Senin, 01 November 2010
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2010-2012
Jumat, 16 Juli 2010
PANITIA HUT RI
Rabu, 14 Juli 2010
Asiki, 5 Juli 2010. Dengan suara yang lantang semua karyawan/ti pabrik Plywood di Asiki meneriakkan agar General Manager Produki Mr. Han Chun segera angkat kaki dari Asiki; “pulang, pulang, pulang….pulangkan dia”
Masa berkumpul di depan pintu pabrik (foto-Juven)Hal ini dipicu oleh kebijakkan yang dikeluarkan GM Produksi yang sudah satu (1) tahun berada di Asiki itu yang sangat merugikan karyawan. Setelah ditelusuri oleh tim dari Media Info FSPSI ternyata kasus pemogokkan kerja buruh KORINDO di Asiki berawal dari masalah mesin produksi bagian dryer pada autofeeder yang tersangkut bahan plywood setengah jadi tengah malam (Pkl. 11.00/01/06/10). Atas dasar itu Mr. Han Chun (General Manager Produksi) Mengumumpulkan mandor dan pengawas di bagian Dryer dan memberitahukan jika terjadi lagi bahan yang tersangkut pada mesin dryer maka karyawan yang bekerja pada mesin autofeeder harus membuat surat pernyataan. Pada hari Sabtu 3 Juli 2010 3 orang pekerja dipaksa oleh Mr. Choi (Kabag Dryer) untuk membuat surat pernyataan.
Mesin autofeeder dan Dryer (foto-Juven) Hari Senin, 5 Juli 2010 operator autofeeder tidak mau bekerja karena takut bahan tersangkut dan harus membuat surat pernyataan. Wendi dan Nabot pengurus SPSI mendatangi Manager di Kantornya dan menyarankan agar instruksi surat pernyataan tersebut harus dicabut karena tidak mendasar dan itu bukan human error tapi murni karena kondisi fisik mesin yang posisinya sudah tidak rata dan menyebabkan fooring serta carbon pada mesin Dryer tidak dapat menarik bahan setengah jadi dengan sempurna. Sangat disayangkan usulan dua anggota SPSI itu diabaikan dan seketika itu pula pekerja mulai dari bagian dryer berkumpul dan bergerak menuju pintu masuk pabrik sambil meneriakkan “pulangkan Manager…., Pulangkan Manager…..Pulangkan dia”.
Aktivitas produksi berhenti total (foto-Juven)Ketika Serikat Pekerja mengkroscek ke beberapa karyawan ternyata permasalahan Dryer hanyalah puncak dari gunung es kesalahan Mr. Han Chun tersebut baik sebagai GM maupun sebagai TKA (Tenaga Kerja Asing) yang telah melanggar beberapa aturan dan norma yang berlaku di NKRI pada bulan Februai-Mei 2009 adalah:
1. Mr. Han Chun menginstruksikan pekerja masuk jam 05.00 tanpa koordiasi dengan bagian umum personalia
2. Karyawan yang tidak masuk kerja dipanggil langsung olehnya untuk dibina tidak melalui bagian personalia
3. Penistaan Agama dengan statement: “agama Khatolik, Islam dan Protestan tidak baik”
Agar emosi masa tidak dilampiaskan dengan cara yang anarkis maka ketua SPSI (Oral Bruner Leleng) menenangkan mereka yang secara spontan dari semua bagian berkumpul dan meninggalkan mesin-mesin kerjanya. Meski sudah ditenangkan dengan penjelasan persuasif yang dilakukan oleh Ketua SPSI namun karyawan tetap berteriak denga suara semakin nyaring “pulangkan Manager…., Pulangkan Manager…..Pulangkan dia”.
Dalam situasi yang hampir lepas kendali itu, SPSI bergerak cepat untuk mengumpulkan mereka di ruangan makan pabrik serta mendengar aspirasinya. Aspirasi karyawan tersebut selanjutnya disampaikan oleh SPSI dengan surat bernomor 077/PUK-FSPSI/KG-ASK/SP/VII/2010 tentang tuntutan karyawan Plywood Asiki; mereka menyampaikan 10 tuntutan yang terdiri dari:
1. Pulangkan Manager Produksi (Mr. Han Chun)
Aslasan:
Ø Instruksi kerja tanpa tujuan yang jelas
Ø Pengambilan kebijakan yang sangat merugikan pekerja
Ø Tidak bekerjasama dan menghargai pimpinan lapangan: kepala shift, pengawas dan mandor.
Ø Memberikan sangsi yang tidak sesuai dengan aturan PKB
Ø Menerima karyawan secara sembunyi-sembunyi
2. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Pabrik Asiki harus tenaga skill dan bisa berbahasa Indonesia
3. Tenaga kerja untuk di pabrik plywood harus segera ditambah karena jumlahnya sekarang tidak sesui dengan kebutuhan pekerjaan dibagian masing-masingnya.
4.
Penyampaian asipirasi pimpinan areal (foto-Juven)Lampu tidak boleh dipadamkan pada hari Minggu dan hari libur lainnya
5. Segera alirkan air bersih ke setiap barak
6. Semua mandor dan pengawas gajinya harus All in
7. Pimpinan areal (mandor, pengawas, kepala shift) harus diberi tanggung jawab penuh untuk menangani pekerjaan di bagiannya masing-masing
8. Tenaga Kerja Asing tidak boleh mengatur/menegur secara langsung karyawan Indonesia karena sudah ada mandor/pengawas.
9. Segera perbaiki fasilitas penunjang produksi dan alat keselamatan kerja
10. Kembalikan jam kerja staf perkantoran 10 jam setiap hari.
Selama tuntutan kami tersebut di atas belum dipenuhi oleh Management Koorindo maka:
1. Semua Pekerja di Asiki belum bisa bekerja seperti semula
2. Jika dalam waktu 2x24 jam belum dipenuhi maka seluruh karyawan Korindo yang ada di Kabupaten Boven Digoel akan melakukan aksi secara besar-besaran di depan kantor Umum Asiki secara serempak.
Menyikapi hal tersebut Management Korindo berkordinasi dengan SPSI bersama beberapa utusan karyawan dan mendengar akar permasalahannya. Managemen Korindo berusaha menjelaskan dan mengharapkan agar GM Produksi Mr. Han Chun tetap diberi kesempatan terakhir untuk memperbaiki kepemimpinannya. Tapi sayang sekali karyawan sudah membulatkan tekad untuk memulangkan GM Produksi yang dinilai merugikan baik karyawan maupun perusahaan.
Agar kosentrasi masa tetap berada di depan pintu pabrik SPSI berinisiatif membagikan aqua gelas kepada karyawan yang terlihat sangat marah terhadap GM Produksi. Sampai berita ini diturunkan belum ada solusi bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Atas kejadian ini semua kegiatan produksi dihentikan kecuali bagian-bagian vital yang menguasi hidup orang banyak seperti: Balai Pengobatan, Elektrik, Boiller dan Logistik.TSLC.
Perwakilan Karyawan Menyerahkan persoalan ke SPSI (foto-Juven)
DRAMA MOGOK BURUH KORINDO BERAKHIR
Perwakilan Managemen menanggapi tuntutan karyawan
(foto-Juven)Asiki, 6/7/10-Media Info. Karyawan/ti Korindo yang bekerja di Asiki berteriak hura ketika ketua SPSI Oral Bruner Leleng membacakan surat jawaban Management Korindo atas 10 tuntutan karyawan yang pada intinya menolak tuntutan utama yaitu pulangkan GM Produksi Mr. Han Chun. Untuk menjelaskan maksud dan aturan yang benar berkaitan dengan pemberhentian Pekerja Korindo, Manager Personalia (Rony Makal,S.H) berusaha menenjelaskan dengan saksama tentang prosedur mogok dan terutama alasan tuntutan karyawan yang harus memulangkan Mr. Han Chun. Untuk sekian kalinya suara koor buruh shift A dan B yang sudah menyatu di depan Dep. Kehutanan Asiki berteriak “pulang…pulang… pulang… pulangkan dia”.
Karyawan Korindo semakin tegang setelah mendapatkan penjelasan managemen Korindo melalui Bpk. Rony Makal. Untuk mengantisipasi hal tersebut SPSI mengatur karyawan agar tetap tenang dan biarkan masalah ini ditangani oleh SPSI dan beberapa pimpinan areal yang terlibat langsung dalam negosiasi penyelesain masalah bersama Direktru Utama Korindo Papua Mr. Jin Young San di ruangan kerjanya. Hasil meeting pertama Pkl. 10.30 Direktur tetap mempertahankan Mr. Han Chun dengan dalil agar management bisa mempersiapkan penggantinya dan selama waktu tersebut sang GM Produksi itu harus memperbaiki kepemipinannya.
Menanggapi solusi Direktur, Oral Bruner Leleng dengan tegas tetap pada pendiriannya agar Mr. Han Chun segera dipulangkan. SPSI tidak akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang membahayakan keselamatan jima GM Produksi itu jika dia tetap disini. Ketua SPSI menambahkan jika Management Korindo belum memenuhi tuntutan SPSI untuk memulangkan Mr. Han Chun maka kegitan produksi belum bisa berjalan.
Karena mengalami deathlock pertemuan dilanjutkan di ruangan Mr. Song Jaewook (GM Umum-Personalia) dalam pertemuan yang semakin alot tersebut serta dihadiri oleh Bpk. Bambang dan Hamid sebagai perwakilan belum juga bisa mencapai kesepakatan. Pkl. 13.15 Direktur bergabung lagi dan menyampaikan, “yah… sudah Mr. Han Chun dipulangkan.” Mendengar pernyataan Direktur, pengurus SPSI dan yang lainnya senyum sumringah.
Pkl. 14.00 Surat Keputusan Management Korindo dikeluarkan dan memenuhi tuntutan karyawan. Dengan tepukkan tangan yang meriah karyawan Korindo berjingkrak-jingkrak kesenangan ketika Oral Bruner Leleng membacakan surat keputusan pemulangan Mr. Han Chun. Dengan tegas juga Ketua SPSI mengumumkan, “kita sebagai karyawan harus komitmen dengan tuntutan kita bahwa jika Mr. Han Chun disetujui pulang maka produksi berjalan dengan normal. Untuk itu dengan resmi selaku Ketua SPSI saya memberitahukan bahwa sebentar malam produksi harus berjalan dengan normal.
Seiring dengan kepulangan karyawan/ti ke rumahnya masing-masing maka drama mogok buruh Korindopun berakhir. Namun kisah itu masih tetap membekas di hati sekitar 1.200 karyawan Korindo di Plywood Factory Asiki yang kini sedang menyembuhkan luka-luka batinnya dengan kepemimpinan baru siapapun yang menjadi GM Produksi yang menggantikan Mr. Han Chun.TSLC.
Senin, 05 Juli 2010
Kamis, 22 April 2010
Evaluasi dan Laporan Triwulan Pengurus SPSI

Untuk mewujudkan harapan anggota Serikat Pekerja akan adanya transparansi penggunaan dana dan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus SPSI Korindo Group Papua, maka bersama ini Kami memberikan hasil Evaluasi kinerja Kerja Pengurus dan laporan keuangan triwulan. Sejak dilantik oleh Ketua DPC KSPSI Kabupaten Boven Digoel Papua, Rusli Rasid, 07 Januari 2010 di Gedung Olah Raga Korindo Asiki. Banyak hal yang sudah dikerjakan.
Kesepakatan bersama Management Korindo Group Papua tentang Kenaikan UMP tahun 2010
Yang pada akhirnya mengikuti referensi dari dinas Pendudukan dan tenaga Kerja setelah Pengurus SPSI mengancam dengan pemogokkan masal oleh karyawan seluruh Korindo Group Papua. Setelah diakumulasi dan diambil rata-rata kenaikan upah tahun 2010 ± 9 % dari UMP tahun 2009. Meski hasil ini masih jauh dari harapan Pengurus SPSI, tetapi mengingat janji Management Korindo yang akan memperbaiki Menu Makan dan fasilitas kerja serta safety utensil. Dan yang lebih menggembirakan adalah kemungkinan akan dibuatanya Skala Upah bagi seluruh karyawan Korindo yang akan mengatur sistem upah secara sistematis dengan mempertimbangakan keahlian, pendidikan, loyalitas, pengabdian,
1. PROSES NEGOSIASI UPAH 2010
· Bipartit : 12-15 Februari 2010 penyelesaian perselisihan perihitungan upah secara musyawarah dengan negosiasi antara pihak perusahaan dengan SPSI. Terjadi deadlock (kebuntuan) karena SPSI tidak mau menerima perhitungan upah yang diajukan oleh perusahaan yang sangat merugikan karyawan. Semua gaji pokok disamaratakan dengan UMP 2010 Rp 1.316.500,- tambah masa kerja dan insentif. Hal tersebut ditentang dengan sangat keras oleh SPSI yang mengacu pada UU Ketenaga kerjaan no. 13 tahun 2003, SK gubernur Papua dan Keputusan Menteri. Pada tanggal 15 disepakati rumus perhitungan sbb:
Gp 2009 + (GP 2009x8.25%) + Masa Kerja, namun nilai masa kerja tidak dispakati karena perusahaan menggunakan nilai masa kerja tahun 2009.
Karena kedua belah pihak tidak spakat tentang besaran nilai masa kerja maka perundingan dilanjutkan pada tingkat mediasi oleh Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Boven Digoel.
· Tingkat Mediasi: 19 Februari 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Boven Digoel Drs. Agus Salim AR M.si hadir di ruang meeting SPSI Asiki bersama Kabid Perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan karyawan. Dalam rekomendasi nilai masa kerja yang diberikan oleh dinas tenaga kerja pun (khususnya yang 3-5 dan 5-7 tahun kerja) nilainya dibawah tahun 2009, maka SPSI membuat surat pengajuan revisi nilai masa kerja yang diberikan oleh Dispenaker Kab. Boven Digoel dan langsung distujui pada hari itu pula oleh Bpk. Kadis. Tetapi karena perusahaan tidak menerima rekomendasi hasil mediasi yang diberikan oleh Dispenaker Kab. Boven
Digoel maka perusahaan membawa perundingan ini ke tingkat tripartit, SPSI memberikan waktu selama 7 hari kepada perusahaan untuk mempertimbangkan nilai masa kerja yang diajukan oleh SPSI dan Dispenaker Kab. Boven Digoel, jika dalam waktu 7 hari perusahaan tidak ada keputusan maka SPSI akan memimpin mogok masal dengan alasan dan tuntutan sperti yang telah ditempel pada papan pengumuman setiap camp, dan bagian masing-masing.
| NO | MASA KERJA | NILAI MASA KERJA 2010 |
| 1 | 1-3 | Rp 3.000 |
| 2 | 3-5 | Rp 5.000 |
| 3 | 5-7 | Rp 7.000 |
| 4 | 7-9 | Rp 10.000 |
| 5 | 9-11 | Rp 12.000 |
| 6 | 11-13 | Rp 14.000 |
| 7 | 13-15 | Rp 16.000 |
| 8 | 15-17 | Rp 18.000 |
· Tingkat Tripartit: belum sampai 7 hari, perusahaan akhirnya menyerah pada hari kelima (24 Februari 2010) dan menyetujui hasil mediasi antara: wakil management Korindo, SPSI dan Dispenaker Kab. Boven Digoel.
Ø Masa kerja 2009 sudah termasuk dalam GP 2009 yang dikalikan 8.25%
Ø Nilai masa kerja 2010 murni diluar masa kerja 2009
Ø Rata-rata Kenaikan upah untuk 3600 karyawan Korindo tahun 2010 : ± 9.03%
Ø Insentif ditiadakan, tetapi pada 17 Agustus setiap karyawan teladan di bagian masing-masing akan ada penambahan Upah pada gaji pokoknya:
Ø Untuk tahun 2010 tidak akan ada pemotongan GP sebagai akibat dari sanksi yang diberikan oleh perusahaan.
2. PENJELASAN KESEPAKATAN 90 % KEHADIRAN 2010
a. Untuk meningkatkan produktifitas SPSI telah bersepakat dengan perusahaan untuk bersama-sama meningkatkan kehadiran karyawan sebesar 90% dengan konsekwensi: jika tidak samapai 90% kehadiran tahun 2010 maka tidak ada kenaikan nilai masa kerja tahun 2011.
b. 90% kehadiran itu hanya pada hari efektif kerja sesuai PKB dan UU ketenagakerjaan yaitu: 25 hari kerja dalam 1 bulan. 25 HARI DALAM SEBULAN X 12 BULAN = 300 HARI KERJA DALAM 1 TAHUN. 90 % DARI 300 HARI KERJA ADALAH: 270 HARI, ITU DILUAR LIBUR HARI BESAR KEAGAMAN.
c. Kesepakatan tersebut di atas berlaku jika tuntutan SPSI berkaitan dengan kesejahteraan karyawan: kesehatan, keselamatan kerja, fasilitas penunjang kerja diperbaiki oleh perusahaan.
LAPORAN KEUANGAN
Dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Pengurus SPSI melalui bendaharanya ibu Jenti Maya Manullang yang akan dibagikan kebagian masing-masing dan ke beberapa camp di sekitar Asiki dapat disimpulkan sbb:
1. Transportasi pengurus untuk urusan dinas termasuk ke Tanah Merah Rp 1.350.000,- atau 13 % dari total dana yang digunakan
2. Untuk Inventaris Sekretariat SPSI sebesar Rp 2.058.000,- atau 20%
3. Operasional Kantor sebesar Rp Rp 550.000,- atau 6%
4. Kunjungan Karyawan yang rawat nginap di Balai Pengobatan korindo Rp 688.000,- atau sebesar 7%
5. Emergency karyawan rujukan sebesar Rp 740.000,- atau sebesar 7%
6. Kado untuk pernikahan bagi karyawan yang menikah sebesar Rp 600.000,- atau 6% dari
7. Biaya konsumsi selama meeting dan kegiatan rutin sebesar Rp 4.081.000,- atau sebesar 41%.
Darti data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan uang yang dilakukan oleh pengurus SPSI Korindo Group Papua mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini dibuktikan dengan pengembalian dana ke anggota sebesar 20% dari total dana yang dikeluarkan oleh pengurus pada triwulan pertama tahun 2010. Pengembalian itu berupa biaya yang dialokasikan untuk kodo pernikahan, kunjungan orang sakit dan biaya pasien emergency yang dirujuk ke RSUD Merauke oleh Balai Pengobatan Korindo Asiki.
Hal ini ditegaskan lagi oleh Ketua FSPSI KORINDO GROUP PAPUA Bpk. Oral Bruner Leleng yang dengan senyumannya yang khas selalu berusaha memberikan solusi yang terbaik bagi tamu yang ingin berkonsultasi ataupun memberikan saran kepada pengurus di ruang kerjanya. Dengan rata-rata kunjungan 5 orang tamu baik karyawan maupun masyarakat luar yang datang mengadu atau berkonsulatasi ke ruangan kerja ketua SPSI memacu pengurus untuk bekerja extra keras agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada karyawan.
Jumat, 09 April 2010
Senin, 05 April 2010
Senin, 22 Maret 2010
Selasa, 23 Februari 2010
HANS TANGKERE KORBAN SOLIDARITAS KARYAWAN KORINDO
REKOMENDASI DISNAKER DIABAIKAN, SPSI KORINDO GERAM
REKOMENDASI DISNAKER DIABAIKAN, SPSI KORINDO GERAM
REKOMENDASI DISNAKER DIABAIKAN, SPSI KORINDO GERAM
Senin, 22 Februari 2010
KARYAWAN KORINDO PAPUA MOGOK…???
ANAGEMEN KORINDO BERSIKUKUH TIDAK MEMENUHI PENGAJUAN SERIKAT PEKERJA KORINDO PAPUA
UMP, kenapa bukan umk???
[New comment] Wisdom for the Journey
nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...
-
Musyawarah Unit Kerja, sebagai rapat tertinggi dalam kepengurusan PUK (Pengurus Unit Kerja) Federasi Serikat Pekerja Indonesia Korindo ...
-
Untuk mewujudkan harapan anggota Serikat Pekerja akan adanya transparansi penggunaan dana dan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus SPSI K...

