Senin, 10 September 2012

DRAFT PERUBAHAN PKB 2012


 
PASAL
AYAT
POIN
PERUBAHAN
DRAFT
KETERANGAN
1
1
 
PT. BADE MAKMUR ORISSA – LOG, PT. INOCHIN ABADI – DOKING, PT. INOCHIN ABADI – LOG, PT. BERKAT CITRA ABADI
Perjanjian Kerja Bersama ini, dibuat antara perusahaan  Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inochin Abadi – Doking, . PT. Inochin Abadi – Log, PT. Dongin Prabhawa, PT. Berkat Citra Abadi  yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel-Papua, selanjutnya disebut perusahaan  dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK) Korindo Group Papua untuk mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group Papua yang selanjutnya disebut pekerja.
 
PENAMBAHAN REDAKSI
10
12
 
HARUS MELALUI PERSONALIA
Setiap penerimaan calon pekerja baru pihak Perusahaan harus melalui personalia dan melibatkan Serikat Pekerja sebagai Fungsi Kontrol untuk menghindari terjadinya Nepotisme
PENAMBAHAN REDAKSI
11
1
 
HARUS MENDAPAT BIMBINGAN KERJA SELAMA  2 (DUA)  MINGGU
Calon Pekerja yang telah diterima harus mendapat bimbingan kerja selama 2 minggu dalam  masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
 
PENAMBAHAN REDAKSI
16
2
 
PEKERJA BERHAK MENGAJUKAN
PEKERJA BERHAK MENGAJUKAN PENSIUN DINI JIKA MASA KERJANYA TELAH MENCAPAI 20 (DUA PULUH) TAHUN
PERUBAHAN REDAKSI
 
6
 
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU BEKERJA, DAPAT DIBERIKAN HAKNYA 2 (DUA) KALI KETENTUAN PASAL 156 SESUAI PASAL 172 UU RI No. 13 THN 2003
Pekerja yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Surat Keterangan tidak mampu bekerja dari Dokter,
diberikan haknya 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 sesuai pasal 172 UU RI No. 13 thn 2003
 
PENAMBAHAN REDAKSI
18
d
d.2
 
Perhitungan uang pisah bagi Pekerja yang diputus hubungan kerja atas dasar melakukan pelanggaran berat adalah:
-        Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun Rp.  3.000.000
-        Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun Rp.  5.000.000
-        Masa kerja 10 tahun atau lebih Rp. 8.000.000
 
PERUBAHAN NOMINAL
23
6
 
BELUM DEAL TENTANG KOMPENSASI BAGI PEKERJA YANG DI HARUSKAN BEKERJA LEMBUR OLEH PERUSAHAAN PADA WAKTU HARI – HARI BESAR KEAGAMAANNYA
 
PENAMBAHAN AYAT
24
 
 
 
LAMPIRAN  II
PERUBAHAN NOMINAL
27
2
 
 
Bagi pekerja wanita yang hamil dan belum genap 1 tahun masa kerjanya tetap diberikan hak cuti melahirkannya
 
PENAMBAHAN AYAT 2
28
 
 
 
CUTI DARURAT
Jika keluarga pekerja (istri, anak, orang tua) meninggal dunia diluar daerah kerja, maka perusahaan memberikan ijin kepada pekerja selama 7 hari dengan mendapat upah pokok
PENAMBAHAN PASAL
33
2
ii
 
LAMPIRAN III
Perubahan nominal tunjangan jabatan
 
2
iii
 
15.000 / HARI
PERUBAHAN NOMINAL UANG MAKAN
39
8
 
 
Pekerja wajib mengindahkan peraturan P2K3 dalam melaksanakan tugasnya sehari – hari dan mencegah timbulnya tindakan atau keadaan tidak aman serta melaporkan kepada mandor/pengawas apabila menjumpai tindakan atau kondisi tidak aman tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap manusia maupun kerusakan barang milik perusahaan
PENAMBAHAN AYAT 8 & 9
 
9
 
 
Pekerja wajib mendiskusikan pekerjaan atau tugas kepada mandor/pengawas langsung pada kesempatan pertama untuk dilakukan pengkajian resiko dan untuk menentukan apakah pekerjaan atau tugas tersebut perlu segera dilanjutkan atau ditunda pelaksanaanya apabila pekerja menghadapi tugas atau pekerjaan yang dianggap berbahaya dan tidak memenuhi syarat K3
 
10
 
DRAYER, COMPUSSER, ELEKTRIK, GRASANTEG
 
Perusahaan memberikan susu kental manis kepada Pekerja pada bagian-bagian yang beresiko kimia antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan Pisau)
Ø Drayer (pada saat servis)
Ø Compusser
Ø Glue Speader
Ø Cold Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Grasanteg
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk & Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment & Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance (Industri Plywood dan CPO)
Ø Battery
Ø Elektrik
Ø Carpenter (pada saat pengecoran)
Ø Perkebunan antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri CPO antara lain: limbah dan solid
 
PENAMBAHAN REDAKSI
 
15
 
JAS HUJAN
Khusus Pekerja bagian survey Kehutanan, Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti: jas hujan, Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm Alumunium/topi rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi inventaris perusahaan
PENAMBAHAN REDAKSI
42
 
 
Penambahan kata trauma dan kata Memutasikan
PEKERJA CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila Pekerja mengalami kecacatan atau pun Trauma akibat kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut masih melakukan Pekerjaannya, maka Perusahaan memutasikan atau memberikan Pekerjaan yang sesuai dengan keadaan yang dideritanya.
Penambahan redaksi
45
1
a,b,c
 
Apabila keluarga Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja melaporkan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi untuk mendapatkan bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a.       Pekrja                   Rp.                              10.000.000,-
b.      Istri/suami Pekerja                  Rp.                                 1.500.000,-
c.       Anak Pekerja        Rp.                   1.000.000,-
 
Penambahan redaksi dan nominal
 
2
a,b,c
 
Sebagai rasa hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan suka cita antara lain:
a.       Pekerja menikah (yang pertama saja) Rp. 1.000.000,-
b.      Anak Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp. 500.000,- Dengan melampirkan bukti sah (akte nikah) dan Kartu Keluarga
c.       Pekerja/Istri Pekerja yang bersalin, Perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan dengan surat rumah sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat selambat-lambatnya 6  (enam) bulan setelah melahirkan.
 
46
2
 
Harus membawa surat ijin berobat dari bagian masing - masing
Setiap Pekerja yang akan berobat harus membawa surat ijin berobat dari bagian masing – masing.
Perubahan redaksi
47
2
 
Rujukan biasa
Perusahaan juga menanggung biaya transportasi keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency dan rujukan biasa) setelah mendapat rujukan dari dokter perusahaan
Penambahan redaksi
 
3
 
 
LAMPIRAN IV
PENAMBAHAN NOMINAL
48
1
 
 
Pekerja yang pada saat masuk kerja, matanya dalam keadaan normal akan diberikan biaya pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama           Rp.1.00.000,-
b. Untuk setiap 1 tahun berikutnya
     Rp.  500.000,-
PERUBAHAN NOMINAL
 
2
 
 
Pekerja yang memerlukan alat bantu dengar atas anjuran dokter spesialis di Rumah sakit dapat diberikan penggantian biaya maksimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk 1 tahun sekali.
 
50
3
 
PETUGAS MEDIS PERUSAHAAN
Pengobatan dan perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak mentaati petunjuk dari petugas medis perusahaan Perusahaan
 
PENAMBAHAN REDAKSI
52
4
 
 
LAMPIRAN V
PERUBAHAN NOMINAL
53
1
 
TAKRAW DAN FUTSAL
Perusahaan membangun dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja, takraw dan Futsal
PENAMBAHAN REDAKSI
 
3
 
SESUAI DENGAN JAM KERJA MASING - MASING
Perusahaan memberikan dispensasi sesuai dengan jam kerja dibagiannya masing - masing kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan
PERUBAHAN REDAKSI
 
4
 
 
Perusahaan memberi tugas / menunjuk salah satu karyawan untuk mengelola dan merawat fasilitas olah raga yang telah disediakan ( GOR, Lapangan Sepak Bola, Lapangan Bola Voly, lapangan tenis meja, lapangan badminton, lapangan takraw, lapangan futsal)
 
PENAMBAHAN AYAT
54
1
 
PENAMBAHAN KATA WAJIB
Perusahaan wajib menyediakan fasilitas mess/perumahan kepada Pekerja sesuai dengan jumlah karyawan baik bujang maupun yang berkeluarga
 
PENAMBAHAN REDAKSI
 
2
 
 
Perusahaan wajib memberikan uang ganti rugi perumahan, listrik, air dan transportasi sebesar Rp. 350.000,- perbulan bagi karyawan yang bekerja dikantor cabang Merauke dan Jayapura
 
PENAMBAHAN AYAT 2
55
4
 
 
Perusahaan wajib memberikan penerangan pada hari – hari besar keagamaan
 
PENAMBAHAN AYAT 4
60
1
 
PERUBAHAN JUDUL BAB DAN PASAL
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA LAUT
PASAL 60
HAK PEKERJA LAUT
1.      Setiap awak kapal berhak :
a.       Gaji
b.      Jam kerja dan jam istirahat
c.       Jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal
d.      Kompensasi apabila kapal tidak beroperasi karena mengalami kecelakaan
e.       Kesempatan mengembangkan karier
f.       Pemberian akomodasi (spk)
g.       Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja
h.      Berhak mendapatkan premi berlayar sesuai lampiran VIII
PENAMBAHAN 1 PASAL
 
2
 
 
Bagi pekerja laut (ABK) yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin e UU no. 17 thn 2008 tentang Pelayaran dengan tetap membayarkan gaji pokoknya
 
 
 
 
 
 
 
 

 

Rabu, 15 Agustus 2012

TEMA-TEMA HUT RI

Untuk perbandingan, berikut logo dan tema HUT kemerdekaan RI sejak 2005 dan serta logo dan tema kemerdekaan negara tetangga.
Logo HUT RI sejak 2005
Logo HUT RI sejak 2005
Tema HUT Kemerdekaan RI:
  • HUT 60, 2005: Dengan Semangat Proklamasi 1945, Kita Perkokoh Persatuan Dan Kebersamaan, Menuju Indonesia yang Aman, Adil, Demokratis, dan Sejahtera.
  • HUT 61, 2006: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Rasa Kebangsaan dan Kebersamaan untuk Membangun Indonesia yang Bersatu, Aman, Adil, Demokratis, dan Sejahtera.
  • HUT 62, 2007: Dengan Semangat Persatuan dan Etos Kerja, Kita Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Rakyat Indonesia.
  • HUT 63, 2008: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Global.
  • HUT 64, 2009: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Kedewasaan Kehidupan Berpolitik dan Berdemokrasi serta Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia yang Bersatu, Aman, Adil, Demokratis, dan Sejahtera.
  • HUT 65, 2010: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Kita Sukseskan Reformasi Gelombang Kedua, untuk Terwujudnya Kehidupan Berbangsa yang Makin Sejahtera, Makin Demokratis, dan Makin Berkeadilan.
  • HUT 66, 2011: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Kesadaran Hidup dalam ke-Bhinneka-an untuk Kokohkan Persatuan NKRI, Kita Sukseskan Kepemimpinan Indonesia dalam Forum ASEAN untuk Kokohkan Solidaritas ASEAN.

Jumat, 29 Juni 2012

SUSUNAN UPACARA BENDERA HUT RI 67 2012

Susunan Upacara Bendera

Peringatan HUT Proklamasi RI



  1. Masing–masing pemimpin barisan menyiapkan barisannya
  2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara
  3. Penghormatan kepada komandan upacara dipimpin oleh regu yang paling kanan
  4. Laporan masing–masing pemimpin barisan kepada komanda upacara
  5. Inspektur upacara memasuki lapangan upacara
  6. Penghormatan kepada inspektur upacara
  7. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai
  8. Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
  9. Mengheningkan cipta di pimpin inspektur upacara.
  10. Pembacaan teks Proklamasi
  11. Pembacaan teks pancasila oleh insprktur upacara diikuti oleh seluruh pesertaupacara
  12. Pembacaan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
  13. Amanat inspektur upacara, barisan di istirahatkan
  14. Menyanyikan lagu–lagu wajib Nasional (SATU NUSA SATU BANGSA-JIKA 50% PESERTA BISA MENYANYIKANNYA) oleh seluruh peserta upacara, pasukan disiapkan
  15. Pembacaan do’a
  16. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara telah selesai
  17. Penghormatan kepada inspektur upacara
  18. Inspektur upacara beserta rombongan di persilahkan meninggalkan lapangan upacara
  19. Penghormatan kepada komandan upacara dipimpin oleh regu yang paling kanan
  20. Komandan upacara meninggalkan lapangan upacara
  21. Pemimpin pasukan membubarkan barisannya
  22. Upacara selesai

HUT RI KE – 67 TAHUN 2012

SUSUNAN PANITIA

HUT RI KE – 67 TAHUN 2012 “KORINDO GROUP PAPUA”

ASIKI DISTRIK JAIR KABUPATEN BOVEN DIGOEL

 




PELINDUNG
:
MR. JIN YEONG SAN
(E. DIREKTUR)
PENASEHAT
:
1.    RONNY MAKAL
(MGR. UMUM-PERS)


2.    ORAL BRUNER LELENG
(KETUA F. SPSI)




KETUA
:
SYAEFUDIN ZUHRI (PERSONALIA)

WAKIL KETUA
:
AHMAD KOTARUMALUS (UMUM)

SEKRETARIS
:
1.   JUVENSIANUS HAMAT (PRC. EXPORT)
2.   SULASTRI MARPAUNG (UMUM)

BENDAHARA
:
1.    GLENS TENDEAN (ACCUNTING)





SEKSI – SEKSI :



I.
SEKSI ACARA DAN UPACARA
:
1.    PIDES MATKUSSA  (SECURITY-NS)
2.    HAERUDIN (BENGKEL)
3.    PRAYOGI (SECURIT)
4.    RAHMATIA (GS)
5.    SEPY KAFIAR (SECURITY)
6.    PETRUS RESUBUN (GRADING A)
7.    SAFERIUS (PRC. KEHUTANAN)


II.
SEKSI PERLENGKAPAN & TRANSPORTASI
:
1.    PONIMAN (UMUM)
2.    THOMAS BEO (LOGISTIK)
3.    HAPIPUDIN (KARPENTER)
4.    DARMIN (ROTARY A)
5.    ALFIAN (ELEKTRIK)
6.    MEKY KORWA (UMUM)
III.
KOORDINATOR SEKSI OLAH RAGA
:
YANUARIUS TAPUNG (PERSONALIA)

1.    SEKSI BOLA KAKI
:
1.    IRWAN F. (DRYER B)
2.    ZAMLIR ( TEGO A)
3.    ADRIAN RIMAN (ROTARY B)
4.    LAURENSIUS B. (KOMPUSER B)
5.    SUTRIS (FORMALIN)


2.    SEKSI BOLA VOLLY
:
1.    KATIMIN D.S. (DRYER B)
2.    DEDIK (PERSONALIA)
3.    PARDIONO (WOLFF SHOP)


3.    SEKSI BULU TANGKIS
:
1.    YONATHAN RANDE (PRC. EXPORT)
2.    FLORIANUS PADUR (UMUM)
3.    NASIB HARSONO (DRYER A)


4.    TENIS MEJA
:
1.    M. SYUKRI ASHAL (UMUM)
2.    MUSTOFA (TEGO B)

IV.
SEKSI PERLOMBAAN



1.    PANJAT PINANG
:
1.    PIDES MATKUSA (SECURITY)
2.    MATEUS M. (BOILER  A)




2.    TARIK TAMBANG
:
1.    YOSEP DEWOP (PERSONALIA)
2.    NABOT  KULEWA S. (KANTOR PRODUKSI B)
3.    YOHANES L. WADAN (ENGINEERING)





3.    BAKIAK (SENDAL PANJANG)
:
1.    SANTOSO (GRADING B)
2.    SUGIMIN (DRYER A)
3.    FREDI PAPA (GRADING B)
4.    SARJAN ARZYAD (FACE BACK A)

V.
SEKSI KONSUMSI

:
1.    FATMAWATI (PERSONALIA)
2.    LASTIRI (UMUM)
3.    OKTOVINA (PERSONALIA)
4.    IRIN CHOMSIATIN (SPSI)
5.    GLENS TENDEAN (ACCUNTING)
6.    NELLA LAMBOGIA (SPSI)

VI.
TIM MEDIS / KESEHATAN
:
1.    Dr. FIRMAN  (KLINIK)
2.    MTR. JOKO P. (KLINIK)

VII.
SEKSI KEAMANAN
:
1.    SECURITY
2.    TNI DAN POLRI

VIII.
DOKUMENTASI
:
1.    M. FAUZI (ISO)


IX.
PENGGALANGAN DANA
:
1.    AHZAN IBNU (P2K3)
2.    ABIDIN (DRYER B)
3.    PIDES MATKUSA (SECURITY)

X.
DEKORASI
:
PETRUS RESUBUN (GRADING A)
PANITIA









Kamis, 28 Juni 2012

Logo HUT RI ke-67 Tahun

Creative commons

Logo HUT RI ke-67 Tahun


>> Download Logo HUT RI ke-67 Tahun versi EPS <<
Masa penggunaan logo ini adalah Agustus 2012 hingga Akhir Juli 2013.

Ini adalah hadiah dari Mas Gembol KDRI untuk Indonesia yang akan berulang tahun ke 67.
Silahkan gunakan logo ini untuk keperluan komersil maupun non profit tanpa perlu ijin ke kita.
Mohon menyertakan tulisan "@kdri" sebagai kreator logo ini, namun apabila mengganggu estetika desain...ya sudah gak usah disertakan gpp :)

Mohon kabari kami untuk arsip dokumentasi dengan hashtag #karya67 apabila sudah mengaplikasikan logo ini di media tertentu.

Logo ini berjudul "Burung Garuda dan Dunia" yang memiliki makna Indonesia saatnya berkarya untuk dunia di ulang tahun ke 67.

Kalian boleh menggunakan logo ini untuk kaos, stiker, baliho, pin, poster, dsb.

Acuan warna untuk logo ini :

Logo ini bisa ditambah dengan beberapa contoh tagline seperti ini (tagline di bawah ini sudah termasuk dalam 1 file yang bisa kalian download) :

Obsesi kami adalah logo ini bisa digunakan tidak hanya untuk menyambut 17 Agustus 2012, tetapi bisa menjadi sebuah bentuk kampanye tentang kebanggaan kita terhadap Indonesia yang sudah berusia 67 tahun, sehingga bisa dipakai dalam kurun waktu 1 tahun.
Kami berharap tokoh - tokoh nasional menggunakan logo ini untuk menyebarkan semangat Indonesia.
Untuk para pemilik media, silahkan pakai untuk merayakan.
Untuk para kreator, silahkan modifikasi jika perlu.
Untuk para tokoh masyarakat, sebarkan gerakan ini ke masa kalian.
Untuk kamu, mari berkarya

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...