Senin, 13 Februari 2012

Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja


1. Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?

Upah Minimum adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

2. Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?

Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:

• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

3. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?

Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
• Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
• Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
• Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
• Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

4. Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?

Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional

5. Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?

Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

6. Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?

Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
7. Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
8. Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
9. Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
10. Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
11. Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
12. Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional

Minggu, 12 Februari 2012


KORINDO MENGHILANGKAN KOMPONEN UPAH,
KARYAWAN KEHILANGAN ± Rp 35.000,-

Asiki, 11 Februari 2012, Negosiasi UMP perdana antara Management Korindo dengan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja. Menemui jalan buntu. Perhitungan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja adalah OT: GP 2011 + (GP 2011 X 12.97%) + NILAI MASA KERJA  = GP 2012                              
Nilai Masa OVER TIME & Bulanan Tetap
MASA KERJA
POLA 1
1
~
3
 Rp           3,000
3
~
5
 Rp           5,000
5
~
7
 Rp           7,000
7
~
9
 Rp          10,000
9
~
11
 Rp          12,000
11
~
13
 Rp          14,000
13
~
15
 Rp          16,000
15


 Rp          18,000
                               
BULANAN TETAP DAN HARIAN TETAP                                                   
GAJI KOTOR TAHUN 2011 TIDAK TERMASUK PREMI HADIR X 12.97 %  + Masa Kerja (insentiv)
Dasar perhitungan ini adalah SK Gubernur Papua No. 10 tahun 2012 tentang Penetapan Upah  Minimum dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Papua yang telah menetapkan UMP Propinsi Papua sebesar  Rp 1.585.000,- ini berarti naik 12.97 % dari UMP tahun 2011 sebesar Rp 1.403.000,-.
Perhitungan kenaikan upah selama 2 (dua) tahun  kepengurusan SPSI sekarang ini menggunakan rumus dan pola tersebut di atas. Perhitungan gaji ini pun sudah diketahuai oleh Pemerintah Kab. Boven Digoel yang diwakili oleh Dinas Nakertrans dan  Kependudukan dalam penyelesaian sengketa UMP secara tripartite pada tahun 2010.

 Dengan mengajukan berbagai kesulitan dan kondisi Management Korindo yang sedang dalam masa kritis Mr. Song Jae Wook sebagai wakil management mengajukan perhitungan kenaikan Upah 2012 sebagai berikut: GP 2011 + Rp 182.000 = Upah 2012 DENGAN ALASAN:
A.      Korindo sedang dalam masa Krisis akibat:
·         Kayu kurang
·         Kualitas kayu jelek (rendemen tinggi)
·         Tidak produktifnya Blok M (Camp Mam)
·         Tidak berjalannya BCA (Masalah Perijinan ada sangkutan dengan PT. BIA)
·         Pembukaan lahan baru di Halmahera
·         Reses BMO Logging Yang akan dijual ke Investor Jepang
B.      Biaya Pengeluaran tahun 2011:
·         Kenaikan UMP tahun 2011 selisih perhitungan Korindo dengan realisasi penggajian Karyawan selish 2 Miliar
·         Biaya Berobat, Penambahan Tenaga Medis dan Obat-obatan ± 2 Miliar
·         Pembangunan Mess baru 4 Miliar
·         Perbaikan mess karuyawan 1 miliar
C.      RENCANA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN TAHUN  2012
·         Pembanungan Klinik dan Faislitas kesehatan (USG, Rongten dan Perawatan Gigi)
·         Pembangunan Kafetaria
·         Perbaikan gizi dan tingkat hygienes menu makan karyawan.
Dengan mimic serius Mr. Song Jae Wook, meminta Pengurus SPSI agar membantu Mangement Korindo untuk sama –sama berpikir agar kita keluar dari krisis ini, jangan sampai kita sperti Korindo Balik Papan dan Pangkalan Bun.

Sebagai acuan Kesepakatan Perhitungan kenaikan Upah 2011 adalah: GP 2010+ (GP 2010x 6.57%)+Masa Kerja (insentive).
Hal ini berarti Management Korindo menawarkan kerugian besar bagai Kayawan sebagai berikut:
1.       Kenaikan 12.97% bukan dari GP / Basis 2011 seperti tahun sebelumnya tetapi dari UMP tahun sebelumnya. (hal ini akan berpengaruh bagi yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun ke atas) dengan kekurang rata-rata Rp 35.000,- dari 3.855 karyawan Korindo.
2.       Nilai masa kerja dihilangkan itu berarti rata-rata karyawan kehilangan Rp 10.625
3.       Jadi total rata-rata kehilangan dari upah karyawan Korindo adalah ± Rp 45.625,-
Dengan tidak saling menyetujuinya system perhitungan kenaikan Upah 2012 maka kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasannya pada tanggal 13 Februari 2012.
Catatan Kritis Pengurus Federasi:
1.       Kesulitan yang dialami oleh Management Korindo memangnya disebabkan oleh Karyawan sehingga kondisi sekarang harus ditanggung oleh setiap karyawan Korindo dalam bentuk kehilangan Komponen Upah.
2.       Dengan Jelas dalam SK Gubernur point keduabelas: Bagi perusahaan yang menyusun struktur dan sekala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan melakukakan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas.
3.       Kesulitan yang dialami oleh Management Korindo murni sebagai resiko Investasi perusahaan demi keuntungan yang lebih besar, yang tidak ada kaitan langsung dengan standart kehidupan Layak di Kab. Boven digoel yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Gubernur.
4.       Pos untuk kesjahteraan karyawan (Klinik, Kafetaria dan menu makan) kenapa harus diambil dari upah karyawan
Demikian tulisan ini dibuat sebagai bentuk laporan informasi atas negosiasi kenaikan upah tahun 2012. (JUveN)

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...