Senin, 10 September 2012

DRAFT PERUBAHAN PKB 2012


 
PASAL
AYAT
POIN
PERUBAHAN
DRAFT
KETERANGAN
1
1
 
PT. BADE MAKMUR ORISSA – LOG, PT. INOCHIN ABADI – DOKING, PT. INOCHIN ABADI – LOG, PT. BERKAT CITRA ABADI
Perjanjian Kerja Bersama ini, dibuat antara perusahaan  Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inochin Abadi – Doking, . PT. Inochin Abadi – Log, PT. Dongin Prabhawa, PT. Berkat Citra Abadi  yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel-Papua, selanjutnya disebut perusahaan  dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK) Korindo Group Papua untuk mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group Papua yang selanjutnya disebut pekerja.
 
PENAMBAHAN REDAKSI
10
12
 
HARUS MELALUI PERSONALIA
Setiap penerimaan calon pekerja baru pihak Perusahaan harus melalui personalia dan melibatkan Serikat Pekerja sebagai Fungsi Kontrol untuk menghindari terjadinya Nepotisme
PENAMBAHAN REDAKSI
11
1
 
HARUS MENDAPAT BIMBINGAN KERJA SELAMA  2 (DUA)  MINGGU
Calon Pekerja yang telah diterima harus mendapat bimbingan kerja selama 2 minggu dalam  masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
 
PENAMBAHAN REDAKSI
16
2
 
PEKERJA BERHAK MENGAJUKAN
PEKERJA BERHAK MENGAJUKAN PENSIUN DINI JIKA MASA KERJANYA TELAH MENCAPAI 20 (DUA PULUH) TAHUN
PERUBAHAN REDAKSI
 
6
 
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU BEKERJA, DAPAT DIBERIKAN HAKNYA 2 (DUA) KALI KETENTUAN PASAL 156 SESUAI PASAL 172 UU RI No. 13 THN 2003
Pekerja yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Surat Keterangan tidak mampu bekerja dari Dokter,
diberikan haknya 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 sesuai pasal 172 UU RI No. 13 thn 2003
 
PENAMBAHAN REDAKSI
18
d
d.2
 
Perhitungan uang pisah bagi Pekerja yang diputus hubungan kerja atas dasar melakukan pelanggaran berat adalah:
-        Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun Rp.  3.000.000
-        Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun Rp.  5.000.000
-        Masa kerja 10 tahun atau lebih Rp. 8.000.000
 
PERUBAHAN NOMINAL
23
6
 
BELUM DEAL TENTANG KOMPENSASI BAGI PEKERJA YANG DI HARUSKAN BEKERJA LEMBUR OLEH PERUSAHAAN PADA WAKTU HARI – HARI BESAR KEAGAMAANNYA
 
PENAMBAHAN AYAT
24
 
 
 
LAMPIRAN  II
PERUBAHAN NOMINAL
27
2
 
 
Bagi pekerja wanita yang hamil dan belum genap 1 tahun masa kerjanya tetap diberikan hak cuti melahirkannya
 
PENAMBAHAN AYAT 2
28
 
 
 
CUTI DARURAT
Jika keluarga pekerja (istri, anak, orang tua) meninggal dunia diluar daerah kerja, maka perusahaan memberikan ijin kepada pekerja selama 7 hari dengan mendapat upah pokok
PENAMBAHAN PASAL
33
2
ii
 
LAMPIRAN III
Perubahan nominal tunjangan jabatan
 
2
iii
 
15.000 / HARI
PERUBAHAN NOMINAL UANG MAKAN
39
8
 
 
Pekerja wajib mengindahkan peraturan P2K3 dalam melaksanakan tugasnya sehari – hari dan mencegah timbulnya tindakan atau keadaan tidak aman serta melaporkan kepada mandor/pengawas apabila menjumpai tindakan atau kondisi tidak aman tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap manusia maupun kerusakan barang milik perusahaan
PENAMBAHAN AYAT 8 & 9
 
9
 
 
Pekerja wajib mendiskusikan pekerjaan atau tugas kepada mandor/pengawas langsung pada kesempatan pertama untuk dilakukan pengkajian resiko dan untuk menentukan apakah pekerjaan atau tugas tersebut perlu segera dilanjutkan atau ditunda pelaksanaanya apabila pekerja menghadapi tugas atau pekerjaan yang dianggap berbahaya dan tidak memenuhi syarat K3
 
10
 
DRAYER, COMPUSSER, ELEKTRIK, GRASANTEG
 
Perusahaan memberikan susu kental manis kepada Pekerja pada bagian-bagian yang beresiko kimia antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan Pisau)
Ø Drayer (pada saat servis)
Ø Compusser
Ø Glue Speader
Ø Cold Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Grasanteg
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk & Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment & Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance (Industri Plywood dan CPO)
Ø Battery
Ø Elektrik
Ø Carpenter (pada saat pengecoran)
Ø Perkebunan antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri CPO antara lain: limbah dan solid
 
PENAMBAHAN REDAKSI
 
15
 
JAS HUJAN
Khusus Pekerja bagian survey Kehutanan, Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti: jas hujan, Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm Alumunium/topi rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi inventaris perusahaan
PENAMBAHAN REDAKSI
42
 
 
Penambahan kata trauma dan kata Memutasikan
PEKERJA CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila Pekerja mengalami kecacatan atau pun Trauma akibat kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut masih melakukan Pekerjaannya, maka Perusahaan memutasikan atau memberikan Pekerjaan yang sesuai dengan keadaan yang dideritanya.
Penambahan redaksi
45
1
a,b,c
 
Apabila keluarga Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja melaporkan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi untuk mendapatkan bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a.       Pekrja                   Rp.                              10.000.000,-
b.      Istri/suami Pekerja                  Rp.                                 1.500.000,-
c.       Anak Pekerja        Rp.                   1.000.000,-
 
Penambahan redaksi dan nominal
 
2
a,b,c
 
Sebagai rasa hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan suka cita antara lain:
a.       Pekerja menikah (yang pertama saja) Rp. 1.000.000,-
b.      Anak Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp. 500.000,- Dengan melampirkan bukti sah (akte nikah) dan Kartu Keluarga
c.       Pekerja/Istri Pekerja yang bersalin, Perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan dengan surat rumah sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat selambat-lambatnya 6  (enam) bulan setelah melahirkan.
 
46
2
 
Harus membawa surat ijin berobat dari bagian masing - masing
Setiap Pekerja yang akan berobat harus membawa surat ijin berobat dari bagian masing – masing.
Perubahan redaksi
47
2
 
Rujukan biasa
Perusahaan juga menanggung biaya transportasi keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency dan rujukan biasa) setelah mendapat rujukan dari dokter perusahaan
Penambahan redaksi
 
3
 
 
LAMPIRAN IV
PENAMBAHAN NOMINAL
48
1
 
 
Pekerja yang pada saat masuk kerja, matanya dalam keadaan normal akan diberikan biaya pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama           Rp.1.00.000,-
b. Untuk setiap 1 tahun berikutnya
     Rp.  500.000,-
PERUBAHAN NOMINAL
 
2
 
 
Pekerja yang memerlukan alat bantu dengar atas anjuran dokter spesialis di Rumah sakit dapat diberikan penggantian biaya maksimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk 1 tahun sekali.
 
50
3
 
PETUGAS MEDIS PERUSAHAAN
Pengobatan dan perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak mentaati petunjuk dari petugas medis perusahaan Perusahaan
 
PENAMBAHAN REDAKSI
52
4
 
 
LAMPIRAN V
PERUBAHAN NOMINAL
53
1
 
TAKRAW DAN FUTSAL
Perusahaan membangun dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja, takraw dan Futsal
PENAMBAHAN REDAKSI
 
3
 
SESUAI DENGAN JAM KERJA MASING - MASING
Perusahaan memberikan dispensasi sesuai dengan jam kerja dibagiannya masing - masing kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan
PERUBAHAN REDAKSI
 
4
 
 
Perusahaan memberi tugas / menunjuk salah satu karyawan untuk mengelola dan merawat fasilitas olah raga yang telah disediakan ( GOR, Lapangan Sepak Bola, Lapangan Bola Voly, lapangan tenis meja, lapangan badminton, lapangan takraw, lapangan futsal)
 
PENAMBAHAN AYAT
54
1
 
PENAMBAHAN KATA WAJIB
Perusahaan wajib menyediakan fasilitas mess/perumahan kepada Pekerja sesuai dengan jumlah karyawan baik bujang maupun yang berkeluarga
 
PENAMBAHAN REDAKSI
 
2
 
 
Perusahaan wajib memberikan uang ganti rugi perumahan, listrik, air dan transportasi sebesar Rp. 350.000,- perbulan bagi karyawan yang bekerja dikantor cabang Merauke dan Jayapura
 
PENAMBAHAN AYAT 2
55
4
 
 
Perusahaan wajib memberikan penerangan pada hari – hari besar keagamaan
 
PENAMBAHAN AYAT 4
60
1
 
PERUBAHAN JUDUL BAB DAN PASAL
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA LAUT
PASAL 60
HAK PEKERJA LAUT
1.      Setiap awak kapal berhak :
a.       Gaji
b.      Jam kerja dan jam istirahat
c.       Jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal
d.      Kompensasi apabila kapal tidak beroperasi karena mengalami kecelakaan
e.       Kesempatan mengembangkan karier
f.       Pemberian akomodasi (spk)
g.       Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja
h.      Berhak mendapatkan premi berlayar sesuai lampiran VIII
PENAMBAHAN 1 PASAL
 
2
 
 
Bagi pekerja laut (ABK) yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin e UU no. 17 thn 2008 tentang Pelayaran dengan tetap membayarkan gaji pokoknya
 
 
 
 
 
 
 
 

 

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...