Prabowo Utus Pengacara Top Malaysia untuk Wilfrida Soik
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto | Kompas.com/SABRINA ASRIL
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Partai
Gerindra Prabowo Subianto telah bertemu dengan tenaga kerja Indonesia
(TKI) asal Atambua, Wilfrida Soik, yang terancam hukuman mati di
Malaysia.
Untuk membantu Wilfrida, Prabowo mengutus seorang
pengacara top Malaysia bernama Tan Sri Mohammad Shafee. "Wilfrida
mengatakan butuh bantuan. Akhirnya, saya minta tolong
lawyer
terkemuka di sana bernama Tan Sri Mohammad Shafee," ujar Prabowo dalam
jumpa pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (28/9/2013).
Prabowo
menuturkan, biaya jasa pengacara itu sepenuhnya akan menjadi
tanggungannya. Ia mengaku biaya yang dibutuhkan tidak banyak karena
Shafee adalah temannya sejak dulu di Malaysia.
Saat berkunjung ke
Malaysia, Prabowo menuturkan, dia sempat mengontak pejabat Indonesia
setempat. Namun, tidak mendapatkan respons. Akhirnya, mantan Komandan
Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu menghubungi sendiri
teman-temannya di Malaysia.
Pada saat bertemu dengan Wilfrida,
Prabowo mengatakan, Wilfrida adalah korban dari kasus penjualan manusia.
Wilfrida berasal dari sebuah daerah miskin di Atambua. Ia kemudian
diberikan sebuah paspor dengan data yang sudah dimanipulasi untuk
bekerja di Malaysia.
"Saya ketemu dia itu orangnya sangat
sederhana, kebingungan, dan ketakutan. Dia sangat butuh bantuan dan saya
kira pemerintah juga akan turun tangan menolong anak ini," ujar
Prabowo.
Prabowo membantah aksinya terjun langsung menolong
Wilfrida ini terkait dengan muatan politik. "Upaya membantu Wilfrida
harus dengan upaya tulus untuk membantu," ucap Prabowo.
Wilfrida
Soik, TKI di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh
majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang
menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut
tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.
Menurut
data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli
oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan
majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan
diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya
meninggal dunia.
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan
pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan)
Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September mendatang.
Sebelumnya,
Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi
Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi
& Rao untuk membela Wilfrida.