Jumat, 19 November 2010

"PKB REVOLUSI" KORINDO GROUP PAPUA

Dengan semangat dan mata berbinar-binar Direktur Umum Korindo Group Papua Mr. Jin Young San mengucapkan terima kasih kepada ketua SPSI bersama anggotanya dan Manager Korindo yang mewakili Management dalam perumusan Perjanjian Kerja Sama (PKB). Dalam sambutan penandatanganan hasil Kesepakatan PKB di Ruang meeting ISO (19/1/2010), Direktur yang terkenal ramah dan murah senyum itu, mengakui jika PKB tahun 2010-2012 ini merupakan PKB REVOLUSI. Kenaikan nominal kesejahaateraan dan kesehatannya sungguh luar biasa.




“Meski keuangan KORINDO GROUP sedang anjlok, tetapi perusahaan harus mau berubah demi kesejahteraan karyawannya”, tandas Direktu Jin. Dalam pelaksanaan PKB tersebut kita harus perlu dengan penuh pengertian dalam musyawarah untuk kesejahteraan bersama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Dengan hati terbuka Mr. Jin mengakui bahwa kesejahteraan dan kesehatan yang sudah disepakati dalam PKB tersebut masih terus akan berubah agar lebih baik ke depan. Kuncinya hanya satu, kata Direktur, yaitu; “kerja sama dengan menggunakan hati yang lebih toleril”.

Dalam sambutannya Oral Bruner Leleng (ketua F.SPSI-KORINDO GROUP PAPUA) mengaku puas terhadap management Korindo karena dalam musyawarah perundingan PKB tidak menimbulkan gesekan/konflik yang kontra produktif untuk kepentingan kedua belah pihak. Yang lebih membanggakan adalah management KORINDO sudah lebih terbuka untuk menhargai hak-hak pekerja. Mengakhiri sambutannya beliau manyatkan bahwa “kami SPSI akan berusaha dengan sepenuh hati agar dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap PKB yang sudah disepakati ini, akan berlaku imbang antara hak dan kewajiban pekerja demi kesejahteraan bersama pengusaha dengan pekerja”. Dengan senyum yang khas sekali lagi dia mengucapkan terima kasih kepada Management Korindo terutama Direktur KORINDO Mr. Jin Young San, yang disambut dengan tepukkan tangan yang meriah oleh peserta yang hadir.

Manager Umum&Personalia Bpk. Roni Makal.SH, mengaku jika PKB yang telah disepakati bersama ini sungguh luar biasa, hal ini tidak terlepas dari peran Direktur Jin yang dengan hati terbuka menyetujuai rancangan atau ide-ide khususnya tentang kesejahteraan dan kesehatan yang telah diprakarsai oleh SPSI di bawah komando Ketua SPSI, Oral Bruner Leleng. Beliau melanjutkan, mari saya mengajak kita semua untuk mengawal PKB ini dalam pelaksanaanya. Dengan saling menghargai dan tidak mengintervensi wewenang masing-masing pihak dengan fungsi kontrol kita masing-masing dalam berkoordinasi demi kepentingan yang saling menguntungkan antara pengusaha dengan pekerja. Agar tercipta suasana kerja yang kondusif maka akan lebih baik jika setiap permasalahan di lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah kita buat ini diselesaikan dengan itikad yang baik dalam musyawarah dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.

PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PKB 2010

1.       Pasal 6 Ayat 5; perusahaan menerjemahkan PKB kedalam bahasa Korea untuk diberikan kepada setiap TKA yang ada di Korindo Group Papua
2.       Pasal 9, ayat 3 point h. Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam jaminan kesehatan kerja
3.       Pasal 16, perusahaan dapat menawarkan pensiun dini jika masa kerjanya telah mencapi minimal 20 tahun
4.       Pasal 18 ayat d .; perhitungan uang pisah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemaun sendiri akan mendapat uang pesangon 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 UU no.13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerjanya dan uang penggantian hak (hak cuti tahunan yang belum hangus dan 15% dari total upah).
a.       Uang Pesangon :
-          Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
-          Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun            2 bulan upah
-          Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun            3 bulan upah
-          Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun            4 bulan upah
-          Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun            5 bulan upah
-          Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun            6 bulan upah
-          Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun            7 bulan upah
-          Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun            8 bulan upah
-          Masa kerja 8 tahun atau lebih     9 bulan upah
b.      Disamping pesangon tersebut di atas akan dibayarkan uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
-          Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
-          Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
-          Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
-          Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
-          Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
-          Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
-          Masa kerja 24 tahun  atau lebih 10 bulan upah

c.       Pemberian uang penggantian  hak terhadap karyawan yang dikenai pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Uang penggantian hak untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
-          Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
-          Biaya / ongkos pulang Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pekerja.
Contoh Perhitungan Undur diri bagi karyawan OT yang  10 Tahun Kerja dengan basis Rp 1.325.000:
Perhitungan Uang Undur Diri PKB 2010


 pasal 156 UU no. 13 thn. 2003
 Perhitungan UNDUR DIRI

 Ayat
 bulan upah
 Basis/GP
 Jumlah

2
 Uang Pesangaon
 9   X
1,325,000
     11,925,000 

3
 Penghargaan masa kerja
 4   X
1,325,000
     5,300,000

 AKUMULASI PESANGON
   17.225.000

  4
 15% dari total akumulasi uang pesangon ditambah penghargaan masa kerja
2.583.750

 Sub Total
19.808.750

 CUTI BERJALAN (BELUM HANGUS)
  636,000

 TOTAL UANG PESANGON 
20.444.750 


 Perhitungan cuti belum hangus: Basis / 25 hari kerja x 12 hari cuti



Keterangan:  (dalam PKB sebelumnya hanya mendapat uang Pisah, untuk yang 10 tahun kerja hanya mendapat 5 x basis = uang pisah pengunduran diri)
5.       Pasal 18 ayat d 2.; PHK karena pelanggaran berat
Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun ; Rp 1.500.000,- (sebelumnya Rp 1.200.000,-)
Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 10  tahun ; Rp 3.000.000,- (sebelumnya Rp 1.700.000,-)
Masa kerja 10 tahun atau lebih ; Rp 5.000.000,- (sebelumnya Rp 2.200.000,-)
6.       Pasal 19 ayat 4 ; pengembalian barang inventaris perusahaan bagi karyawan yang PHK/Undur diri akan dilakukan oleh perusahaan bersama SPSI, Security dan Kepolisian
7.       Pasal 24, perjalanan dinas:
Lampirannya:
Lampiran II Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010 - 2012

SYARAT DAN KETENTUAN PERJALANAN DINAS
No: 01 / SKPD/ KOR.ASK/2010
Kepada seluruh pekerja wajib mentaati syarat dan ketentuan mengenai Perjalanan Dinas, yaitu :
1.      Yang dimaksud dengan Perjalanan Dinas adalah : Perintah dari perusahaan / pimpinan untuk melakukan kegiatan di luar perusahaan baik yang berhubungan dengan pekerjaan atau tidak guna mewakili / mengikuti suatu pertemuan dengan pihak luar.
2.      Bagi pekerja di Departement / Bagian yang akan melakukan Perjalanan Dinas, wajib melaporkan maksud dan tujuannya serta waktu pelaksanaanya kepada Pimpinan Perusahaan untuk meminta persetujuannya.
3.      Setelah disetujui, Permohonan tersebut diserahkan ke Departemen Personalia-Umum untuk mendapatkan Surat Perintah Tugas, Biaya Perjalanan Dinas (biaya akomodasi berupa : Penginapan, Makan, Transportasi, Transport di tempat tugas), dan akan diberikan pada saat jalan.
4.      Rincian Biaya Perjalanan Dinas Sebagai Berikut :
No
Jabatan
Penginapan
Makan
Transportasi
Jam Kerja
Per hari
Setiap kali
PP
Di Lokasi
Propinsi Yang Lain
A
Manager
400.000.-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag, Ass. Mgr.
350.000.-
45.000.-
C.
Staff
300.000.-
45.000.-
Jayapura, Merauke (Cabang Perusahan)
A
Manager
Disiapkan Perusahaan
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag, Ass. Mgr.
45.000.-
C.
Staff
45.000.-
Kabupaten Lain selain JPR/MRQ/POP-Yodom
A
Manager
300.000.-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Buat Nota
12 jam
B.
Kabag Ass. Mgr.
250.000.-
45.000.-
C.
Staff
200.000.-
45.000.-
Tanah Merah
A
Manager
300.000.-
45.000.-
Disiapkan Perusahaan
Sesuai dengan aturan
B.
Kabag, Ass. Mgr.
250.000.-
45.000.-
C.
Staff
200.000.-
45.000.-
Camp (POP, Tunas, Muyu)
A
Manager
Disiapkan Perusahaan
Sesuai dengan aturan
B.
Kabag, Ass. Mgr.
C.
Staff
5.      Apabila selama Perjalanan Dinas terjadi kekurangan biaya, maka pekerja dapat mengajukan Permohonan kekurangan biaya, setelah disetujui, maka kekurangan biaya tersebut sementara dapat ditanggung sendiri, kemudian perusahaan akan mengganti kekurangan biaya tersebut dengan disertai bukti kwitansi/nota pengeluaran.
6.      Pengeluaran Biaya Entertaiment, Makan Bersama dan lain lain selama perjalanan dinas apabila ada, dapat diganti oleh perusahaan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan Entertaiment dan disetujui oleh perusahaan.
7.      Perjalanan Dinas yang sering diperintahkan oleh Pimpinan Departemen/Bagian selain Kota Merauke, Jayapura, adalah Muara, dan Tanah Merah.
8.      Jam Kerja yang melaksanakan Tugas Dinas disesuaikan dengan tempat tugasnya.
9.      Bagi yang bertugas ke Merauke, Jayapura, dan lain lain, maka setelah selesai melaksanakan Tugas Dinas , maka pekerja dapat melapor ke kantor Perwakilan Korindo untuk pengurusan kembali ke Asiki.
10.  Setelah kembali ke Asiki, maka pekerja wajib menyerahkan SPT dengan dilampiri kwitansi/nota yang asli bila ada, ke Departemen Personalia-Umum dan laporan Perjalanan Dinasnya secara tertulis pada pimpinan bagian masing-masing.
11.   Pasal 32 tunjangan jabatan:
JABATAN
PKB BARU
PKB LAMA
KENAIKANNYA
ASIKI
MANAGER
 Rp 500,000
Rp 250.000
Rp250,000
KEPALA BAGIAN (KABAG)/Ass. gr
 Rp 400,000
Rp 150.000
Rp250,000
KEPALA SEKSI (KASIE)
 Rp 200,000
Rp 100.000
Rp100,000
KEPALA SHIFT
 Rp 400,000
Rp   75.000
Rp325,000
PENGAWAS
 Rp  300,000 
Rp   60.000
Rp240,000
MANDOR
 Rp  200,000
Rp   30.000
Rp170,000
KEPALA UNIT ENGINEERING
 Rp    75,000
Rp   20.000
Rp55,000
OPERATOR ROTARY
 Rp    75,000
Rp   20.000
Rp55,000
OPERATOR  LAIN-LAIN
 Rp    50,000
Rp   15.000
Rp35,000 
ASS. OPERATOR
 Rp    30,000
Rp     9.000
Rp21,000
P O P



MANAGER
 Rp 500,000
Rp 250.000
Rp250,000
ASST. MANAGER/KABAG
 Rp 400,000
Rp 200.000
Rp200,000
MANDOR BESAR
 Rp 300,000
Rp 150.000
Rp150,000
MANDOR / KASIE
 Rp 200,000
Rp 100.000
Rp100,000
CALON MANDOR / WAKIL MANDOR
 Rp 150,000
Rp   30.000
Rp120,000
LOGGING



MANAGER
 Rp 500,000
Rp 250.000
Rp250,000
KABAG / PENGAWAS
 Rp 400,000
Rp 150.000
Rp250,000
MANDOR / KASIE
 Rp 200,000
Rp 100.000
Rp100,000
KETERANGAN:
1.
Tunjangan Jabatan tersebut diatas diberikan atas dasar fungsi dan tugas Pekerja
bukan berdasarkan Kehadiran Pekerja
2.
Bagi pekerja dengan status Bulanan Over Time, Tunjangan Jabatan tersebut diatas diberikan 
tanpa mempengaruhi perhitungan upah lemburnya.
12.   Pasal 32 ayat 2 bagian iii 5; karyawan HPH dan Perkebunan uang makannya Rp 8.000,- (naik Rp 1.000,-)
13.  Pasal 33 ayat 3; Perusahaan memberikan kenaikan upah pokok atau insentif lainya bagi pekerja yang mendapatkan penghargaan karyawan teladan yang akan diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dengan adanya koordinasi antara Serikat Pekerja dengan pihak management. (sebelumnya tidak ada)
14.   Pasal 38; ayat 8; maintenance (Plywood dan CPO) dapat susu kental manis (sebelumnya tidak dapat)
15.  Ayat 12; penambahan alat keselamatan kerja ( Kotak P3K) safety shoes khusus untuk workshop dan dock (sebelumnya tidak ada)
16.   Pasal 44 ayat 1; tunjangan duka cita (meninggal), ayat 2 tunjangan suca cita
SUMBANGAN (DUKA CITA)
PKB BARU
PKB LAMA
KENAIKAN
Istri/suami pekerja
Rp 800.000
Rp 400.000
Rp 400.000
Anak pekerja
Rp 400.000
Rp 300.000
Rp 100.000
SUMBANGAN (SUKA CITA)



Pekerja menikah
Rp 400.000
Rp 200.000
Rp 200.000
Anak pekerja menikah
Rp 150.000
Rp 100.000
Rp    50.000
Pekerja/istri pekerja bersalin
Rp 300.000
Rp 200.000
Rp  100.000




17.   Pasal 46 Berobat di luar Balai Pengobatan
Lampiran IV Perjanjian Kerja Bersama  Periode 2010 – 2012
BIAYA PENGGANTIAN BEROBAT
Jenis Pengobatan
Biaya Penggantian
Rawat jalan
Rawat inap
Emergency
Operasi
Keterangan
Rawat Jalan
Rp.   2.000.000,-



Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Rawat Inap
Rp.   2.500.000,-


Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Emergency
Rp.   3.000.000,-

Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Operasi Umum/section caesar/kuret
Rp.   5.000.000,-
Menyertakan bukti pembayaran yang asli
Obat-obatan tanpa rujukan dokter
Rp.      800.000,-
Menyertakan bukti pembayaran yang asli

18.   Pasal 47 ayat 1 dan 2 perawatan mata dan telinga
MATA
PKB BARU
PKB LAMA
PERUBAHAN
Pembuatan pertama
Rp 500.000
Rp 500.000

Setiap 2 tahun berikutnya
Rp 200.000
-
Rp 200.000
TELINGA



Pembelian alat bantu dengar
Rp 300.000
-
Rp 300.000

19.   Pasal 50 ayat 5 Perusahaan wajib memberikan bantuan material untuk perawatan/perbaikan tempat-tempat ibadah, ayat 6 Perusahaan menyediakan sarana transportasi untuk melakasanakan ibadah bagi pekerja yang jauh dari tempat ibadah (POP)
20.   Pasal 51 ayat 4 pemberian beasiswa:
Lampiran V Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010 - 1012
BEA SISWA
KENAIKAN KELAS / TINGKAT
SEKOLAH DASAR
RANGKING
 KELAS 4 (EMPAT)
 KELAS 5 (LIMA)
 KELAS 6 (ENAM)
1
 Rp 200,000
 Rp  250,000
 Rp  300,000
2
 Rp   150,000
 Rp   200,000
 Rp   250,000
3
 Rp   100,000
 Rp   150,000
 Rp   200,000
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
RANGKING
 KELAS 1 (SATU)
 KELAS 2 (DUA)
 KELAS 3 (TIGA)
1
 Rp 350,000
 Rp 400,000
 Rp  450,000
2
 Rp 300,000
 Rp 350,000
 Rp  400,000
3
 Rp  250,000
 Rp   300,000
 Rp   350,000
SEKOLAH MENENGAH ATAS
RANGKING
 KELAS 1 (SATU)
 KELAS 2 (DUA)
 KELAS 3 (TIGA)
1
 Rp 500,000
 Rp 500,000
 Rp 700,000
2
 Rp 450,000
 Rp 450,000
 Rp 600,000
3
 Rp 400,000
 Rp 400,000
 Rp 500,000
PERGURUAN TINGGI
IP
 TINGKAT PERTAMA - SELESAI
3.00
 Rp                                                                    1,000,000
2.75
 Rp                                                                       750,000
2.50
 Rp                                                                       500,000
21.   Pasal 53 ayat 10. Perusahaan akan membentuk team yang bekerjasama dengan Federasi Serikat Pekerja untuk melakukan: pembangunan mess pekerja, pembagian mess pekerja /perehapan serta pengecekan installasi listrik, dan air  di mess pekerja
22.   Pasal 54 ayat 3; Khusus untuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya, perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan listrik selama 24 jam
23.   Pasal 55 ayat 2; Semua bentuk pengobatan dan peralatan untuk keperluan ayat 1 (satu) di atas (peralatan KB) yang telah disediakan oleh Pemerintah akan disalurkan oleh Perusahaan secara gratis.

Senin, 01 November 2010

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2010-2012

PKB TAHUN 2010-2012 YANG SEMENTARA DIBAHAS OLEH PIHAK MANAGEMENT KORINDO DENGAN PERWAKILAN KARYAWAN YANG DIKUASAKAN KEPADA FEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA, DIKLAIM OLEH PENGURUS SPSI SEBAGAI TEROBOSAN BARU YANG AKAN DIJADIKAN BATU PIJAKAN DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN SELAMA 2 TAHUN YANG AKAN DATANG

Jumat, 16 Juli 2010

PANITIA HUT RI

PELE PANITIA HUT RI 65 TAHUN INI MEMANG SUNGGUH LUAR BIASA. ITU TUH.... PASAR MALANYA BRO BIKIN BEDA...??!!! CHEK...CHEKK... CHEKK... SIAPA DULU KETUA DAN PENGURUSNYA?! KHAN BEGITU BRO. HEE..HE....HEE.

Rabu, 14 Juli 2010

BURUH PLYWOOD FACTORY ASIKI MOGOK KERJA
Asiki, 5 Juli 2010. Dengan suara yang lantang semua karyawan/ti pabrik Plywood di Asiki meneriakkan agar General Manager Produki Mr. Han Chun segera angkat kaki dari Asiki; “pulang, pulang, pulang….pulangkan dia”
Masa berkumpul di depan pintu pabrik (foto-Juven)Hal ini dipicu oleh kebijakkan yang dikeluarkan GM Produksi yang sudah satu (1) tahun berada di Asiki itu yang sangat merugikan karyawan. Setelah ditelusuri oleh tim dari Media Info FSPSI ternyata kasus pemogokkan kerja buruh KORINDO di Asiki berawal dari masalah mesin produksi bagian dryer pada autofeeder yang tersangkut bahan plywood setengah jadi tengah malam (Pkl. 11.00/01/06/10). Atas dasar itu Mr. Han Chun (General Manager Produksi) Mengumumpulkan mandor dan pengawas di bagian Dryer dan memberitahukan jika terjadi lagi bahan yang tersangkut pada mesin dryer maka karyawan yang bekerja pada mesin autofeeder harus membuat surat pernyataan. Pada hari Sabtu 3 Juli 2010 3 orang pekerja dipaksa oleh Mr. Choi (Kabag Dryer) untuk membuat surat pernyataan.
Mesin autofeeder dan Dryer (foto-Juven) Hari Senin, 5 Juli 2010 operator autofeeder tidak mau bekerja karena takut bahan tersangkut dan harus membuat surat pernyataan. Wendi dan Nabot pengurus SPSI mendatangi Manager di Kantornya dan menyarankan agar instruksi surat pernyataan tersebut harus dicabut karena tidak mendasar dan itu bukan human error tapi murni karena kondisi fisik mesin yang posisinya sudah tidak rata dan menyebabkan fooring serta carbon pada mesin Dryer tidak dapat menarik bahan setengah jadi dengan sempurna. Sangat disayangkan usulan dua anggota SPSI itu diabaikan dan seketika itu pula pekerja mulai dari bagian dryer berkumpul dan bergerak menuju pintu masuk pabrik sambil meneriakkan “pulangkan Manager…., Pulangkan Manager…..Pulangkan dia”.
Aktivitas produksi berhenti total (foto-Juven)Ketika Serikat Pekerja mengkroscek ke beberapa karyawan ternyata permasalahan Dryer hanyalah puncak dari gunung es kesalahan Mr. Han Chun tersebut baik sebagai GM maupun sebagai TKA (Tenaga Kerja Asing) yang telah melanggar beberapa aturan dan norma yang berlaku di NKRI pada bulan Februai-Mei 2009 adalah:
1. Mr. Han Chun menginstruksikan pekerja masuk jam 05.00 tanpa koordiasi dengan bagian umum personalia
2. Karyawan yang tidak masuk kerja dipanggil langsung olehnya untuk dibina tidak melalui bagian personalia
3. Penistaan Agama dengan statement: “agama Khatolik, Islam dan Protestan tidak baik”
Agar emosi masa tidak dilampiaskan dengan cara yang anarkis maka ketua SPSI (Oral Bruner Leleng) menenangkan mereka yang secara spontan dari semua bagian berkumpul dan meninggalkan mesin-mesin kerjanya. Meski sudah ditenangkan dengan penjelasan persuasif yang dilakukan oleh Ketua SPSI namun karyawan tetap berteriak denga suara semakin nyaring “pulangkan Manager…., Pulangkan Manager…..Pulangkan dia”.
Dalam situasi yang hampir lepas kendali itu, SPSI bergerak cepat untuk mengumpulkan mereka di ruangan makan pabrik serta mendengar aspirasinya. Aspirasi karyawan tersebut selanjutnya disampaikan oleh SPSI dengan surat bernomor 077/PUK-FSPSI/KG-ASK/SP/VII/2010 tentang tuntutan karyawan Plywood Asiki; mereka menyampaikan 10 tuntutan yang terdiri dari:

1. Pulangkan Manager Produksi (Mr. Han Chun)
Aslasan:
Ø Instruksi kerja tanpa tujuan yang jelas
Ø Pengambilan kebijakan yang sangat merugikan pekerja
Ø Tidak bekerjasama dan menghargai pimpinan lapangan: kepala shift, pengawas dan mandor.
Ø Memberikan sangsi yang tidak sesuai dengan aturan PKB
Ø Menerima karyawan secara sembunyi-sembunyi
2. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Pabrik Asiki harus tenaga skill dan bisa berbahasa Indonesia
3. Tenaga kerja untuk di pabrik plywood harus segera ditambah karena jumlahnya sekarang tidak sesui dengan kebutuhan pekerjaan dibagian masing-masingnya.
4.
Penyampaian asipirasi pimpinan areal (foto-Juven)Lampu tidak boleh dipadamkan pada hari Minggu dan hari libur lainnya
5. Segera alirkan air bersih ke setiap barak
6. Semua mandor dan pengawas gajinya harus All in
7. Pimpinan areal (mandor, pengawas, kepala shift) harus diberi tanggung jawab penuh untuk menangani pekerjaan di bagiannya masing-masing
8. Tenaga Kerja Asing tidak boleh mengatur/menegur secara langsung karyawan Indonesia karena sudah ada mandor/pengawas.
9. Segera perbaiki fasilitas penunjang produksi dan alat keselamatan kerja
10. Kembalikan jam kerja staf perkantoran 10 jam setiap hari.
Selama tuntutan kami tersebut di atas belum dipenuhi oleh Management Koorindo maka:
1. Semua Pekerja di Asiki belum bisa bekerja seperti semula
2. Jika dalam waktu 2x24 jam belum dipenuhi maka seluruh karyawan Korindo yang ada di Kabupaten Boven Digoel akan melakukan aksi secara besar-besaran di depan kantor Umum Asiki secara serempak.

Menyikapi hal tersebut Management Korindo berkordinasi dengan SPSI bersama beberapa utusan karyawan dan mendengar akar permasalahannya. Managemen Korindo berusaha menjelaskan dan mengharapkan agar GM Produksi Mr. Han Chun tetap diberi kesempatan terakhir untuk memperbaiki kepemimpinannya. Tapi sayang sekali karyawan sudah membulatkan tekad untuk memulangkan GM Produksi yang dinilai merugikan baik karyawan maupun perusahaan.
Agar kosentrasi masa tetap berada di depan pintu pabrik SPSI berinisiatif membagikan aqua gelas kepada karyawan yang terlihat sangat marah terhadap GM Produksi. Sampai berita ini diturunkan belum ada solusi bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Atas kejadian ini semua kegiatan produksi dihentikan kecuali bagian-bagian vital yang menguasi hidup orang banyak seperti: Balai Pengobatan, Elektrik, Boiller dan Logistik.TSLC.


Perwakilan Karyawan Menyerahkan persoalan ke SPSI (foto-Juven)
DRAMA MOGOK BURUH KORINDO BERAKHIR

Perwakilan Managemen menanggapi tuntutan karyawan
(foto-Juven)Asiki, 6/7/10-Media Info. Karyawan/ti Korindo yang bekerja di Asiki berteriak hura ketika ketua SPSI Oral Bruner Leleng membacakan surat jawaban Management Korindo atas 10 tuntutan karyawan yang pada intinya menolak tuntutan utama yaitu pulangkan GM Produksi Mr. Han Chun. Untuk menjelaskan maksud dan aturan yang benar berkaitan dengan pemberhentian Pekerja Korindo, Manager Personalia (Rony Makal,S.H) berusaha menenjelaskan dengan saksama tentang prosedur mogok dan terutama alasan tuntutan karyawan yang harus memulangkan Mr. Han Chun. Untuk sekian kalinya suara koor buruh shift A dan B yang sudah menyatu di depan Dep. Kehutanan Asiki berteriak “pulang…pulang… pulang… pulangkan dia”.
Karyawan Korindo semakin tegang setelah mendapatkan penjelasan managemen Korindo melalui Bpk. Rony Makal. Untuk mengantisipasi hal tersebut SPSI mengatur karyawan agar tetap tenang dan biarkan masalah ini ditangani oleh SPSI dan beberapa pimpinan areal yang terlibat langsung dalam negosiasi penyelesain masalah bersama Direktru Utama Korindo Papua Mr. Jin Young San di ruangan kerjanya. Hasil meeting pertama Pkl. 10.30 Direktur tetap mempertahankan Mr. Han Chun dengan dalil agar management bisa mempersiapkan penggantinya dan selama waktu tersebut sang GM Produksi itu harus memperbaiki kepemipinannya.
Menanggapi solusi Direktur, Oral Bruner Leleng dengan tegas tetap pada pendiriannya agar Mr. Han Chun segera dipulangkan. SPSI tidak akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang membahayakan keselamatan jima GM Produksi itu jika dia tetap disini. Ketua SPSI menambahkan jika Management Korindo belum memenuhi tuntutan SPSI untuk memulangkan Mr. Han Chun maka kegitan produksi belum bisa berjalan.
Karena mengalami deathlock pertemuan dilanjutkan di ruangan Mr. Song Jaewook (GM Umum-Personalia) dalam pertemuan yang semakin alot tersebut serta dihadiri oleh Bpk. Bambang dan Hamid sebagai perwakilan belum juga bisa mencapai kesepakatan. Pkl. 13.15 Direktur bergabung lagi dan menyampaikan, “yah… sudah Mr. Han Chun dipulangkan.” Mendengar pernyataan Direktur, pengurus SPSI dan yang lainnya senyum sumringah.
Pkl. 14.00 Surat Keputusan Management Korindo dikeluarkan dan memenuhi tuntutan karyawan. Dengan tepukkan tangan yang meriah karyawan Korindo berjingkrak-jingkrak kesenangan ketika Oral Bruner Leleng membacakan surat keputusan pemulangan Mr. Han Chun. Dengan tegas juga Ketua SPSI mengumumkan, “kita sebagai karyawan harus komitmen dengan tuntutan kita bahwa jika Mr. Han Chun disetujui pulang maka produksi berjalan dengan normal. Untuk itu dengan resmi selaku Ketua SPSI saya memberitahukan bahwa sebentar malam produksi harus berjalan dengan normal.
Seiring dengan kepulangan karyawan/ti ke rumahnya masing-masing maka drama mogok buruh Korindopun berakhir. Namun kisah itu masih tetap membekas di hati sekitar 1.200 karyawan Korindo di Plywood Factory Asiki yang kini sedang menyembuhkan luka-luka batinnya dengan kepemimpinan baru siapapun yang menjadi GM Produksi yang menggantikan Mr. Han Chun.TSLC.

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...