Kamis, 22 November 2012

DASAR PERHITUNGAN UPAH


PERHITUNGAN UAPH

Berdasarkan UU, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan cara perhitungan 1/173 kali upah sebulan.

Dalam hal terjadinya perbedaan tentang bersarnya upah lembur ditetapkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau pegawai pengawas ketenagakerjaan propinsi atau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pusat

Untuk lebih jelasnya perbandingan pelaksanaan upah lembur dapat dilihat pada table di bawah ini

No
Kerja Lembur
Waktu Kerja 7 Jam sehari dan 40 Jam Seminggu
Waktu Kerja 6 Jam sehari, 5 Hari Kerja, dan 40 Jam Seminggu
1
Pada hari kerja biasa
Kerja lembur dimulai sesudah jam kerja ke 7
Kerja lembur dimulai sesudah jam kerja ke 8
2
Pada hari kerja terpendek
Kerja lembur dimulai sesudah jam kerja ke 5
Tidak ada hari kerja terpendek
7 jam pertamauntuk setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
8 jam pertama untuk setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
Jam pertama setelah 7 jam dibayar 3 X upah sejam
Jam pertama setelah 8 jam dibayar 3 X upah sejam
3
Pada hari istirahat mingguan
7 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
8 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3 X upah sejam
Jam kesembilan dibayar 3 X upah sejam
Jam kesembilan dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam
Jam kesepuluh dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam
4
Pada hari libur resmi yang jatuh pada hari biasa
7 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
8 jam pertama, setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3 X upah sejam
Jam kesembilan dibayar 3 X upah sejam
Jam kesembilan dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam
Jam kesepuluh dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam
5
Pada hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek
5 jam pertama untuk setiap jamnya dibayar 2 X upah sejam
Tidak ada hari kerja terpendek
Jam keenam dibayar 3 X upah sejam
Jam ketujuh dan seterusnya dibayar 4 X upah sejam

 

 

 

 

Cara Menghitung Upah Lembur

Dasar yang dipakai dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Upah lembur dihitung per-jam.

Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
(1) Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Misal Upah jam sebulan Mr. James adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam Mr.James adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5
Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
L1 = 1,5 kali upah sejam
L2 = 2 kali upah sejam.
L3 = 3 kali upah sejam.
L4 = 4 kali upah sejam

Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)

Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)

Contoh penghitungan:
Gaji pokok James adalah Rp.1.250.000 tunjangan tetapnya sebesar Rp.50.000,-. James bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Bulan ini james lembur terusan (lembur pada hari kerja) sebanyak 3 hari masing-masing 4 jam, serta pada saat hari libur kerja james lembur 1 hari selama 10 jam!
Dari pernyataan tsb didapat:
L1 sebanyak 3 jam
L2 sebanyak 16 jam
L3 sebanyak 1 jam
L4 sebanyak 2 jam
Upah sejam james adalah = 1.300.000/173 = Rp.7.514,5
Dengan demikian maka:
L1 = 3 x 1.5 x 7.514,5 = 33.815,5
L2= 16 x 2 x 7.514,5 = 240.464,0
L3= 1 x 3 x 7.514,5 = 22.543.5
L4= 2 x 4 x 7.514,5 = 60.116,0
Jadi total upah lembur james adalah:
= L1 + L2 + L3 + L4
= 33.815,5 + 240.464,0 + 22.543,5 + 60.116,0
= Rp. 356.939,0

Demikian semoga bermanfaat, mohon dikoreksi bila ada kesalahan

 

Jumat, 16 November 2012

UMP 2013 NAIK 7.89%

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Yosias Fonataba, ketika ditemui wartawan di kantor Wali Kota Rabu kemarin mengatakan bahwa usulan kenaikan UMP tersebut sudah disetujui Gubernur Provinsi Papua. " Efektifnya Januari 2013," singkat Fonataba.
Lebih lanjut dikatakan, dalam menentukan UMP bagi Provinsi Papua, Kota Jayapura dijadikan sebagai simple sebab Kota Jayapura merupakan Ibukota Provinsi. Januari 2013 nanti Pemerintah Provinsi Papua akan kembali menaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) dari Rp. 1, 535.000 menjadi Rp 1,710.000.

Dia juga menambahkan kenaikan UMP ini diambil berdasarkan 60 komponen sebagai acuan, sedangkan kenaikan UMP tahun 2012 lalu hanya 46 komponen yang dijadikan acuan.
Disinggung tentang perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan pembayaran gaji sesuai UMP di Kota Jayapura, Yosias mengaku belum tahu persis sebab, kata dia, belum ada pengaduan dari pekerja.
 

Minggu, 11 November 2012

PASAL PERUBAHAN


PERUBAHAN PKB 2012

PKB 2010 – 2012
DRAFT PKB 2012 – 2014
BAB  I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.      Perjanjian Kerja Bersama ini, dibuat antara perusahaan  Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Dongin Prabhawa,   yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel-Papua, selanjutnya disebut perusahaan  dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK) Korindo Group Papua untuk mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group Papua yang selanjutnya disebut pekerja.
 
BAB  I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.      Perjanjian Kerja Bersama ini, dibuat antara perusahaan  Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inocin Abadi – Doking, PT. Inocin Abadi – Log, PT. Dongin Prabhawa, PT. Berkat Cipta Abadi, PT. Tunas Timber Lestari  yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel-Papua, selanjutnya disebut perusahaan  dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK) Korindo Group Papua untuk mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group Papua yang selanjutnya disebut pekerja.
 
PASAL 2
ISTILAH-ISTILAH
1.      Perusahaan: Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inochin Abadi – Doking, PT. Inochin Abadi - Log, PT. Dongin Prabhawa, PT. Berkat Citra Abadi di Kabupaten Boven Digoel-Papua  
 
PASAL 2
ISTILAH-ISTILAH
1.      Perusahaan: Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inocin Abadi – Doking, PT. Inocin Abadi – Log, PT. Dongin Prabhawa, PT. Berkat Cipta Abadi, PT. Tunas Timber Lestari di Kabupaten Boven Digoel-Papua  
 
BAB V
HUBUNGAN KERJA
 
PASAL 10
PERSYARATAN PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA
1.      Penerimaan atau pengangkatan Pekerja merupakan hak dan wewenang pimpinan Perusahaan dengan mengingat kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.
2.      Pelamar diharuskan mengajukan permohonan/lamaran kepada Perusahaan dan datang sendiri serta diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti:
a.    Setiap calon Pekerja harus membuat surat lamaran secara tertulis dengan tulisan tangan.
b.    Melampirkan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c.    Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
d.    Daftar riwayat hidup
e.    Daftar riwayat hidup pekerjaan/pengalaman kerja
f.     Ijasah/STTB atau salinannya dan surat-surat keterangan lainnya yang dianggap perlu.
g.    Pas photo 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
h.    Surat keterangan telah terdaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (Kartu Kuning).
i.      Surat keterangan dari dokter Perusahaan/Rumah Sakit Umum  Pemerintah yang menyatakan calon Pekerja dalam keadaan sehat (Pemeriksaan Laboratorium).
j.      Kartu Keluarga bagi yang telah berkeluarga.
k.    Surat pernyataan dari orang tua/wali/suami/ bagi Pekerja wanita untuk mengijinkan bekerja pada malam hari.
l.      Melampirkan photo copy NPWP bagi yang telah memiliki.
3.      Minimal berusia 18 tahun dan maksimal disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
4.      Lulus dalam pemeriksaan kesehatan badan/fisik, yang dilaksanakan oleh dokter/mantri Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
5.      Lulus dalam ujian teori (tertulis) maupun praktek dan wawancara/interview yang diadakan oleh Perusahaan.
6.      Bersedia menandatangani Surat Kesepakatan/Perjanjian Kerja.
7.      Khusus bagi calon Pekerja wanita:
a.    Sewaktu melamar tidak berbadan dua (hamil)
b.    Pada tahun pertama bekerja di Perusahaan agar menunda kehamilan untuk menunjang produktifitas dan mensukseskan program keluarga berencana.
8.      Pada hari pertama bekerja, Pekerja yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan-penjelasan/petunjuk seperlunya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang diberikan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maupun oleh petugas Perusahaan.
9.      Tempat dimana Pekerja diterima dianggap sebagai tempat penerimaan, akan dicantumkan dalam perjanjian kerja/surat pengangkatan.
10.  Pelamar yang diterima/memenuhi syarat akan dipanggil secara tertulis.
11.  Pekerja harus bersedia ditempatkan dimanapun lokasi kerja Perusahaan.
 
BAB V
HUBUNGAN KERJA
 
PASAL 10
PERSYARATAN PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA
1.      Penerimaan atau pengangkatan Pekerja merupakan hak dan wewenang pimpinan Perusahaan dengan mengingat kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.
2.      Pelamar diharuskan mengajukan permohonan/lamaran kepada Perusahaan dan datang sendiri serta diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti:
a.       Setiap calon Pekerja harus membuat surat lamaran secara tertulis dengan tulisan tangan.
b.      Melampirkan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c.       Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
d.      Daftar riwayat hidup
e.       Daftar riwayat hidup pekerjaan/pengalaman kerja
f.       Ijasah/STTB atau salinannya dan surat-surat keterangan lainnya yang dianggap perlu.
g.       Pas photo 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
h.      Surat keterangan telah terdaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (Kartu Kuning).
i.        Surat keterangan dari dokter Perusahaan/Rumah Sakit Umum  Pemerintah yang menyatakan calon Pekerja dalam keadaan sehat (Pemeriksaan Laboratorium)
j.        Kartu Keluarga bagi yang telah berkeluarga.
k.      Surat pernyataan dari orang tua/wali/suami/ bagi Pekerja wanita untuk mengijinkan bekerja pada malam hari.
l.        Melampirkan photo copy NPWP bagi yang telah memiliki.
3.      Hak dasar putra/putri daerah  yang dijamin oleh undang – undang Otsus :
a.       Perusahaan wajib mengutamakan putra/putri papua dalam setiap penerimaan tenaga kerja Korindo Group Kab. Boven digoel
b.      Satu kali dalam satu tahun perusahaan wajib melakukan tes penjaringan/penyaringan tenaga kerja skill putra/putri daerah untuk diperkerjakan pada posisi/tempat tertentu disetiap camp/divisi atau bagian sesuai dengan skill dan kompetensinya.
c.       Setiap pekerja putra/putri daerah wajib diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri dengan mendapat bimbingan khusus dari pihak perusahaan
4.      Minimal berusia 18 tahun dan maksimal disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
5.      Lulus dalam pemeriksaan kesehatan badan/fisik, yang dilaksanakan oleh dokter/mantri Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
6.      Lulus dalam ujian teori (tertulis) maupun praktek dan wawancara/interview yang diadakan oleh Perusahaan.
7.      Bersedia menandatangani Surat Kesepakatan/Perjanjian Kerja.
8.      Khusus bagi calon Pekerja wanita:
a.       Sewaktu melamar tidak sementara hamil
b.      Pada tahun pertama bekerja di Perusahaan agar menunda kehamilan untuk menunjang produktifitas dan mensukseskan program keluarga berencana.
9.      Pada hari pertama bekerja, Pekerja yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan-penjelasan/petunjuk seperlunya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang diberikan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maupun oleh petugas Perusahaan.
10.  Tempat dimana Pekerja diterima dianggap sebagai tempat penerimaan, akan dicantumkan dalam perjanjian kerja/surat pengangkatan.
11.  Pelamar yang diterima/memenuhi syarat akan dipanggil secara tertulis.
12.  Pekerja harus bersedia ditempatkan dimanapun lokasi kerja Perusahaan.
13.  Setiap penerimaan calon pekerja baru pihak Perusahaan harus melalui personalia dan melibatkan Serikat Pekerja sebagai Fungsi Kontrol untuk menghindari terjadinya Nepotisme.
PASAL 11
MASA PERCOBAAN
1.      Calon Pekerja yang telah diterima harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
 
PASAL 11
MASA PERCOBAAN
1.      Calon Pekerja yang telah diterima harus mendapat bimbingan kerja selama 1 minggu dalam  masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
 
PASAL 12
TENAGA HARIAN LEPAS DAN KONTRAK
 
Apabila perusahaan memperkerjakan tenaga harian lepas dan kontrak, perusahaan tetap mengacu pada Undang – undang nomor 13 tahun 2003 dan no. 100/Men/IV/2004
PASAL 12
TENAGA HARIAN LEPAS DAN KONTRAK
 
1.      Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja kontrak usia produktif paling lama 2 tahun dan diperpanjang paling lama 1 tahun, serta selama masa kontrak dinyatakan memenuhi syarat sesuai kriteria perusahaan, maka perusahaan akan mengangkat menjadi pekerja kontrak
2.      Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja harian lepas selama 3 bulan berturut – turut, setelah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus masa percobaan, maka perusahaan akan mengangat menjadi pekerja tetap, bagi yang tidak diangkat menjadi pekerja tetap akan diberhentikan (off)
3.      Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja kontrak daan harian lepas kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan setempat.
4.      Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan kontrak dan harian lepas menjadi peserta jamsostek (JPK,JKK,JKM,JHT) sesuai kepmen 150 tahun 1999
 
PASAL 15
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DILARANG
1.   a.   Selama Pekerja (bukan dalam masa percobaan) berhalangan  menjalankan Pekerjaan karena sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan berturut-turut
b.      Selama Pekerja berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajibannya terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang atau Pemerintah atau agamanya yang disetujui oleh Perusahaan.
2.      Pemutusan hubungan kerja lain yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
PASAL 15
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DILARANG
1.   a.   Selama Pekerja (bukan dalam masa percobaan) berhalangan  menjalankan Pekerjaan karena sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan berturut-turut
b.      Selama Pekerja berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajibannya terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang atau Pemerintah atau agamanya yang disetujui oleh Perusahaan.
c.       Pekerja wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi
2.      Pemutusan hubungan kerja lain yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
 
 
PASAL 16
PEKERJA MENCAPAI USIA PENSIUN
1.      Batas usia pensiun/purna bakti yang ditetapkan adalah usia 55 tahun.
2.      Perusahaan dapat menawarkan pensiun dini jika masa kerjanya telah mencapai minimal 20 tahun.
3.      Kepada Pekerja yang mencapai usia pensiun, maka secara otomatis hubungan kerja menjadi terputus.
4.      Terhadap Pekerja yang mencapai usia pensiun kepadanya akan diberikan sertifikat penghargaan dan surat pengalaman kerja.
5.      Bagi pekerja yang mencapai usia pensiun, diberikan  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi serta hak lainnya sesuai UU No. 13 thn 2003 pasal 156
6.      Pekerja yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Surat Keterangan tidak mampu bekerja dari Dokter, dapat diberikan haknya 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 UU RI No. 13 thn 2003
 
PASAL 16
PEKERJA MENCAPAI USIA PENSIUN
1.      Batas usia pensiun/purna bakti yang ditetapkan adalah usia 55 tahun.
2.      Pekerja dan perusahaan bisa mengajukan pensiun dini jika masa kerjanya telah mencapai minimal 20 tahun untuk pekerja laki – laki dan 18 tahun untuk pekerja wanita
3.      Kepada Pekerja yang mencapai usia pensiun, maka secara otomatis hubungan kerja menjadi terputus.
4.      Terhadap Pekerja yang mencapai usia pensiun kepadanya akan diberikan sertifikat penghargaan dan surat pengalaman kerja.
5.      Bagi pekerja yang mencapai usia pensiun, diberikan  2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi serta hak lainnya sesuai UU No. 13 thn 2003 pasal 156
6.      Pekerja yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Surat Keterangan tidak mampu bekerja dari Dokter, dapat diberikan haknya uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156  ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 (UU RI No. 13 thn 2003 )
 
PASAL 22
PENGERTIAN TENTANG MULAI DAN SELESAI JAM KERJA
1.      Waktu mulai kerja adalah saat seharusnya Pekerja diwajibkan mulai bekerja, menurut jadwal jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan Perusahaan.
2.      Waktu selesai kerja adalah saat seharusnya Pekerja dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya/tugas menurut jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan Perusahaan.
3.      Hari-hari dan jam-jam kerja wajib sesuai lokasi kerja terlampir dalam Lampiran I.
4.      Perusahaan dapat mengatur jam mulai dan selesai kerja sesuai dengan situasi pekerjaan dengan tidak mengabaikan  jam kerja wajib.
 
PASAL 22
PENGERTIAN TENTANG MULAI DAN SELESAI JAM KERJA
1.      Waktu mulai kerja adalah saat seharusnya Pekerja diwajibkan mulai bekerja, menurut jadwal jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan Perusahaan.
2.      Waktu selesai kerja adalah saat seharusnya Pekerja dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya/tugas menurut jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan Perusahaan.
3.      Hari-hari dan jam-jam kerja wajib sesuai lokasi kerja terlampir dalam Lampiran I.
4.      Perusahaan dapat mengatur jam mulai dan selesai kerja sesuai dengan situasi pekerjaan dengan tidak mengabaikan  jam kerja wajib.
 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I Perjanjian Kerja Bersama periode 2012 – 2014

 

Tabel jadwal jam kerja wajib / pokok sesuai lokasi kerja Perusahaan Korindo Group

 

NO.
LOKASI KERJA
SENIN s/d JUMAT
SABTU
ISTIRAHAT
MASUK
SELESAI
MASUK
SELESAI
1.
ASIKI
·         Administrasi
·         Plywood Factory
a.       Siang
b.       Malam
 
07:00
 
07:00
19:00
 
15:00
 
15:00
02:00
 
07.00
 
07:00
19:00
 
12.00
 
12:00
24:00
 
12:00-13.00
 
12:00-13.00
00.00-01.00
 
 

 

Catatan :

1.       Jam kerja selain tersebut di atas adalah jam kerja lembur

2.       Jam kerja lembur dihitung setelah melaksanakan jam kerja wajib pokok.

 

PASAL 24
BIAYA PERJALANAN DINAS
1.      Karyawan yang akan melaksanakan tugas Dinas/perjalanan Dinas berkewajiban mengikuti ketetapan Perusahaan sesuai terlampir ( Lampiran II ) .
2.      Bagi Pekerja yang mendapat tugas Dinas luar, wajib diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan fungsi dan jabatannya
 
PASAL 24
BIAYA PERJALANAN DINAS
1.      Karyawan yang akan melaksanakan tugas Dinas/perjalanan Dinas berkewajiban mengikuti ketetapan Perusahaan sesuai terlampir ( Lampiran II ) .
2.      Bagi Pekerja yang mendapat tugas Dinas luar, wajib diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan fungsi dan jabatannya
 

 

Lampiran II Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010 - 2012

 

1.      Rincian Biaya Perjalanan Dinas Sebagai Berikut :

No
Jabatan
Penginapan
Makan
Transportasi
Jam Kerja
Per hari
Setiap kali
PP
Di Lokasi
Propinsi Yang Lain
A
Manager
500.000,-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag, Ass. Mgr.
450.000,-
45.000.-
C.
Staff
400.000,-
45.000.-
Jayapura, Merauke (Cabang Perusahan)
A
Manager
Disiapkan Perusahaan
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag, Ass. Mgr.
45.000.-
C.
Staff
45.000.-
Kabupaten Lain selain JPR/MRQ/POP-MAM
A
Manager
350.000,-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag Ass. Mgr.
300.000,-
45.000.-
C.
Staff
250.000,-
45.000.-
Tanah Merah
A
Manager
350.000,-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Sesuai dengan aturan
B.
Kabag, Ass. Mgr.
300.000,-
45.000.-
C.
Staff
250.000,-
45.000.-
Camp (POP, Tunas, Muyu)
A
Manager
Disiapkan Perusahaan
Sesuai dengan aturan
B.
Kabag, Ass. Mgr.
C.
Staff

 

PASAL 27
CUTI HAMIL/MELAHIRKAN
1.      Pekerja wanita yang hamil/akan melahirkan, diberikan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan menurut perhitungan sebelum saat melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan/keguguran dengan mendapat upah penuh.
2.      Pekerja wanita yang akan menjalani cuti hamil/melahirkan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya.
3.      Cuti hamil/melahirkan tersebut tidak menghilangkan hak cuti tahunannya.
4.      Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan, mendapatkan hak cuti 1,5 bulan dengan mendapat upah penuh.
5.      Pekerja wanita yang hamil di pekerjakan di tempat yang tidak beresiko kimia.
6.      Pekerja wanita yang menyusui diberikan izin 2X (dua kali) sehari selama jam kerja, di luar jam istirahat dengan melapor kepada pimpinan area setempat dan di bayar penuh (UU No. 13 Thn 2003 Pasal 83)
7.      Bagi Pekerja wanita atau istri pekerja yang hamil diwajibkan memeriksakan kehamilannya secara berkala di Balai Pengobatan Perusahaan atau Posyandu.
 
PASAL 27
CUTI HAMIL/MELAHIRKAN
1.      Pekerja wanita yang hamil/akan melahirkan, diberikan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan menurut perhitungan sebelum saat melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan/keguguran dengan mendapat upah penuh.
2.      Bagi pekerja wanita yang hamil dan belum genap 1 tahun masa kerjanya tetap diberikan hak cuti melahirkan sesuai dengan UU 13 Tahun 2003
3.      Untuk kepentingan kesehatan ibu hamil dan kelancaran persalinan maka balai pengobatan akan mengeluarkan surat keterangan hamil untuk mengurus cuti hamil/melahirkan pada usia kehamilan 7 bulan
4.      Pekerja wanita yang akan menjalani cuti hamil/melahirkan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya.
5.      Cuti hamil/melahirkan tersebut tidak menghilangkan hak cuti tahunannya.
6.      Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan, mendapatkan hak cuti 1,5 bulan dengan mendapat upah penuh.
7.      Pekerja wanita yang hamil di pekerjakan di tempat yang tidak beresiko kimia.
8.      Pekerja wanita yang menyusui diberikan izin 2X (dua kali) sehari selama jam kerja, di luar jam istirahat dengan melapor kepada pimpinan area setempat dan di bayar penuh (UU No. 13 Thn 2003 Pasal 83)
9.      Bagi Pekerja wanita atau istri pekerja yang hamil diwajibkan memeriksakan kehamilannya secara berkala di Balai Pengobatan Perusahaan atau Posyandu.
 
PASAL 28
IJIN DARURAT
Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja sesuai dengan kebutuhan Jika keluarga pekerja (istri, anak, orang tua) meninggal dunia diluar daerah kerja
BAB VIII
PENGUPAHAN
PASAL 32
PENENTUAN GAJI/UPAH
1.      Besarnya upah/gaji Pekerja ditentukan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan Jabatan, Fungsi Kerja, Keahlian, Pendidikan, masa kerja serta Pengalaman Kerja.
2.      Upah dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap  sebagai berikut:
a.       Upah bulanan yaitu upah yang diterima dengan komponen upah yang terdiri dari:
                           i.   Gaji pokok
Gaji pokok sesuai pasal 94 UU No.13 Thn 2003 antara lain: Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
                         ii.   Tunjangan tetap
-   Pengganti lembur
-   Tunjangan jabatan (sesuai lampiran III)
-   Tunjangan keahlian (sesuai ketentuan dan klasifikasi yang di keluarkan oleh Perusahaan)
-   Uang makan yang diberikan tidak berdasarkan kehadiran (khusus bagian shipping)
 
                       iii.   Tunjangan tidak tetap
1)   Premi lembur untuk status Over Time
2)   Premi Hasil Kerja untuk status Bulanan Premi
3)   Tunjangan kerja
4)   Premi hadir  (khusus Plywood)
5)   Uang makan berdasarkan kehadiran
-       Karyawan Perkebunan sebesar Rp. 8.000,-/hari.
-       Karyawan (HPH) sebesar       Rp. 8.000,-/hari
b.      Upah harian yaitu upah yang diterima sesuai dengan jenis Pekerjaannya dengan mengindahkan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
c.       Upah Bulanan Premi yaitu upah yang diberikan kepada Pekerja berdasarkan upah pokok dan upah hasil kerjanya.
BAB VIII
PENGUPAHAN
PASAL 33
PENENTUAN GAJI/UPAH
1.      Besarnya upah/gaji Pekerja ditentukan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan Jabatan, Fungsi Kerja, Keahlian, Pendidikan, masa kerja serta Pengalaman Kerja.
2.      Upah dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap  sebagai berikut:
a.       Upah bulanan yaitu upah yang diterima dengan komponen upah yang terdiri dari:
                           i.   Gaji pokok
Gaji pokok sesuai pasal 94 UU No.13 Thn 2003 antara lain: Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
                         ii.   Tunjangan tetap
-   Pengganti lembur
-   Tunjangan jabatan (sesuai lampiran III)
-   Tunjangan keahlian (sesuai ketentuan dan klasifikasi yang di keluarkan oleh Perusahaan)
-   Uang makan yang diberikan tidak berdasarkan kehadiran (khusus bagian shipping)
                       iii.   Tunjangan tidak tetap
1)   Premi lembur untuk status Over Time
2)   Premi Hasil Kerja untuk status Bulanan Premi
3)   Tunjangan kerja
4)   Premi hadir  (khusus Plywood)
5)   Uang makan berdasarkan kehadiran
-       Karyawan Perkebunan sebesar Rp. 9.000,-/hari.
-       Karyawan (HPH) sebesar       Rp. 9.000,-/hari
b.      Upah harian yaitu upah yang diterima sesuai dengan jenis Pekerjaannya dengan mengindahkan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
c.       Upah Bulanan Premi yaitu upah yang diberikan kepada Pekerja berdasarkan upah pokok dan upah hasil kerjanya.
 

 

Lampiran III Perjannjian Kerja Bersama Periode 2012 – 2014

TUNJANGAN JABATAN

JABATAN
BESAR TUNJANGAN
PLYWOOD FACTORY – ASIKI DAN CPO
MANAGER
700.000
KEPALA BAGIAN (KABAG)/ASS. MGR
500.000
KEPALA SEKSI (KASIE)
300.000
KEPALA SHIFT
500.000
PENGAWAS
400.000
MANDOR
300.000
KEPALA UNIT ENGINEERING
150.000
OPERATOR ROTARY
150.000
ASS. OPERATOR ROTARY
100.000
OPERATOR LAIN – LAIN
100.000
ASS. OPERATOR LAIN – LAIN
40.000
POP
MANAGER
700.000
ASS. MANAGER / KABAG
500.000
MANDOR BESAR
400.000
MANDOR / KASIE
300.000
CALON MANDOR / WAKIL MANDOR
200.000
LOGGING
MANAGER
700.000
KABAG / PENGAWAS
500.000
MANDOR / KASIE
300.000

 

KET :

1)      Tunjangan  Jabatan tersebut diatas diberikan atas dasar fungsi dan tugas pekerja bukan berdasarkan kehadiran pekerja

2)      Bagi pekerja dengan setatus bulanan over time, tunjangan tersebut diatas diberikan tanpa mempengaruhi perhiupah lemburnya.

 

 

 

BAB IX
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
 
PASAL 38
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1.      Perusahaan dan Pekerja menyadari akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat dari hubungan kerja.
2.      Perusahaan wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) serta memberikan petunjuk-petunjuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan keselamtan kerja (K3).
3.      Pemeriksaan kesehatan secara berkala 1 (satu) tahun sekali terhadap Pekerja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/1980 serta sesuai dengan petunjuk dari pejabat Dinas Tenaga Kerja yang berwenang.
4.      Perusahaan wajib memberikan/menyediakan alat-alat pelindung diri dan peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta penyakit karena hubungan kerja sesuai sifat pekerjaannya secara cuma-cuma.
5.      Penyediaan alat pelindung diri secara cuma-cuma, masa pakai dan sanksi pelanggarannya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.      Untuk menyediakan alat-alat keselamatan kerja seperti dimaksud ayat 4, harus didasarkan atas petunjuk dari pegawai pengawasan ketenagakerjaan dengan melihat sifat fisik Pekerjaannya. Selama melaksanakan tugasnya Pekerja wajib memakai alat perlengkapan kerja/keselamatan kerja yang telah disediakan. Perusahan memberikan perawatan dan pengobatan kepada setiap Pekerja yang sakit akibat dari hubungan kerja tersebut akan ditentukan oleh dokter Perusahaan atau dokter Pemerintah.
7.      Perusahaan memberikan kewenangan kepada pengurus P2K3 untuk menegur/memperingatkan ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengurus P2K3 dapat pula menyampaikan saran kepada Perusahaan untuk mengambil tindakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.      Perusahaan memberikan susu kental manis kepada Pekerja pada bagian-bagian yang beresiko kimia antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan Pisau)
Ø Glue Speader
Ø Cold Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk & Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment & Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance (Industri Plywood dan CPO)
Ø Battery
Ø Carpenter (pada saat pengecoran)
Ø Perkebunan antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri CPO antara lain: limbah dan solid
9.      Penyediaan sarana balai pengobatan di setiap Divisi akan disesuaikan dengan kondisi Perusahaan dengan mempertimbangkan jarak, waktu dan tenaga yang ada
10.  Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan berupa Laboratorium di Balai Pengobatan Assiki
11.  Perusahaan ikut berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV Aids dan Narkoba
12.  Perusahaan menyediakan alat keselamatan kerja yang berkualitas sebagai alat pelindung dan perlengkapan kerja yang sesuai  bagian kerja masing–masing antara lain:
Ø Masker (standart kesehatan)
Ø Sarung tangan karet, kain, kulit
Ø Appron (Celemek)
Ø kaca mata (welding, grinder)
Ø Rompi welding
Ø Safety belt (electric)
Ø Helm safety
Ø Mantel Hujan
Ø Sepatu boot (resin, formalin dan dryer - CPO: limbah dan solid)
Ø Kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
Ø Safety shoes (workshop & dock )
13.  Khusus Pekerja bagian survey Kehutanan, Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti: Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm Alumunium/topi rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi inventaris perusahaan.
14.  Bagi Pekerja yang berstatus bulanan premi seperti: Operator Chain Saw, Operator Tractor, Helper Chain Saw, Helper Tractor, Operator Farm Tractor, Perusahaan wajib memberikan alat penunjang kerja antara lain: Helm alumunium, sarung tangan dan sepatu boot
 
BAB IX
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
 
PASAL 39
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1.      Perusahaan dan Pekerja menyadari akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat dari hubungan kerja.
2.      Perusahaan wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) serta memberikan petunjuk-petunjuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan keselamtan kerja (K3).
3.      Pemeriksaan kesehatan secara berkala 1 (satu) tahun sekali terhadap Pekerja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/1980 serta sesuai dengan petunjuk dari pejabat Dinas Tenaga Kerja yang berwenang.
4.      Perusahaan wajib memberikan/menyediakan alat-alat pelindung diri dan peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta penyakit karena hubungan kerja sesuai sifat pekerjaannya secara cuma-cuma.
5.      Penyediaan alat pelindung diri secara cuma-cuma, masa pakai dan sanksi pelanggarannya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.      Untuk menyediakan alat-alat keselamatan kerja seperti dimaksud ayat 4, harus didasarkan atas petunjuk dari pegawai pengawasan ketenagakerjaan dengan melihat sifat fisik Pekerjaannya. Selama melaksanakan tugasnya Pekerja wajib memakai alat perlengkapan kerja/keselamatan kerja yang telah disediakan. Perusahan memberikan perawatan dan pengobatan kepada setiap Pekerja yang sakit akibat dari hubungan kerja tersebut akan ditentukan oleh dokter Perusahaan atau dokter Pemerintah.
7.      Perusahaan memberikan kewenangan kepada pengurus P2K3 untuk menegur/memperingatkan ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengurus P2K3 dapat pula menyampaikan saran kepada Perusahaan untuk mengambil tindakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.      Pekerja wajib mengindahkan peraturan P2K3 dalam melaksanakan tugasnya sehari – hari dan mencegah timbulnya tindakan atau keadaan tidak aman serta melaporkan kepada manager/                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                mandor/pengawas apabila menjumpai tindakan atau kondisi tidak aman tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap manusia maupun kerusakan barang milik perusahaan.
9.      Pekerja wajib mendiskusikan pekerjaan atau tugas kepada manager/mandor/pengawas langsung pada kesempatan pertama untuk dilakukan pengkajian resiko dan untuk menentukan apakah pekerjaan atau tugas tersebut perlu segera dilanjutkan atau ditunda pelaksanaanya apabila pekerja menghadapi tugas atau pekerjaan yang dianggap berbahaya dan tidak memenuhi syarat K3
10.  Perusahaan memberikan susu kental manis kepada Pekerja pada bagian-bagian yang beresiko kimia antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan Pisau)
Ø Drayer (pada saat servis)
Ø Compusser (Operator & Pembantu Operator)
Ø Glue Speader
Ø Cold Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Grasanteg
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk & Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment & Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance (Industri Plywood dan CPO)
Ø Battery
Ø Elektrik (isi freon dan gulungan dynamo)
Ø Carpenter (pada saat pengecoran)
Ø Perkebunan antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri CPO
11.  Penyediaan sarana balai pengobatan di setiap Divisi akan disesuaikan dengan kondisi Perusahaan dengan mempertimbangkan jarak, waktu dan tenaga yang ada
12.  Perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan berupa Laboratorium di Balai Pengobatan Assiki
13.  Perusahaan ikut berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV Aids dan Narkoba
14.  Perusahaan menyediakan alat keselamatan kerja yang berkualitas sebagai alat pelindung dan perlengkapan kerja yang sesuai  bagian kerja masing–masing antara lain:
Ø Masker (standart kesehatan)
Ø Sarung tangan karet, kain, kulit
Ø Appron (Celemek)
Ø kaca mata (welding, grinder)
Ø Rompi welding
Ø Safety belt (electric)
Ø Helm safety
Ø Mantel Hujan
Ø Sepatu boot (resin, formalin dan dryer , CPO)
Ø Kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
Ø Safety shoes (workshop & dock )
15.  Khusus Pekerja bagian survey Kehutanan, Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti: jas hujan, Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm Alumunium/topi rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi inventaris perusahaan.
16.  Bagi Pekerja yang berstatus bulanan premi seperti: Operator Chain Saw, Operator Tractor, Helper Chain Saw, Helper Tractor, Operator Farm Tractor, Perusahaan wajib memberikan alat penunjang kerja antara lain: Helm alumunium, sarung tangan dan sepatu boot
 
 
 
 
PASAL 40
GANTI RUGI/TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA
1.      Perusahaan akan memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja bagi Pekerja yang bukan peserta Jamsostek sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
2.      Perusahaan hanya memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja yang memang terjadi pada waktu/dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Pembayaran ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja seperti yang dimaksud ayat 2, dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah dikeluarannya ketetapan dari Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan wajib memfasilitasi. Bilamana Pekerja meninggal dunia maka Perusahaan akan membayar tunjangan kepada keluarganya yang ditinggalkan atau ahli warisnya sesuai dengan Undang - Undang dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi/tunjangan kecelakaan kepada Pekerja yang tidak memenuhi unsur–unsur sebagaimana kecelakaan kerja dan kecelakaan di luar jam kerja.
4.      Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diwajibkan untuk:
a.       Bila terjadi kecelakaan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan bersedia untuk diadakan perawatan/pengobatan oleh Petugas Kesehatan Perusahaan.
b.      Selama dalam perawatan/pengobatan, Pekerja diwajibkan mentaati/mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Petugas Kesehatan atau dokter Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
 
 
PASAL 41
GANTI RUGI/TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA
1.      Perusahaan akan memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja bagi Pekerja yang bukan peserta Jamsostek sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
2.      Perusahaan hanya memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja yang memang terjadi pada waktu/dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Pembayaran ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja seperti yang dimaksud ayat 2, dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah dikeluarannya ketetapan dari Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan wajib memfasilitasi. Bilamana Pekerja meninggal dunia maka Perusahaan akan membayar tunjangan kepada keluarganya yang ditinggalkan atau ahli warisnya sesuai dengan Undang - Undang dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi/tunjangan kecelakaan kepada Pekerja yang tidak memenuhi unsur–unsur sebagaimana kecelakaan kerja dan kecelakaan di luar jam kerja.
4.      Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diwajibkan untuk:
a.       Bila terjadi kecelakaan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan bersedia untuk diadakan perawatan/pengobatan oleh Petugas Kesehatan Perusahaan.
b.      Selama dalam perawatan/pengobatan, Pekerja diwajibkan mentaati/mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Petugas Kesehatan atau dokter Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
5.      Perusahaan memberikan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum mampu melaksanakan pekerjaan dengan menambah jam kerja lembur yang akan diatur oleh bagian personalia
PASAL 41
PEKERJA CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila Pekerja mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut masih melakukan Pekerjaannya, maka Perusahaan memberikan Pekerjaan yang sesuai dengan keadaan yang dideritanya.
 
PASAL 42
PEKERJA CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila Pekerja mengalami kecacatan atau pun Trauma akibat kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut masih melakukan Pekerjaannya, maka Perusahaan memutasikan atau memberikan Pekerjaan yang sesuai dengan keadaan yang dideritanya berdasarkan surat keterangan dari dokter.
PASAL 44
TUNJANGAN DUKA CITA DAN SUKA CITA (SUMBANGAN)
1.      Apabila keluarga Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja melaporkan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi untuk mendapatkan bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a.       Istri/suami Pekerja         Rp.     800.000,-
b.      Anak Pekerja                 Rp.    400.000,-
2.      Sebagai rasa hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan suka cita antara lain:
a.       Pekerja menikah (yang pertama saja) Rp. 400.000,-
b.      Anak Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp. 150.000,- Dengan melampirkan bukti sah (akte nikah) dan Kartu Keluarga
c.       Pekerja/Istri Pekerja yang bersalin, Perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan dengan surat rumah sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat selambat-lambatnya 6  (enam) bulan setelah melahirkan.
 
PASAL 45
TUNJANGAN DUKA CITA DAN SUKA CITA (SUMBANGAN)
1.      Apabila keluarga Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja melaporkan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi untuk mendapatkan bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a.       Istri/suami Pekerja         Rp.     1.000.000,-
b.      Anak Pekerja                 Rp.     500.000,-
2.      Apabila Pekerja meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja maka perusahaan memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,- tanpa mengurangi hak – hak dari pekerja itu sendiri.
3.      Sebagai rasa hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan suka cita antara lain:
a.       Pekerja menikah (yang pertama saja) Rp. 500.000,-
b.      Anak Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp. 250.000,- Dengan melampirkan bukti sah (akte nikah) dan Kartu Keluarga
c.       Pekerja/Istri Pekerja yang bersalin, Perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp. 400.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan dengan surat rumah sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat selambat-lambatnya 6  (enam) bulan setelah melahirkan.
PASAL 45
PENGOBATAN DAN BIAYA PENGOBATAN
1.      Untuk melayani Pekerja dan keluarganya (status K-3) yang sakit disediakan pengobatan secara cuma-cuma di Balai Pengobatan yang berada dalam lingkungan kerja dan Perusahaan mengangkat seorang dokter untuk memimpin Balai Pengobatan Perusahaan.
2.      Setiap Pekerja yang akan berobat harus membawa kartu surat berobat dari bagian masing – masing dengan seijin langsung manager atau wakil manager yang ditunjuk (khusus lokasi plywood pengawas/mandor)
3.      Keluarga pekerja yang akan berobat harus mengambil surat berobat yang telah disediakan diposko dan tempat loket balai pengobatan
4.      Pekerja yang bekerja di Camp dan keluarganya yang akan berobat di Balai Pengobatan Asiki wajib membawa surat izin berobat dari Pimpinan Campnya atau rujukan dari petugas dokter/mantri.
5.      Surat keterangan sakit (SKS) merupakan kewenangan dokter/perawat Perusahaan atau dokter Rumah Sakit lain yang telah terdaftar/diakui pada pemerintah.
 
PASAL 46
PENGOBATAN DAN BIAYA PENGOBATAN
1.      Untuk melayani Pekerja dan keluarganya (status K-3) yang sakit disediakan pengobatan secara cuma-cuma di Balai Pengobatan yang berada dalam lingkungan kerja dan Perusahaan mengangkat seorang dokter untuk memimpin Balai Pengobatan Perusahaan.
2.      Setiap Pekerja yang akan berobat di balai pengobatan perusahaan harus membawa surat ijin berobat dari bagian masing – masing (khusus plywood pengawas/mandor).
3.      Bagi Pekerja yang sedang tidak masuk kerja dan Keluarga Pekerja yang akan berobat cukup membawa kartu berobat keluarga ke loket balai pengobatan.
4.      Pekerja yang bekerja di Camp dan keluarganya yang akan berobat di Balai Pengobatan Asiki wajib membawa surat izin berobat dari Pimpinan Campnya atau rujukan dari petugas dokter/mantri.
5.      Surat keterangan sakit (SKS) merupakan kewenangan dokter/perawat Perusahaan atau dokter Rumah Sakit lain yang telah terdaftar/diakui pada pemerintah.
 
PASAL 46
BEROBAT DILUAR BALAI PENGOBATAN PERUSAHAAN
1.      Berobat ataupun dirawat di tempat lain bagi Pekerja ataupun keluarganya sampai dengan anak ke 3 (K-3) harus berdasarkan surat rujukan dari perusahaan atau surat keterangan Dokter, dengan menunjukkan bukti kwitansi asli (yang bercap), besarnya biaya yang ditanggung oleh perusahaan diatur dalam Lampiran IV.
2.      Perusahaan juga menanggung biaya transportasi keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency) setelah mendapat rujukan dari dokter perusahaan.
3.      Bagi Pekerja yang bekerja pada kantor cabang, maka biaya pengobatan ditanggung oleh pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 46 lampiran IV.
4.      Penggantian biaya tersebut diberikan dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun bagi pekerja dan keluarganya (K-3) dengan batas waktu pengajuan 6 (enam) bulan.
 
PASAL 47
BEROBAT DILUAR BALAI PENGOBATAN PERUSAHAAN
1.      Berobat ataupun dirawat di tempat lain bagi Pekerja ataupun keluarganya sampai dengan anak ke 3 (K-3) harus berdasarkan surat rujukan dari perusahaan atau surat keterangan Dokter, dengan menunjukkan bukti kwitansi asli (yang bercap), besarnya biaya yang ditanggung oleh perusahaan diatur dalam Lampiran IV.
2.      Perusahaan juga menanggung biaya transportasi keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency dan rujukan biasa) setelah mendapat rujukan dari dokter perusahaan.
3.      Untuk kepentingan kesehatan karyawan dan keluarganya maka hasil pemeriksaan dan pengobatan diluar balai pengobatan harus diserahkan kepada dokter atau petugas medis perusahaan.
 
 
 
4.      Bagi Pekerja yang bekerja pada kantor cabang, maka biaya pengobatan ditanggung oleh pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 47 lampiran IV.
5.      Penggantian biaya tersebut diberikan dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun bagi pekerja dan keluarganya (K-3) dengan batas waktu pengajuan 6 (enam) bulan.

 

 

Lampiran IV Perjanjian Kerja Bersama  Periode 2012 – 2014

 

BIAYA PENGGANTIAN BEROBAT

 

No
Jenis Pengobatan
Biaya Penggantian
Keterangan
1
 
Rawat Jalan, Rawat Inap, Emergency, Operasi Umum/section caesar/kuret
 
Rp.  15.000.000,-
Menyertakan bukti pembayaran yang sah
 
 
2
 
Obat-obatan tanpa rujukan dokter
 
Rp.  1.000.000,-
TOTAL
Rp. 16.000.000
 

 

 

 

 

 

PASAL 47
PERAWATAN MATA DAN TELINGA
1.        Pekerja yang pada saat masuk kerja, matanya dalam keadaan normal akan diberikan biaya pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama                               Rp. 500.000,-
b. Untuk setiap 2 tahun berikutnya                        Rp. 200.000,-
2.   Pekerja yang memerlukan alat bantu dengar atas anjuran dokter spesialis di Rumah sakit dapat diberikan penggantian biaya maksimum sebesar Rp. 300.000,- (satu juta rupiah), untuk 2 tahun sekali.
PASAL 48
PERAWATAN MATA DAN TELINGA
2.      Pekerja yang pada saat masuk kerja, matanya dalam keadaan normal akan diberikan biaya pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama                               Rp.  750.000,-
b. Untuk setiap 2 tahun berikutnya                        Rp.  300.000,-
2.      Pekerja yang memerlukan alat bantu dengar atas anjuran dokter spesialis di Rumah sakit dapat diberikan penggantian biaya maksimum sebesar Rp. 600.000,- , untuk 2 tahun sekali.
 
PASAL 48
BIAYA BERSALIN DAN KURETASI
1.      Persalinan dan kuretasi pekerja dan istri pekerja, dilakukan di balai pengobatan perusahaan secara cuma-cuma sampai dengan anak ke 3 (tiga).
2.      Apabila persalinan/kuretasi tersebut membutuhkan perawatan lebih intensif (section caesar dan kuret) diluar balai pengobatan perusahaan, maka perusahaan akan memberikan penggantian biaya sesuai dengan pasal 46 (Lampiran IV).
PASAL 49
BIAYA BERSALIN DAN KURETASI
1.      Persalinan dan kuretasi pekerja dan istri pekerja, dilakukan di balai pengobatan perusahaan secara cuma-cuma sampai dengan anak ke 3 (tiga).
2.      Apabila persalinan/kuretasi tersebut membutuhkan perawatan lebih intensif (section caesar dan kuret) diluar balai pengobatan perusahaan, maka perusahaan akan memberikan penggantian biaya sesuai dengan pasal 47 (Lampiran IV).
PASAL 49
PENGOBATAN DAN BIAYA PENGOBATAN
YANG TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Perusahaaan tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan/perawatan dalam hal:
1.      Penyakit kelamin dan atau penyakit yang timbul karena akibatnya, termasuk HIV/AIDS
2.      Penyakit yang terjadi atau bertambah keras/parah karena kesalahan atau kelalaian sendiri
3.      Pengobatan dan perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak mentaati petunjuk dari Perusahaan
4.      Pengobatan dan Perawatan yang mengandung unsur-unsur kosmetika dan bertujuan untuk memperindah tubuh atau obat kenikmatan (kuat)
5.      Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba.
PASAL 50
PENGOBATAN DAN BIAYA PENGOBATAN
YANG TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Perusahaaan tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan/perawatan dalam hal:
1.      Penyakit kelamin dan atau penyakit yang timbul karena akibatnya, termasuk HIV/AIDS
2.      Penyakit yang terjadi atau bertambah keras/parah karena kesalahan atau kelalaian sendiri
3.      Pengobatan dan perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak mentaati petunjuk dari petugas medis perusahaan
4.      Pengobatan dan Perawatan yang mengandung unsur-unsur kosmetika dan bertujuan untuk memperindah tubuh atau obat kenikmatan (kuat)
5.      Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba.
PASAL 51
FASILITAS PENDIDIKAN KELUARGA PEKERJA
1.      Perusahaan ikut berperan aktif dalam menunjang pembangunan sarana pendidikan di lingkungan Perusahaan.
2.      Perusahaan menyediakan, membangun dan memperbaiki gedung sekolah dan perumahan/mess guru serta perlengkapannya di areal Perusahaan.
3.      Perusahaan menyediakan sarana transportasi yang layak dan memadai (bus sekolah) untuk antar jemput anak sekolah.
4.      Perusahaan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak Pekerja yang berprestasi di sekolah dengan menyertakan bukti raport/transkrip nilai dan surat keterangan dari sekolah terkait  (perincian terlampir pada Lampiran V)
 
PASAL 52
FASILITAS PENDIDIKAN KELUARGA PEKERJA
1.      Perusahaan ikut berperan aktif dalam menunjang pembangunan sarana pendidikan di lingkungan Perusahaan.
2.      Perusahaan menyediakan, membangun dan memperbaiki gedung sekolah dan perumahan/mess guru serta perlengkapannya di areal Perusahaan.
3.      Perusahaan menyediakan sarana transportasi yang layak dan memadai (bus sekolah) untuk antar jemput anak sekolah.
4.      Perusahaan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak Pekerja yang berprestasi di sekolah dengan menyertakan bukti raport/transkrip nilai dan surat keterangan dari sekolah terkait  (perincian terlampir pada Lampiran V)
 

 
 
Lampiran V Perjanjian Kerja Bersama Periode 2012 - 2014
BEA SISWA
KENAIKAN KELAS / TINGKAT
SEKOLAH DASAR
RANGKING
 KELAS 4 (EMPAT)
 KELAS 5 (LIMA)
 KELAS 6 (ENAM)
1
 Rp             250.000
 Rp         300.000
 Rp           350.000
2
 Rp             200.000
 Rp         250.000
 Rp           300.000
3
 Rp             150.000
 Rp         200.000
 Rp           250.000
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
RANGKING
 KELAS 1 (SATU)
 KELAS 2 (DUA)
 KELAS 3 (TIGA)
1
 Rp             400.000
 Rp         450.000
 Rp           500.000
2
 Rp             350.000
 Rp         350.000
 Rp           450.000
3
 Rp             300.000
 Rp         300.000
 Rp           400.000
SEKOLAH MENENGAH ATAS
RANGKING
 KELAS 1 (SATU)
 KELAS 2 (DUA)
 KELAS 3 (TIGA)
1
 Rp             600.000
 Rp         600.000
 Rp           800.000
2
 Rp             550.000
 Rp         550.000
 Rp           700.000
3
 Rp             500.000
 Rp         500.000
 Rp           600.000
PERGURUAN TINGGI
IP
 TINGKAT PERTAMA - SELESAI
3.00
 Rp                                                                    1.150.000
2.75
 Rp                                                                       900.000
2.50
 Rp                                                                       650.000
KET :
BEA SISWA YANG TERSEBUT DIATAS DIBERIKAN 1 TAHUN SEKALI

 

 

PASAL 52
FASILITAS OLAH RAGA
1.      Perusahaan membangun dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja.
2.      Perusahaan memberikan bantuan transportasi (antar kabupaten dan provinsi) dan akomodasi kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang membawa nama Perusahaan.
3.      Perusahaan memberikan dispensasi kerja kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan.
 
PASAL 53
FASILITAS OLAH RAGA
1.      Perusahaan membangun dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja, takraw dan Futsal.
2.      Perusahaan wajib menyediakan taman bermain bagi anak – anak karyawan
3.      Perusahaan memberikan bantuan transportasi (antar kabupaten dan provinsi) dan akomodasi kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang membawa nama Perusahaan.
4.      Perusahaan memberikan dispensasi kerja kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan.
5.      Perusahaan memberi tugas kepada departemen umum untuk mengelola dan merawat fasilitas olah raga yang telah disediakan ( GOR, Lapangan Sepak Bola, Lapangan Bola Voly, lapangan tenis meja, lapangan badminton, lapangan takraw, lapangan futsal)
 
 
PASAL 54
PENYEDIAAN AIR BERSIH/MINUM DAN LISTRIK
1.      Perusahaan menyediakan air bersih/minum dan penerangan listrik bagi perumahan/mess Pekerja dengan cuma-cuma menurut kebutuhan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
2.      Pekerja yang mendapatkan perumahan/mess dalam menggunakan air bersih dan listrik harus mengikuti aturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
3.      Khusus untuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya, perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan listrik selama 24 jam
 
PASAL 55
PENYEDIAAN AIR BERSIH/MINUM DAN LISTRIK
1.      Perusahaan menyediakan air bersih/minum dan penerangan listrik bagi perumahan/mess Pekerja dengan cuma-cuma menurut kebutuhan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
2.      Pekerja yang mendapatkan perumahan/mess dalam menggunakan air bersih dan listrik harus mengikuti aturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
3.      Khusus untuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya, perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan listrik selama 24 jam
4.      Perusahaan wajib memberikan penerangan pada hari – hari besar keagamaan
 
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA LAUT
 
PASAL 60
HAK PEKERJA LAUT
1.      Setiap awak kapal berhak :
a.       Gaji
b.      Jam kerja dan jam istirahat
c.       Jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal
d.      Kompensasi apabila kapal tidak beroperasi karena mengalami kecelakaan
e.       Kesempatan mengembangkan karier
f.       Pemberian akomodasi (spk)
g.       Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja
2.      Bagi pekerja laut (ABK) yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin e dengan tetap membayarkan gaji pokoknya (UU no. 17 thn 2008 tentang Pelayaran)
 

 

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...