Rabu, 28 Desember 2011

DEMO UMP PAPUA


JAYAPURA Sekitar 300-an pekerja dibawah kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia [KSPSI], mendatangi Gedung DPR Papua dan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jumat (16/12) kemarin, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Pekerja [UMP] tahun 2012 sebesar Rp. 1,7 Juta.
Demo damai yang dipimpin oleh Beni Merasi selaku Koordinator lapangan massa yang berkumpul berkumpul di Taman Imbi langsung menuju ke Gedung DPR Papua dengan sejumlah spanduk yang bertuliskan, "Naikkan UMP tahun 2012 sebesar Rp 1.700.000,-. Bapak Gubernur Papua tidak boleh menetapkan sebelum ada kesepakatan dari KSPSI Papua”
Selain itu, dalam spanduk mereka menyatakan "Disnaker Papua, Apindo dan DPP SP Papua bekerja sama untuk kepentingan pribadi, bubarkan saja Apindo DPP SP Papua yang menekan buruh, DPRP fasilitasi kami pekerja bukan untuk dijadikan sapi perah karena pekerja adalah aset.
Ketika tiba di Gedung DPR Papua, pendemo melakukan orasi dibawah pimpinan Ketua Dewan Pimpinan Daerah KSPSI, Nurhaidah SE.SH. Dalam orasi menyatakan, anggota Dewan selaku perwakilan rakyat harus melihat seruan yang disampaikan ini, sehingga anggota Dewan bisa mefasilitasi rakyat untuk menyampaikan kepada Gubernur soal kenaikan UMP sebelum ada kesepakatan dari KSPSI Papua.
“Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi kami kepada anggota Dewan selaku perwakilan rakyat karena rakyat bekerja tidak sesuai dengan UMP, sehingga pada tahun 2012 ini UMP dinaikan menjadi Rp,1,7 Juta,” teriak Beni Merasi selaku Koordinator riuh massa.
Beni mengatakan, gaji pokok pada tahun 2011 hanya sebesar Rp 1,4 dan gaji tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga, sehingga diminta kepada Gubernur agar menaikan UMP para pekerja. “Kami ini butuh biaya dalam keluarga dan kalau hanya begini mau makan apa kami,"katanya dengan menggunakan megavone.
Beberapa menit menyampaikan orasi, anggota Dewan dalam hal Komisi B belum menemui para pendemo untuk mendengar aspirasi mereka, sehingga para pendemo bergerak masuk ke dalam kantor DPR Papua untuk menenemui anggota Dewan dengan pengawalan dari aparat Kepolisian.
Selanjutnya, perwakilan Ketua DPR Papua, Boy Dawir selaku Wakil Ketua Komisi B anggota Dewan lainnya mendatangi para pendemo dan meminta perwakilan sebanyak 20 orang untuk melakukan pertemuan di ruang rapat.
Karena ada kesepakatan bersama, perwakilan para pendemo bersama anggota Dewan melakukan pertemuan dan membahas apa yang akan disampaikan kepada Gubernur, dan setelah terjadi kesepakatan untuk mefasilitas ke Gubernur, massa pendoma meninggalkan gedung Dewan menuju Kantor Gubernur Provinsi Papua.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah KSPSI, Nurhaidah SE.SH mengatakan bahwa sesuai keputusan pertemuan mereka dengan Sekda Provinsi Papua anggota harus meninjau kembali dan Gubernur tidak akan menetapkan, sebab Dewan pengupahan hanya sepihak tanpa ada persetujuan dari SPSI.
Dimana, UMP yang diberikan oleh Dewan pengupahan hanya Rp.1,5 juta, sedangkan SPSI tidak sepakat, sebab jika memperhitungkan yang sebenarnya sesuai dengan KHL sebesar Rp. 1,9 juta. Sedangkan mengambil jalur tengah yakni, Rp. 1,5 juta tidak cukup bagi para pekerja, dan itu sudah di survei di beberapa Kota dan Kabupaten dan hasil survei itu ternyata mampu membiayai karyawannya.
Hal itu, Nurhaida sangat menyesalkan Apindo yang menyatakan bahwa tidak mampu, sehingga para pekerja marah. “Kalau memang tidak mampu jangan bertahan terus,” tandasnya.

Rabu, 21 Desember 2011

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus 2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.  Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.
Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut maka kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008  dan  Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR  bagi Pegawai Tetap
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :

a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00)
THR

Rp     24.000.000,00
Rp       5.000.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp     29.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 =        
2.   Iuran pensiun setahun
1     2 x Rp 60.000,00 =
Rp  1.450.00,00
Rp    720.000,00


Rp      2.170.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp     26.830.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp     10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 =
Rp    549.500,00






b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun


Gaji setahun (12x Rp 2.000.000,00)
Rp     24.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00=            
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00=

Rp   1.200.000,00
Rp      720.000,00


Rp       1.920.000,00
Penghasilan neto setahun
Rp     22.080.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp       6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00=
Rp      312.000,00






c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00



Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima THR sebesar Rp 4.000.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut :

a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00)
THR
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12xRp 27.500,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00

Rp     33.000.000,00



Rp       4.000.000,00
Rp          330.000,00
Rp            99.000,00

Penghasilan bruto setahun
Rp      37.429.000,00
Pengurangan :
1.     Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00=        
2.     Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=                
3.     Iuran Jaminan Hari Tua             12 x Rp 55.000,00=
Rp   1.871.450,00
Rp      600.000,00

Rp      660.000,00



Rp       3.131.450,00
Penghasilan neto setahun
Rp     34.297.550,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Dibulatkan

Rp     18.457.550,00
Rp     18.457.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 =
Rp     922.850,00






b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12xRp 2.750.000,00)  =
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 x Rp 27.500,00 =
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 =

Rp     33.000.000,00

Rp          330.000,00
Rp            99.000,00
Jumlah
Rp      33.429.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00=        
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=               
3.   Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00=
Jumlah
Rp     1.671.450,00
Rp        600.000,00

Rp        660.000,00




Rp        2.931.450,00

Penghasilan neto setahun =
Rp      30.497.550,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp      15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Pembulatan

Rp      14.657.550,00
Rp      14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00=
Rp        732.850,00






c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 922.850,00 – Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00


Related search : biaya jabatan tahun 2010,tarif biaya jabatan 2010,perhitungan pph pasal 21 tahun 2010,pph ps 21,peraturan tunjangan hari raya,ptkp pph 21 2010,cara perhitungan thr,PPH21 THR,perhitungan pph THR,Perhitungan Tunjangan Hari Raya
Tagged with: PajakPPhTHR
Filed under: PPhPPh 21
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

10 Comments

  1. iYhoed says:
    iya mbak,aku jg malah tambah bingung dengan artikel trsbt.
    didalam SSP tertulis biaya jabatan sebesar 5% dan maksimal 500.000, artinya maksimal besar pengalian bi.jabatan adalah 6jt,dan selebihnya diabaikan. jadi walapun GP nya sebesar 8jt,bi.jabatan tetap 500rb.
    menurut pengertian yang saya dapat diperkuliahan,dengan uraian dari Mb. Euis. dapat saya jabarkan sbb:
    *PPh atas gaji:
    GP = 3.250.000
    Bi.Jabatan 5% = (162.500)
    ———
    Total Gaji-Net/bl = 3.078.700
    *Gaji selama setahun=37.050.000
    *Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    WP =(15.840.000)
    ———-
    PKP = 21.210.000
    *Pajak terutang selama setahun
    5% x 21.210.000 = 1.060.000
    PPh per bulan = Rp.88.375 atau (Rp.88.000)
    *PPh 21 atas gaji+THR
    Total gaji selama setahun + THR = 37.050.000 + 3.250.000
    = 40.300.000
    PTKP =(15.840.000)
    PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 24.460.000
    *PPh terutang selama setahun
    5% x 24.460.000 = 1.223.000
    PPh perbulan 1.223.000/12 = 101.916,67 atau ( Rp.101.000,-)
    *PPh atas THR = Rp.101.916,67 – Rp.88.375
    = Rp.13.541,67 atau (Rp.13.000)
  2. Euis Yatmikasari says:
    Saya perjelas itu hitungan Gaji untuk suami dengan status anak 1 atau K1
  3. Euis Yatmikasari says:
    Pak saya mau tanya kenapa perhitungan PPH 21 atas gaji & THR dihitung dalam komulatif 1 tahun sementara setiap bulan saya selalu membayar pph 21 untuk hitungan gaji/bulan kalau dihitung dengan cara hitungan contoh diatas terdapat pembengkakan pembayaran misalnya saya dengan gaji Rp. 3.250.000,- tanpa ada fremi lain – lain hanya dipotong biaya jabatan 5% saja dan mendapat THR 1 bulan gaji ( Rp. 3.250.000,- ) kalu saya hitung sesuai dengan contoh yang bapak uraikan diatas jumlah PPH terhutang menjadi Rp.1.082.875,- padahal kalau saya hitung PPH 21 atas gaji perbulan yg saya bayar itu hanya Rp. 77.375,- kalau dikurangi oleh PPH 21 bulanan PPH THR yg saya bayar Rp. 1.005.500,- apa tidak keliru karena THR yg saya terima hanya sebesar Rp. 3.250.000,- mohon penjelasasan sedetail mungkin. Terima kasih.

Jumat, 09 Desember 2011

FOTO KEGIATAN PANMIL

FOTO BERSAMA PANITIA

PEMILIHAN DI KLINIK ASIKI

PEMILIHAN DI PRC. KEHUTANAN ASIKI

PEMILIHAN DI FACE BACK PLYWOOD ASIKI

PEMILIHAN DI GRADING PABRIK ASIKI

PEMILIHAN DI BAGIAN SANDER

PEMILIHAN DI BAGIAN SANDER 'B

PENANDATANGANAN BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA

PENANDATANGANAN BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA

PEMBUKAAN PERHITUNGAN SUARA

KETUA PANITIA MEMBACAKAN HASIL PEMILIHAN CAMP MAM


PENCATATAN HASIL PERHITUNGAN SUARA

PANITIA PEMILIHAN KETUA F.SPSI KORINDO GROUP PAPUA 2011-2014

EXPRESI KEMENANGAN

MEJENG BERSAMA KETUA TERPILIH

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...