JAYAPURA Sekitar
300-an pekerja dibawah kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia [KSPSI], mendatangi Gedung DPR Papua dan Kantor Gubernur
Provinsi Papua, Jumat (16/12) kemarin, untuk menuntut kenaikan Upah
Minimum Pekerja [UMP] tahun 2012 sebesar Rp. 1,7 Juta.
Demo damai yang dipimpin oleh Beni
Merasi selaku Koordinator lapangan massa yang berkumpul berkumpul di
Taman Imbi langsung menuju ke Gedung DPR Papua dengan sejumlah spanduk
yang bertuliskan, "Naikkan UMP tahun 2012 sebesar Rp 1.700.000,-. Bapak
Gubernur Papua tidak boleh menetapkan sebelum ada kesepakatan dari KSPSI
Papua”
Selain itu, dalam spanduk mereka
menyatakan "Disnaker Papua, Apindo dan DPP SP Papua bekerja sama untuk
kepentingan pribadi, bubarkan saja Apindo DPP SP Papua yang menekan
buruh, DPRP fasilitasi kami pekerja bukan untuk dijadikan sapi perah
karena pekerja adalah aset.
Ketika tiba di Gedung DPR Papua, pendemo
melakukan orasi dibawah pimpinan Ketua Dewan Pimpinan Daerah KSPSI,
Nurhaidah SE.SH. Dalam orasi menyatakan, anggota Dewan selaku perwakilan
rakyat harus melihat seruan yang disampaikan ini, sehingga anggota
Dewan bisa mefasilitasi rakyat untuk menyampaikan kepada Gubernur soal
kenaikan UMP sebelum ada kesepakatan dari KSPSI Papua.
“Kami datang kesini untuk menyampaikan
aspirasi kami kepada anggota Dewan selaku perwakilan rakyat karena
rakyat bekerja tidak sesuai dengan UMP, sehingga pada tahun 2012 ini UMP
dinaikan menjadi Rp,1,7 Juta,” teriak Beni Merasi selaku Koordinator
riuh massa.
Beni mengatakan, gaji pokok pada tahun
2011 hanya sebesar Rp 1,4 dan gaji tersebut tidak mencukupi kebutuhan
hidup keluarga, sehingga diminta kepada Gubernur agar menaikan UMP para
pekerja. “Kami ini butuh biaya dalam keluarga dan kalau hanya begini mau
makan apa kami,"katanya dengan menggunakan megavone.
Beberapa menit menyampaikan orasi,
anggota Dewan dalam hal Komisi B belum menemui para pendemo untuk
mendengar aspirasi mereka, sehingga para pendemo bergerak masuk ke dalam
kantor DPR Papua untuk menenemui anggota Dewan dengan pengawalan dari
aparat Kepolisian.
Selanjutnya, perwakilan Ketua DPR Papua,
Boy Dawir selaku Wakil Ketua Komisi B anggota Dewan lainnya mendatangi
para pendemo dan meminta perwakilan sebanyak 20 orang untuk melakukan
pertemuan di ruang rapat.
Karena ada kesepakatan bersama,
perwakilan para pendemo bersama anggota Dewan melakukan pertemuan dan
membahas apa yang akan disampaikan kepada Gubernur, dan setelah terjadi
kesepakatan untuk mefasilitas ke Gubernur, massa pendoma meninggalkan
gedung Dewan menuju Kantor Gubernur Provinsi Papua.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah KSPSI,
Nurhaidah SE.SH mengatakan bahwa sesuai keputusan pertemuan mereka
dengan Sekda Provinsi Papua anggota harus meninjau kembali dan Gubernur
tidak akan menetapkan, sebab Dewan pengupahan hanya sepihak tanpa ada
persetujuan dari SPSI.
Dimana, UMP yang diberikan oleh Dewan
pengupahan hanya Rp.1,5 juta, sedangkan SPSI tidak sepakat, sebab jika
memperhitungkan yang sebenarnya sesuai dengan KHL sebesar Rp. 1,9 juta.
Sedangkan mengambil jalur tengah yakni, Rp. 1,5 juta tidak cukup bagi
para pekerja, dan itu sudah di survei di beberapa Kota dan Kabupaten dan
hasil survei itu ternyata mampu membiayai karyawannya.
Hal itu, Nurhaida sangat menyesalkan
Apindo yang menyatakan bahwa tidak mampu, sehingga para pekerja marah.
“Kalau memang tidak mampu jangan bertahan terus,” tandasnya.
didalam SSP tertulis biaya jabatan sebesar 5% dan maksimal 500.000, artinya maksimal besar pengalian bi.jabatan adalah 6jt,dan selebihnya diabaikan. jadi walapun GP nya sebesar 8jt,bi.jabatan tetap 500rb.
menurut pengertian yang saya dapat diperkuliahan,dengan uraian dari Mb. Euis. dapat saya jabarkan sbb:
*PPh atas gaji:
GP = 3.250.000
Bi.Jabatan 5% = (162.500)
———
Total Gaji-Net/bl = 3.078.700
*Gaji selama setahun=37.050.000
*Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
WP =(15.840.000)
———-
PKP = 21.210.000
*Pajak terutang selama setahun
5% x 21.210.000 = 1.060.000
PPh per bulan = Rp.88.375 atau (Rp.88.000)
*PPh 21 atas gaji+THR
Total gaji selama setahun + THR = 37.050.000 + 3.250.000
= 40.300.000
PTKP =(15.840.000)
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 24.460.000
*PPh terutang selama setahun
5% x 24.460.000 = 1.223.000
PPh perbulan 1.223.000/12 = 101.916,67 atau ( Rp.101.000,-)
*PPh atas THR = Rp.101.916,67 – Rp.88.375
= Rp.13.541,67 atau (Rp.13.000)