|
PASAL
|
AYAT
|
POIN
|
PERUBAHAN
|
DRAFT
|
KETERANGAN
|
|
1
|
1
|
|
PT. BADE MAKMUR ORISSA – LOG, PT. INOCHIN ABADI –
DOKING, PT. INOCHIN ABADI – LOG, PT. BERKAT CITRA ABADI
|
Perjanjian Kerja
Bersama ini, dibuat antara perusahaan
Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT.
Korindo Abadi, PT. Inochin Abadi – Doking, . PT.
Inochin Abadi – Log,
PT. Dongin Prabhawa, PT. Berkat Citra Abadi yang berlokasi di Kabupaten Boven
Digoel-Papua, selanjutnya disebut perusahaan
dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK)
Korindo Group Papua untuk mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group
Papua yang selanjutnya disebut pekerja.
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
10
|
12
|
|
HARUS
MELALUI PERSONALIA
|
Setiap
penerimaan calon pekerja baru pihak Perusahaan harus
melalui personalia dan melibatkan Serikat Pekerja sebagai Fungsi
Kontrol untuk menghindari terjadinya Nepotisme
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
11
|
1
|
|
HARUS
MENDAPAT BIMBINGAN KERJA SELAMA 2
(DUA) MINGGU
|
Calon Pekerja
yang telah diterima harus mendapat bimbingan kerja
selama 2 minggu dalam masa
percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
16
|
2
|
|
PEKERJA
BERHAK MENGAJUKAN
|
PEKERJA
BERHAK MENGAJUKAN PENSIUN
DINI JIKA MASA KERJANYA TELAH MENCAPAI 20 (DUA PULUH) TAHUN
|
PERUBAHAN REDAKSI
|
|
|
6
|
|
SURAT
KETERANGAN TIDAK MAMPU BEKERJA, DAPAT DIBERIKAN HAKNYA 2 (DUA) KALI KETENTUAN
PASAL 156 SESUAI PASAL 172 UU RI No. 13 THN 2003
|
Pekerja yang
dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum mencapai usia pensiun
berdasarkan Surat Keterangan tidak mampu bekerja dari
Dokter,
diberikan haknya 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 sesuai pasal 172 UU RI No.
13 thn 2003
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
18
|
d
|
d.2
|
|
Perhitungan
uang pisah bagi Pekerja yang diputus hubungan kerja atas dasar melakukan
pelanggaran berat adalah:
-
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun Rp.
3.000.000
-
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun Rp. 5.000.000
-
Masa kerja 10 tahun atau lebih Rp. 8.000.000
|
PERUBAHAN NOMINAL
|
|
23
|
6
|
|
BELUM
DEAL TENTANG KOMPENSASI BAGI PEKERJA YANG DI HARUSKAN BEKERJA LEMBUR OLEH
PERUSAHAAN PADA WAKTU HARI – HARI BESAR KEAGAMAANNYA
|
|
PENAMBAHAN AYAT
|
|
24
|
|
|
|
LAMPIRAN II
|
PERUBAHAN NOMINAL
|
|
27
|
2
|
|
|
Bagi
pekerja wanita yang hamil dan belum genap 1 tahun masa kerjanya tetap
diberikan hak cuti melahirkannya
|
PENAMBAHAN AYAT 2
|
|
28
|
|
|
|
CUTI DARURAT
Jika
keluarga pekerja (istri, anak, orang tua) meninggal dunia diluar daerah
kerja, maka perusahaan memberikan ijin kepada pekerja selama 7 hari dengan
mendapat upah pokok
|
PENAMBAHAN PASAL
|
|
33
|
2
|
ii
|
|
LAMPIRAN III
|
Perubahan nominal tunjangan jabatan
|
|
|
2
|
iii
|
|
15.000 / HARI
|
PERUBAHAN NOMINAL UANG MAKAN
|
|
39
|
8
|
|
|
Pekerja wajib mengindahkan peraturan P2K3 dalam melaksanakan
tugasnya sehari – hari dan mencegah timbulnya tindakan atau keadaan tidak
aman serta melaporkan kepada mandor/pengawas apabila menjumpai tindakan atau
kondisi tidak aman tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap
manusia maupun kerusakan barang milik perusahaan
|
PENAMBAHAN AYAT 8 & 9
|
|
|
9
|
|
|
Pekerja wajib mendiskusikan pekerjaan atau tugas kepada
mandor/pengawas langsung pada kesempatan pertama untuk dilakukan pengkajian
resiko dan untuk menentukan apakah pekerjaan atau tugas tersebut perlu segera
dilanjutkan atau ditunda pelaksanaanya apabila pekerja menghadapi tugas atau
pekerjaan yang dianggap berbahaya dan tidak memenuhi syarat K3
|
|
|
|
10
|
|
DRAYER,
COMPUSSER, ELEKTRIK, GRASANTEG
|
Perusahaan
memberikan susu kental manis kepada Pekerja pada bagian-bagian yang beresiko kimia
antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan
Pisau)
Ø Drayer (pada saat
servis)
Ø Compusser
Ø Glue Speader
Ø Cold
Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Grasanteg
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk
& Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment &
Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance
(Industri Plywood
dan CPO)
Ø Battery
Ø Elektrik
Ø
Carpenter
(pada saat pengecoran)
Ø
Perkebunan
antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri
CPO antara lain: limbah dan solid
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
|
15
|
|
JAS
HUJAN
|
Khusus Pekerja
bagian survey Kehutanan,
Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti: jas hujan, Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm
Alumunium/topi rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi
inventaris perusahaan
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
42
|
|
|
Penambahan
kata trauma dan kata Memutasikan
|
PEKERJA
CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila Pekerja
mengalami kecacatan atau pun Trauma akibat
kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut masih melakukan Pekerjaannya, maka
Perusahaan memutasikan atau memberikan Pekerjaan
yang sesuai dengan keadaan yang dideritanya.
|
Penambahan redaksi
|
|
45
|
1
|
a,b,c
|
|
Apabila keluarga
Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja melaporkan kepada
Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi untuk mendapatkan
bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a.
Pekrja Rp. 10.000.000,-
b.
Istri/suami Pekerja Rp.
1.500.000,-
c.
Anak Pekerja Rp. 1.000.000,-
|
Penambahan redaksi dan nominal
|
|
|
2
|
a,b,c
|
|
Sebagai rasa
hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan suka
cita antara lain:
a.
Pekerja
menikah (yang pertama saja) Rp. 1.000.000,-
b.
Anak
Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp.
500.000,- Dengan melampirkan bukti sah (akte nikah) dan Kartu Keluarga
c.
Pekerja/Istri
Pekerja yang bersalin, Perusahaan
memberikan bantuan sebesar Rp. 800.000,- (delapan
ratus ribu rupiah) sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan
dengan surat rumah sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat
selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah melahirkan.
|
|
|
46
|
2
|
|
Harus
membawa surat ijin berobat dari bagian masing - masing
|
Setiap Pekerja
yang akan berobat harus membawa surat ijin berobat
dari bagian masing – masing.
|
Perubahan redaksi
|
|
47
|
2
|
|
Rujukan
biasa
|
Perusahaan juga menanggung biaya transportasi
keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency dan rujukan
biasa) setelah mendapat rujukan dari dokter perusahaan
|
Penambahan redaksi
|
|
|
3
|
|
|
LAMPIRAN IV
|
PENAMBAHAN NOMINAL
|
|
48
|
1
|
|
|
Pekerja yang pada saat masuk kerja, matanya dalam
keadaan normal akan diberikan biaya pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas
nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama Rp.1.00.000,-
b. Untuk setiap 1 tahun berikutnya
Rp. 500.000,-
|
PERUBAHAN NOMINAL
|
|
|
2
|
|
|
Pekerja
yang memerlukan alat bantu dengar atas anjuran dokter spesialis di Rumah
sakit dapat diberikan penggantian biaya maksimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk 1 tahun sekali.
|
|
|
50
|
3
|
|
PETUGAS
MEDIS PERUSAHAAN
|
Pengobatan dan
perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak
mentaati petunjuk dari petugas medis perusahaan
Perusahaan
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
52
|
4
|
|
|
LAMPIRAN V
|
PERUBAHAN NOMINAL
|
|
53
|
1
|
|
TAKRAW
DAN FUTSAL
|
Perusahaan membangun
dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk menyalurkan bakat
dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan
Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja, takraw dan
Futsal
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
|
3
|
|
SESUAI
DENGAN JAM KERJA MASING - MASING
|
Perusahaan
memberikan dispensasi sesuai dengan jam kerja
dibagiannya masing - masing kepada Pekerja yang mengadakan turnamen di
luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan
|
PERUBAHAN REDAKSI
|
|
|
4
|
|
|
Perusahaan memberi tugas / menunjuk salah satu karyawan untuk
mengelola dan merawat fasilitas olah raga yang telah disediakan ( GOR,
Lapangan Sepak Bola, Lapangan Bola Voly, lapangan tenis meja, lapangan
badminton, lapangan takraw, lapangan futsal)
|
PENAMBAHAN AYAT
|
|
54
|
1
|
|
PENAMBAHAN
KATA WAJIB
|
Perusahaan wajib menyediakan fasilitas mess/perumahan kepada
Pekerja sesuai dengan jumlah karyawan baik bujang maupun yang
berkeluarga
|
PENAMBAHAN REDAKSI
|
|
|
2
|
|
|
Perusahaan
wajib memberikan uang ganti rugi perumahan, listrik, air dan transportasi
sebesar Rp. 350.000,- perbulan bagi karyawan yang bekerja dikantor cabang
Merauke dan Jayapura
|
PENAMBAHAN AYAT 2
|
|
55
|
4
|
|
|
Perusahaan
wajib memberikan penerangan pada hari – hari besar keagamaan
|
PENAMBAHAN AYAT 4
|
|
60
|
1
|
|
PERUBAHAN
JUDUL BAB DAN PASAL
|
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA LAUT
PASAL
60
HAK PEKERJA LAUT
1.
Setiap awak kapal berhak :
a.
Gaji
b.
Jam kerja dan jam istirahat
c.
Jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat
asal
d.
Kompensasi apabila kapal tidak beroperasi karena mengalami
kecelakaan
e.
Kesempatan mengembangkan karier
f.
Pemberian akomodasi (spk)
g.
Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi
kecelakaan kerja
h.
Berhak mendapatkan premi berlayar sesuai lampiran VIII
|
PENAMBAHAN 1 PASAL
|
|
|
2
|
|
|
Bagi
pekerja laut (ABK) yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi, maka perusahaan wajib memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 poin e UU no. 17 thn 2008 tentang Pelayaran dengan tetap membayarkan
gaji pokoknya
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Senin, 10 September 2012
DRAFT PERUBAHAN PKB 2012
Rabu, 15 Agustus 2012
TEMA-TEMA HUT RI
Untuk perbandingan, berikut logo dan tema HUT kemerdekaan RI sejak 2005 dan serta logo dan tema kemerdekaan negara tetangga.
Logo HUT RI sejak 2005
- HUT 60, 2005: Dengan Semangat Proklamasi 1945, Kita Perkokoh Persatuan Dan Kebersamaan, Menuju Indonesia yang Aman, Adil, Demokratis, dan Sejahtera.
- HUT 61, 2006: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Rasa Kebangsaan dan Kebersamaan untuk Membangun Indonesia yang Bersatu, Aman, Adil, Demokratis, dan Sejahtera.
- HUT 62, 2007: Dengan Semangat Persatuan dan Etos Kerja, Kita Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Rakyat Indonesia.
- HUT 63, 2008: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Global.
- HUT 64, 2009: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Kedewasaan Kehidupan Berpolitik dan Berdemokrasi serta Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia yang Bersatu, Aman, Adil, Demokratis, dan Sejahtera.
- HUT 65, 2010: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Kita Sukseskan Reformasi Gelombang Kedua, untuk Terwujudnya Kehidupan Berbangsa yang Makin Sejahtera, Makin Demokratis, dan Makin Berkeadilan.
- HUT 66, 2011: Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Kesadaran Hidup dalam ke-Bhinneka-an untuk Kokohkan Persatuan NKRI, Kita Sukseskan Kepemimpinan Indonesia dalam Forum ASEAN untuk Kokohkan Solidaritas ASEAN.
Selasa, 14 Agustus 2012
Jumat, 29 Juni 2012
SUSUNAN UPACARA BENDERA HUT RI 67 2012
Susunan Upacara
Bendera
Peringatan HUT
Proklamasi RI
- Masing–masing pemimpin barisan menyiapkan barisannya
- Komandan upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada komandan upacara dipimpin oleh regu yang paling kanan
- Laporan masing–masing pemimpin barisan kepada komanda upacara
- Inspektur upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada inspektur upacara
- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai
- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta di pimpin inspektur upacara.
- Pembacaan teks Proklamasi
- Pembacaan teks pancasila oleh insprktur upacara diikuti oleh seluruh pesertaupacara
- Pembacaan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
- Amanat inspektur upacara, barisan di istirahatkan
- Menyanyikan lagu–lagu wajib Nasional (SATU NUSA SATU BANGSA-JIKA 50% PESERTA BISA MENYANYIKANNYA) oleh seluruh peserta upacara, pasukan disiapkan
- Pembacaan do’a
- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara telah selesai
- Penghormatan kepada inspektur upacara
- Inspektur upacara beserta rombongan di persilahkan meninggalkan lapangan upacara
- Penghormatan kepada komandan upacara dipimpin oleh regu yang paling kanan
- Komandan upacara meninggalkan lapangan upacara
- Pemimpin pasukan membubarkan barisannya
- Upacara selesai
HUT RI KE – 67 TAHUN 2012
SUSUNAN PANITIA
HUT RI KE – 67 TAHUN 2012 “KORINDO GROUP PAPUA”
ASIKI DISTRIK JAIR KABUPATEN BOVEN DIGOEL
PELINDUNG
|
:
|
MR. JIN YEONG SAN
|
(E. DIREKTUR)
|
PENASEHAT
|
:
|
1.
RONNY MAKAL
|
(MGR. UMUM-PERS)
|
2.
ORAL BRUNER LELENG
|
(KETUA F. SPSI)
|
||
KETUA
|
:
|
SYAEFUDIN ZUHRI (PERSONALIA)
|
|
WAKIL KETUA
|
:
|
AHMAD KOTARUMALUS (UMUM)
|
|
SEKRETARIS
|
:
|
1.
JUVENSIANUS HAMAT (PRC. EXPORT)
2.
SULASTRI MARPAUNG (UMUM)
|
|
BENDAHARA
|
:
|
1.
GLENS TENDEAN (ACCUNTING)
|
SEKSI – SEKSI :
I.
|
SEKSI ACARA DAN UPACARA
|
:
|
1. PIDES
MATKUSSA (SECURITY-NS)
2.
HAERUDIN (BENGKEL)
3. PRAYOGI
(SECURIT)
4.
RAHMATIA (GS)
5.
SEPY KAFIAR
(SECURITY)
6.
PETRUS RESUBUN
(GRADING A)
7.
SAFERIUS (PRC.
KEHUTANAN)
|
|||
II.
|
SEKSI PERLENGKAPAN & TRANSPORTASI
|
:
|
1.
PONIMAN (UMUM)
2. THOMAS
BEO (LOGISTIK)
3. HAPIPUDIN
(KARPENTER)
4. DARMIN
(ROTARY A)
5. ALFIAN
(ELEKTRIK)
6. MEKY
KORWA (UMUM)
|
|||
III.
|
KOORDINATOR SEKSI OLAH RAGA
|
:
|
YANUARIUS TAPUNG (PERSONALIA)
|
|||
1.
SEKSI BOLA KAKI
|
:
|
1. IRWAN
F. (DRYER B)
2.
ZAMLIR ( TEGO A)
3. ADRIAN
RIMAN (ROTARY B)
4. LAURENSIUS
B. (KOMPUSER B)
5.
SUTRIS (FORMALIN)
|
||||
2.
SEKSI BOLA VOLLY
|
:
|
1. KATIMIN
D.S. (DRYER B)
2. DEDIK
(PERSONALIA)
3. PARDIONO
(WOLFF SHOP)
|
||||
3.
SEKSI BULU TANGKIS
|
:
|
1.
YONATHAN RANDE
(PRC. EXPORT)
2. FLORIANUS
PADUR (UMUM)
3. NASIB
HARSONO (DRYER A)
|
||||
4.
TENIS MEJA
|
:
|
1. M.
SYUKRI ASHAL (UMUM)
2. MUSTOFA
(TEGO B)
|
||||
IV.
|
SEKSI PERLOMBAAN
|
|||||
1.
PANJAT PINANG
|
:
|
1. PIDES
MATKUSA (SECURITY)
2. MATEUS
M. (BOILER A)
|
||||
2.
TARIK TAMBANG
|
:
|
1. YOSEP
DEWOP (PERSONALIA)
2. NABOT KULEWA S. (KANTOR PRODUKSI B)
3. YOHANES
L. WADAN (ENGINEERING)
|
||||
3.
BAKIAK (SENDAL PANJANG)
|
:
|
1. SANTOSO
(GRADING B)
2. SUGIMIN
(DRYER A)
3. FREDI
PAPA (GRADING B)
4. SARJAN
ARZYAD (FACE BACK A)
|
||||
V.
|
SEKSI KONSUMSI
|
:
|
1. FATMAWATI
(PERSONALIA)
2. LASTIRI
(UMUM)
3. OKTOVINA
(PERSONALIA)
4. IRIN
CHOMSIATIN (SPSI)
5. GLENS
TENDEAN (ACCUNTING)
6. NELLA
LAMBOGIA (SPSI)
|
|||
VI.
|
TIM MEDIS / KESEHATAN
|
:
|
1. Dr. FIRMAN (KLINIK)
2. MTR. JOKO
P. (KLINIK)
|
|||
VII.
|
SEKSI KEAMANAN
|
:
|
1. SECURITY
2. TNI
DAN POLRI
|
|||
VIII.
|
DOKUMENTASI
|
:
|
1. M.
FAUZI (ISO)
|
|||
IX.
|
PENGGALANGAN DANA
|
:
|
1. AHZAN
IBNU (P2K3)
2. ABIDIN
(DRYER B)
3. PIDES
MATKUSA (SECURITY)
|
|||
X.
|
DEKORASI
|
:
|
PETRUS RESUBUN (GRADING A)
PANITIA
|
|||
Kamis, 28 Juni 2012
Logo HUT RI ke-67 Tahun
Creative commons
Logo HUT RI ke-67 Tahun
Wed, 06/27/2012 - 23:33 — KDRI

>> Download Logo HUT RI ke-67 Tahun versi EPS <<
Masa penggunaan logo ini adalah Agustus 2012 hingga Akhir Juli 2013.
Ini adalah hadiah dari Mas Gembol KDRI untuk Indonesia yang akan berulang tahun ke 67.
Silahkan gunakan logo ini untuk keperluan komersil maupun non profit tanpa perlu ijin ke kita.
Mohon menyertakan tulisan "@kdri" sebagai kreator logo ini, namun apabila mengganggu estetika desain...ya sudah gak usah disertakan gpp :)
Mohon kabari kami untuk arsip dokumentasi dengan hashtag #karya67 apabila sudah mengaplikasikan logo ini di media tertentu.
Logo ini berjudul "Burung Garuda dan Dunia" yang memiliki makna Indonesia saatnya berkarya untuk dunia di ulang tahun ke 67.
Kalian boleh menggunakan logo ini untuk kaos, stiker, baliho, pin, poster, dsb.

Acuan warna untuk logo ini :

Logo ini bisa ditambah dengan beberapa contoh tagline seperti ini (tagline di bawah ini sudah termasuk dalam 1 file yang bisa kalian download) :

Obsesi kami adalah logo ini bisa digunakan tidak hanya untuk menyambut 17 Agustus 2012, tetapi bisa menjadi sebuah bentuk kampanye tentang kebanggaan kita terhadap Indonesia yang sudah berusia 67 tahun, sehingga bisa dipakai dalam kurun waktu 1 tahun.
Kami berharap tokoh - tokoh nasional menggunakan logo ini untuk menyebarkan semangat Indonesia.
Untuk para pemilik media, silahkan pakai untuk merayakan.
Untuk para kreator, silahkan modifikasi jika perlu.
Untuk para tokoh masyarakat, sebarkan gerakan ini ke masa kalian.
Untuk kamu, mari berkarya
>> Download Logo HUT RI ke-67 Tahun versi EPS <<
Masa penggunaan logo ini adalah Agustus 2012 hingga Akhir Juli 2013.
Ini adalah hadiah dari Mas Gembol KDRI untuk Indonesia yang akan berulang tahun ke 67.
Silahkan gunakan logo ini untuk keperluan komersil maupun non profit tanpa perlu ijin ke kita.
Mohon menyertakan tulisan "@kdri" sebagai kreator logo ini, namun apabila mengganggu estetika desain...ya sudah gak usah disertakan gpp :)
Mohon kabari kami untuk arsip dokumentasi dengan hashtag #karya67 apabila sudah mengaplikasikan logo ini di media tertentu.
Logo ini berjudul "Burung Garuda dan Dunia" yang memiliki makna Indonesia saatnya berkarya untuk dunia di ulang tahun ke 67.
Kalian boleh menggunakan logo ini untuk kaos, stiker, baliho, pin, poster, dsb.
Acuan warna untuk logo ini :
Logo ini bisa ditambah dengan beberapa contoh tagline seperti ini (tagline di bawah ini sudah termasuk dalam 1 file yang bisa kalian download) :
Obsesi kami adalah logo ini bisa digunakan tidak hanya untuk menyambut 17 Agustus 2012, tetapi bisa menjadi sebuah bentuk kampanye tentang kebanggaan kita terhadap Indonesia yang sudah berusia 67 tahun, sehingga bisa dipakai dalam kurun waktu 1 tahun.
Untuk para pemilik media, silahkan pakai untuk merayakan.
Untuk para kreator, silahkan modifikasi jika perlu.
Untuk para tokoh masyarakat, sebarkan gerakan ini ke masa kalian.
Untuk kamu, mari berkarya
Langganan:
Postingan (Atom)
[New comment] Wisdom for the Journey
nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...
-
Musyawarah Unit Kerja, sebagai rapat tertinggi dalam kepengurusan PUK (Pengurus Unit Kerja) Federasi Serikat Pekerja Indonesia Korindo ...
-
Untuk mewujudkan harapan anggota Serikat Pekerja akan adanya transparansi penggunaan dana dan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus SPSI K...

