acuan untuk mengupah karyawan hanya berdasarkan UMP sangatlah tidak relevan mengingat harga bahan pokok dan tingginya biaya hidup di daerah ini.

Yang menjadi acuan untuk besaran upah di wilayah kerja KORINDO yang meliputi perindustrian plywood dan perkebunan kelapa sawit seharusnya ditetapkan Upah minimum sektoral (UMS) yang harus lebih besar dibandingkan dengan besaran upah minimum provinsi, kota/abupaten (UMP/UMK), mengacu pada spesifikasi keahlian sektor pekerjaan dan tingkat produktivitas perusahaan.

Upah minimum sektoral tersebut minimal lebih tinggi 5% dibandingkan dengan upah minimum provinsi, kota/kabupaten.

"Sebenarnya, ketentuan UMS yang lebih besar 5% dibandingkan dengan UMP/UMK sudah sesuai dengan pasal lima Permenakertrans No. 01/1999 tentang Upah Minimum."

Usulan mengenai penetapan UMS itu sebelumnya dirundingkan dan disepakati terlebih dahulu oleh asosiasi pengusaha dan kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di sektor Perindustrian dan Perkebunan KORINDO GROUP PAPUA.

Ketentuan UMS yang lebih besar itu dijadikan alasan oleh SPSI untuk menuntut penetapan UMS, mengingat omset Korindo dari sector tersebut sangatlah besar.

Penetapan UMS berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha, pemerintah, dan kalangan SP/SB agar memberikan ruang yang lebih luas untuk menegosiasikan kepentingan pekerja dan kemampuan PT. KORINDO GROUP PAPUA.

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...