Kamis, 25 November 2010

KADIS TENAGA KERJA DAN KEPENDUDUKAN BOVEN DIGOEL MENGESAHKAN PKB REFORMASI KORINDO



(Ask, 25/11/10) Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Boven Digoel Bpk. Drs. H. Agus Salim, Msi. Mengesahkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Federasi SPSI Unit Kerja Asiki dengan Management Korindo Group Papua. Dalam sambutannya, beliau yang sengaja datang dari Tanah Merah untuk mengesahkan PKB tersebut berkata, “dari semua PKB yang pernah saya baca sebelumnya, ini merupakan PKB yang paling baik”, “Jika Direktur Korindo mengatakan ini bukan PKB Inovasi tapi Revolusi, namun saya nyatakan ini adalah PKB Reformasi”.




Banyak hal yang dinilai mengalami kemajuan yang sangat baik khususnya berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan pekerja. Ini harus disyukuri oleh segenap pihak. Secara pribadi saya salut terhadap Ketua Serikat Pekerja dan untuk Management Korindo atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih. Keberadaan Korindo Group di Boven Digoel sangat membantu: (Menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan juga meningkatkan perekonomian di Boven Digoel khususnya dan Indonesia pada umumnya). Mengakhiri sambutannya Kadis Kepenaker tersebut mengajak semua pihak untuk mengawal PKB ini agar dapat terlaksana sesuai dengan harapan kedua belah pihak pada saat merumuskan PKB ini.
“Agar tercapai keberhasilan bersama antara Pekerja dengan Perusahaan maka sangat diharapkan pengertian baik kedua belah pihak untuk menjaga kewajiban dan haknya masing-masing. Serikat Pekerja telah dengan segenap hati mengusahakan yang terbaik dan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.” Dari hati yang paling tulus saya menyampaikan terima kasih kepada Management Korindo yang meski dalam kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya, namun Perusahaan bersedia untuk memenuhi harapan kesejahteraan dan kesehatan yang diingini oleh pekerja”. Oral Bruner Leleng melanjutkan, “Perusahaan tidak berharap yang berlebihan dari pekerja, Management Korindo hanya mengharapkan agar kita pekerja menjunjung tinggi disiplin kerja. Karena hanya dengan disiplin tinggi kita bisa mencapai keberhasilan bersama”.
Direktur PT. Bade Makmur Orisa Logging, Bpk. Vinoba Chandra S.Hut. menyampaikan, “Dari sekian perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolahaan Kayu di Indonesia tinggal Korindo Group saja yang masih bertahan. Ini membuktikan betapa kuatnya komitmen Korindo untuk terus melanjutkan kegiatan operasionalnya di tengah gempuran ekonomi global, tekanan Green peace dan berbagai hambatann lainnya yang kontra produktif. Dengan situasi ini kita sebagai pekerja Korindo harus bersyukur karena kita masih tetap bertahan. Dan dalam suasana tersebut Perusahaan memberikan banyak perhatian yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnnya khususnya tentang kesehatan dan kesejahteraan pekerja. PKB yang telah disepakati bersama ini merupakan jawaban atas tuntutan karyawan dan kemampuan yang disanggupi oleh perusahaan. Oleh karena itu, mari saya mengajak kita untuk mengawal PKB ini demi keberhasilan kita bersama Perusahaan dan Pekerja.

Jumat, 19 November 2010

"PKB REVOLUSI" KORINDO GROUP PAPUA

Dengan semangat dan mata berbinar-binar Direktur Umum Korindo Group Papua Mr. Jin Young San mengucapkan terima kasih kepada ketua SPSI bersama anggotanya dan Manager Korindo yang mewakili Management dalam perumusan Perjanjian Kerja Sama (PKB). Dalam sambutan penandatanganan hasil Kesepakatan PKB di Ruang meeting ISO (19/1/2010), Direktur yang terkenal ramah dan murah senyum itu, mengakui jika PKB tahun 2010-2012 ini merupakan PKB REVOLUSI. Kenaikan nominal kesejahaateraan dan kesehatannya sungguh luar biasa.




“Meski keuangan KORINDO GROUP sedang anjlok, tetapi perusahaan harus mau berubah demi kesejahteraan karyawannya”, tandas Direktu Jin. Dalam pelaksanaan PKB tersebut kita harus perlu dengan penuh pengertian dalam musyawarah untuk kesejahteraan bersama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Dengan hati terbuka Mr. Jin mengakui bahwa kesejahteraan dan kesehatan yang sudah disepakati dalam PKB tersebut masih terus akan berubah agar lebih baik ke depan. Kuncinya hanya satu, kata Direktur, yaitu; “kerja sama dengan menggunakan hati yang lebih toleril”.

Dalam sambutannya Oral Bruner Leleng (ketua F.SPSI-KORINDO GROUP PAPUA) mengaku puas terhadap management Korindo karena dalam musyawarah perundingan PKB tidak menimbulkan gesekan/konflik yang kontra produktif untuk kepentingan kedua belah pihak. Yang lebih membanggakan adalah management KORINDO sudah lebih terbuka untuk menhargai hak-hak pekerja. Mengakhiri sambutannya beliau manyatkan bahwa “kami SPSI akan berusaha dengan sepenuh hati agar dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap PKB yang sudah disepakati ini, akan berlaku imbang antara hak dan kewajiban pekerja demi kesejahteraan bersama pengusaha dengan pekerja”. Dengan senyum yang khas sekali lagi dia mengucapkan terima kasih kepada Management Korindo terutama Direktur KORINDO Mr. Jin Young San, yang disambut dengan tepukkan tangan yang meriah oleh peserta yang hadir.

Manager Umum&Personalia Bpk. Roni Makal.SH, mengaku jika PKB yang telah disepakati bersama ini sungguh luar biasa, hal ini tidak terlepas dari peran Direktur Jin yang dengan hati terbuka menyetujuai rancangan atau ide-ide khususnya tentang kesejahteraan dan kesehatan yang telah diprakarsai oleh SPSI di bawah komando Ketua SPSI, Oral Bruner Leleng. Beliau melanjutkan, mari saya mengajak kita semua untuk mengawal PKB ini dalam pelaksanaanya. Dengan saling menghargai dan tidak mengintervensi wewenang masing-masing pihak dengan fungsi kontrol kita masing-masing dalam berkoordinasi demi kepentingan yang saling menguntungkan antara pengusaha dengan pekerja. Agar tercipta suasana kerja yang kondusif maka akan lebih baik jika setiap permasalahan di lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah kita buat ini diselesaikan dengan itikad yang baik dalam musyawarah dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.

PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PKB 2010

1.       Pasal 6 Ayat 5; perusahaan menerjemahkan PKB kedalam bahasa Korea untuk diberikan kepada setiap TKA yang ada di Korindo Group Papua
2.       Pasal 9, ayat 3 point h. Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam jaminan kesehatan kerja
3.       Pasal 16, perusahaan dapat menawarkan pensiun dini jika masa kerjanya telah mencapi minimal 20 tahun
4.       Pasal 18 ayat d .; perhitungan uang pisah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemaun sendiri akan mendapat uang pesangon 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 UU no.13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerjanya dan uang penggantian hak (hak cuti tahunan yang belum hangus dan 15% dari total upah).
a.       Uang Pesangon :
-          Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
-          Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun            2 bulan upah
-          Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun            3 bulan upah
-          Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun            4 bulan upah
-          Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun            5 bulan upah
-          Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun            6 bulan upah
-          Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun            7 bulan upah
-          Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun            8 bulan upah
-          Masa kerja 8 tahun atau lebih     9 bulan upah
b.      Disamping pesangon tersebut di atas akan dibayarkan uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
-          Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
-          Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
-          Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
-          Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
-          Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
-          Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
-          Masa kerja 24 tahun  atau lebih 10 bulan upah

c.       Pemberian uang penggantian  hak terhadap karyawan yang dikenai pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Uang penggantian hak untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
-          Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
-          Biaya / ongkos pulang Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pekerja.
Contoh Perhitungan Undur diri bagi karyawan OT yang  10 Tahun Kerja dengan basis Rp 1.325.000:
Perhitungan Uang Undur Diri PKB 2010


 pasal 156 UU no. 13 thn. 2003
 Perhitungan UNDUR DIRI

 Ayat
 bulan upah
 Basis/GP
 Jumlah

2
 Uang Pesangaon
 9   X
1,325,000
     11,925,000 

3
 Penghargaan masa kerja
 4   X
1,325,000
     5,300,000

 AKUMULASI PESANGON
   17.225.000

  4
 15% dari total akumulasi uang pesangon ditambah penghargaan masa kerja
2.583.750

 Sub Total
19.808.750

 CUTI BERJALAN (BELUM HANGUS)
  636,000

 TOTAL UANG PESANGON 
20.444.750 


 Perhitungan cuti belum hangus: Basis / 25 hari kerja x 12 hari cuti



Keterangan:  (dalam PKB sebelumnya hanya mendapat uang Pisah, untuk yang 10 tahun kerja hanya mendapat 5 x basis = uang pisah pengunduran diri)
5.       Pasal 18 ayat d 2.; PHK karena pelanggaran berat
Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun ; Rp 1.500.000,- (sebelumnya Rp 1.200.000,-)
Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 10  tahun ; Rp 3.000.000,- (sebelumnya Rp 1.700.000,-)
Masa kerja 10 tahun atau lebih ; Rp 5.000.000,- (sebelumnya Rp 2.200.000,-)
6.       Pasal 19 ayat 4 ; pengembalian barang inventaris perusahaan bagi karyawan yang PHK/Undur diri akan dilakukan oleh perusahaan bersama SPSI, Security dan Kepolisian
7.       Pasal 24, perjalanan dinas:
Lampirannya:
Lampiran II Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010 - 2012

SYARAT DAN KETENTUAN PERJALANAN DINAS
No: 01 / SKPD/ KOR.ASK/2010
Kepada seluruh pekerja wajib mentaati syarat dan ketentuan mengenai Perjalanan Dinas, yaitu :
1.      Yang dimaksud dengan Perjalanan Dinas adalah : Perintah dari perusahaan / pimpinan untuk melakukan kegiatan di luar perusahaan baik yang berhubungan dengan pekerjaan atau tidak guna mewakili / mengikuti suatu pertemuan dengan pihak luar.
2.      Bagi pekerja di Departement / Bagian yang akan melakukan Perjalanan Dinas, wajib melaporkan maksud dan tujuannya serta waktu pelaksanaanya kepada Pimpinan Perusahaan untuk meminta persetujuannya.
3.      Setelah disetujui, Permohonan tersebut diserahkan ke Departemen Personalia-Umum untuk mendapatkan Surat Perintah Tugas, Biaya Perjalanan Dinas (biaya akomodasi berupa : Penginapan, Makan, Transportasi, Transport di tempat tugas), dan akan diberikan pada saat jalan.
4.      Rincian Biaya Perjalanan Dinas Sebagai Berikut :
No
Jabatan
Penginapan
Makan
Transportasi
Jam Kerja
Per hari
Setiap kali
PP
Di Lokasi
Propinsi Yang Lain
A
Manager
400.000.-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag, Ass. Mgr.
350.000.-
45.000.-
C.
Staff
300.000.-
45.000.-
Jayapura, Merauke (Cabang Perusahan)
A
Manager
Disiapkan Perusahaan
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag, Ass. Mgr.
45.000.-
C.
Staff
45.000.-
Kabupaten Lain selain JPR/MRQ/POP-Yodom
A
Manager
300.000.-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag Ass. Mgr.
250.000.-
45.000.-
C.
Staff
200.000.-
45.000.-
Tanah Merah
A
Manager
300.000.-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Sesuai dengan aturan
B.
Kabag, Ass. Mgr.
250.000.-
45.000.-
C.
Staff
200.000.-
45.000.-
Camp (POP, Tunas, Muyu)
A
Manager
Disiapkan Perusahaan
Sesuai dengan aturan
B.
Kabag, Ass. Mgr.
C.
Staff
5.      Apabila selama Perjalanan Dinas terjadi kekurangan biaya, maka pekerja dapat mengajukan Permohonan kekurangan biaya, setelah disetujui, maka kekurangan biaya tersebut sementara dapat ditanggung sendiri, kemudian perusahaan akan mengganti kekurangan biaya tersebut dengan disertai bukti kwitansi/nota pengeluaran.
6.      Pengeluaran Biaya Entertaiment, Makan Bersama dan lain lain selama perjalanan dinas apabila ada, dapat diganti oleh perusahaan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan Entertaiment dan disetujui oleh perusahaan.
7.      Perjalanan Dinas yang sering diperintahkan oleh Pimpinan Departemen/Bagian selain Kota Merauke, Jayapura, adalah Muara, dan Tanah Merah.
8.      Jam Kerja yang melaksanakan Tugas Dinas disesuaikan dengan tempat tugasnya.
9.      Bagi yang bertugas ke Merauke, Jayapura, dan lain lain, maka setelah selesai melaksanakan Tugas Dinas , maka pekerja dapat melapor ke kantor Perwakilan Korindo untuk pengurusan kembali ke Asiki.
10.  Setelah kembali ke Asiki, maka pekerja wajib menyerahkan SPT dengan dilampiri kwitansi/nota yang asli bila ada, ke Departemen Personalia-Umum dan laporan Perjalanan Dinasnya secara tertulis pada pimpinan bagian masing-masing.
11.   Pasal 32 tunjangan jabatan:
JABATAN
PKB BARU
PKB LAMA
KENAIKANNYA
ASIKI
MANAGER
 Rp 500,000
Rp 250.000
Rp250,000
KEPALA BAGIAN (KABAG)/Ass. gr
 Rp 400,000
Rp 150.000
Rp250,000
KEPALA SEKSI (KASIE)
 Rp 200,000
Rp 100.000
Rp100,000
KEPALA SHIFT
 Rp 400,000
Rp   75.000
Rp325,000
PENGAWAS
 Rp  300,000 
Rp   60.000
Rp240,000
MANDOR
 Rp  200,000
Rp   30.000
Rp170,000
KEPALA UNIT ENGINEERING
 Rp    75,000
Rp   20.000
Rp55,000
OPERATOR ROTARY
 Rp    75,000
Rp   20.000
Rp55,000
OPERATOR  LAIN-LAIN
 Rp    50,000
Rp   15.000
Rp35,000 
ASS. OPERATOR
 Rp    30,000
Rp     9.000
Rp21,000
P O P



MANAGER
 Rp 500,000
Rp 250.000
Rp250,000
ASST. MANAGER/KABAG
 Rp 400,000
Rp 200.000
Rp200,000
MANDOR BESAR
 Rp 300,000
Rp 150.000
Rp150,000
MANDOR / KASIE
 Rp 200,000
Rp 100.000
Rp100,000
CALON MANDOR / WAKIL MANDOR
 Rp 150,000
Rp   30.000
Rp120,000
LOGGING



MANAGER
 Rp 500,000
Rp 250.000
Rp250,000
KABAG / PENGAWAS
 Rp 400,000
Rp 150.000
Rp250,000
MANDOR / KASIE
 Rp 200,000
Rp 100.000
Rp100,000
KETERANGAN:
1.
Tunjangan Jabatan tersebut diatas diberikan atas dasar fungsi dan tugas Pekerja
bukan berdasarkan Kehadiran Pekerja
2.
Bagi pekerja dengan status Bulanan Over Time, Tunjangan Jabatan tersebut diatas diberikan 
tanpa mempengaruhi perhitungan upah lemburnya.
12.   Pasal 32 ayat 2 bagian iii 5; karyawan HPH dan Perkebunan uang makannya Rp 8.000,- (naik Rp 1.000,-)
13.  Pasal 33 ayat 3; Perusahaan memberikan kenaikan upah pokok atau insentif lainya bagi pekerja yang mendapatkan penghargaan karyawan teladan yang akan diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dengan adanya koordinasi antara Serikat Pekerja dengan pihak management. (sebelumnya tidak ada)
14.   Pasal 38; ayat 8; maintenance (Plywood dan CPO) dapat susu kental manis (sebelumnya tidak dapat)
15.  Ayat 12; penambahan alat keselamatan kerja ( Kotak P3K) safety shoes khusus untuk workshop dan dock (sebelumnya tidak ada)
16.   Pasal 44 ayat 1; tunjangan duka cita (meninggal), ayat 2 tunjangan suca cita
SUMBANGAN (DUKA CITA)
PKB BARU
PKB LAMA
KENAIKAN
Istri/suami pekerja
Rp 800.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Anak pekerja
Rp 400.000
Rp 300.000
Rp 100.000
SUMBANGAN (SUKA CITA)



Pekerja menikah
Rp 400.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Anak pekerja menikah
Rp 150.000
Rp 100.000
Rp    50.000
Pekerja/istri pekerja bersalin
Rp 300.000
Rp 200.000
Rp  100.000




17.   Pasal 46 Berobat di luar Balai Pengobatan
Lampiran IV Perjanjian Kerja Bersama  Periode 2010 – 2012
BIAYA PENGGANTIAN BEROBAT
Jenis Pengobatan
Biaya Penggantian
Rawat jalan
Rawat inap
Emergency
Operasi
Keterangan
Rawat Jalan
Rp.   2.000.000,-



Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Rawat Inap
Rp.   2.500.000,-


Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Emergency
Rp.   3.000.000,-

Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Operasi Umum/section caesar/kuret
Rp.   5.000.000,-
Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Obat-obatan tanpa rujukan dokter
Rp.      800.000,-
Menyertakan bukti pembayaran yang asli

18.   Pasal 47 ayat 1 dan 2 perawatan mata dan telinga
MATA
PKB BARU
PKB LAMA
PERUBAHAN
Pembuatan pertama
Rp 500.000
Rp 500.000

Setiap 2 tahun berikutnya
Rp 200.000
-
Rp 200.000
TELINGA



Pembelian alat bantu dengar
Rp 300.000
-
Rp 300.000

19.   Pasal 50 ayat 5 Perusahaan wajib memberikan bantuan material untuk perawatan/perbaikan tempat-tempat ibadah, ayat 6 Perusahaan menyediakan sarana transportasi untuk melakasanakan ibadah bagi pekerja yang jauh dari tempat ibadah (POP)
20.   Pasal 51 ayat 4 pemberian beasiswa:
Lampiran V Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010 - 1012
BEA SISWA
KENAIKAN KELAS / TINGKAT
SEKOLAH DASAR
RANGKING
 KELAS 4 (EMPAT)
 KELAS 5 (LIMA)
 KELAS 6 (ENAM)
1
 Rp 200,000
 Rp  250,000
 Rp  300,000
2
 Rp   150,000
 Rp   200,000
 Rp   250,000
3
 Rp   100,000
 Rp   150,000
 Rp   200,000
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
RANGKING
 KELAS 1 (SATU)
 KELAS 2 (DUA)
 KELAS 3 (TIGA)
1
 Rp 350,000
 Rp 400,000
 Rp  450,000
2
 Rp 300,000
 Rp 350,000
 Rp  400,000
3
 Rp  250,000
 Rp   300,000
 Rp   350,000
SEKOLAH MENENGAH ATAS
RANGKING
 KELAS 1 (SATU)
 KELAS 2 (DUA)
 KELAS 3 (TIGA)
1
 Rp 500,000
 Rp 500,000
 Rp 700,000
2
 Rp 450,000
 Rp 450,000
 Rp 600,000
3
 Rp 400,000
 Rp 400,000
 Rp 500,000
PERGURUAN TINGGI
IP
 TINGKAT PERTAMA - SELESAI
3.00
 Rp                                                                    1,000,000
2.75
 Rp                                                                       750,000
2.50
 Rp                                                                       500,000
21.   Pasal 53 ayat 10. Perusahaan akan membentuk team yang bekerjasama dengan Federasi Serikat Pekerja untuk melakukan: pembangunan mess pekerja, pembagian mess pekerja /perehapan serta pengecekan installasi listrik, dan air  di mess pekerja
22.   Pasal 54 ayat 3; Khusus untuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya, perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan listrik selama 24 jam
23.   Pasal 55 ayat 2; Semua bentuk pengobatan dan peralatan untuk keperluan ayat 1 (satu) di atas (peralatan KB) yang telah disediakan oleh Pemerintah akan disalurkan oleh Perusahaan secara gratis.

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...