Kamis, 10 Mei 2012



















DAFTAR KORBAN

DAFTAR NAMA KORBAN KEBAKARAN BARAK KE 6 NO. 1-10
N0.  NAMA STATUS BAGIAN
1 SAHARUDIN M. KK SECURITY B
DEWI ISTRI  
RIZAL ANAK (19)  
2 PULUS JAMALUDIN KK SECURITY B
NATALIA PURWANTI KAIMU ISTRI  
LUIS ANAK (13)  
INA ANAK (12)  
3 BLASIUS SOLEH KK SECURITY B
MARIA ELFIDIANA ISTRI  
ROSARYO REFALINA SOLEH ANAK (2)  
ONILIA KONDI PENGIKUT BORONGAN
LIDA GAJING PENGIKUT TB
4 TINUS YADUMA KK SECURITY B
KEVIN PENGIKUT (24)  
STEVE PENGIKUT (22)  
5 APRIYANTO R. KK SECURITY A'
     
6 TITUS WAWON KK UMUM
DANIEL WOMBONG PENGIKUT  
7 DIMINIKUS A. KK ROTARY B'
FLORIDA  ISTRI  
MARIANA ANAK (9)  
PETRUS ANAK (7)  
8 OKTOVINA OHOIRAT KK CORE BE'
RIKARDA RAJA,ETWAM PENGIKUT (22)  
9 ABDUL M. RENGUR KK SECURITY B'
BUNDA ISTRI  
10 BAKRI BIN ATING KK SECURITY B'
DAIMAH ISTRI  
EFI ANJAYANI ANAK  
SEPRIONO ANAK  

Minggu, 06 Mei 2012

MUSIBAH KEBAKARAN KE 6 - KE 7 ASIKI

MAUT MENGINTAI SETIAP SAAT, HATI.....HATI.....HATI....HATI


PELAN TINDAKAN MENGHADAPI KEBAKARAN ( SOP )





UNTUK KITA DI KORINDO HATI-HATI DENGAN KEBAKARAN, KELALAIAN ANDA DALAM MENGGUNAKAN BARANG ELEKTRONIK YANG MENGHASILKAN PANAS: STRIKA, ELEMEN COK AIR, WAJAN LISTRI, CEREK LISTRIK KOMPOR, KABEL LISTRIK YANG SAMBUNGANNYA TIDAK AMAN, TERMINAL STRIK YANG BUKAN KUNINGAN, DAPAT MENGAKIBATKAN MUSIBAH BAGI ANDA, KELUARGA, TETANGGA DAN MASYARAKAT UMU.

 

AYO... MARI KITA LEBIH HATI-HATI DAN SALING MENGINGATKAN TETAMN, KELUARGA, TETANGGA AKAN BAHAYA KEBAKRAN YANG MENGINTAI KITA SETIAP SAAT.





Pencegahan kebakaran adalah merupakan langkah penting semasa berlaku kebakaran dan dilaksanakan mengikut prosedur keselamatan yang telah ditetapkan. Secara umumnya jikamengesan sesuatu kebakaran di lokasi-lokasi tertentu, tindakan-tindakan berikut perlu diambil iaitu:

1. Membunyikan SIRINE kebakaran/teriak tolong ada kebakaran.............kebakaran....air...air.....


2. COba melawan jika kebakaran kecil;

3. Menghubungi rekan tetangga, atau siapa saja di sekita anda
4. Mematikan listrik/sumber listrik
5. Evakuasi anak-anak, orang jompo dan perempuan.
6. Berkumpul di tempat yang selamat (Assembly Point [AP]) dan mengambil kedatangan; dan

7. Mengosongkan bangunan (pengungsian).








API MELAHAP BARAK KE NO, 6 DI ASIKI

KARYWAN YANG LAIN HANYA MENONTON......, KAPAN BANTUNYA?

JALUR MOBIL PMK DIPADATI OLEH KENDARAAN BERMOTOR DAN MASYARAKAT YANG MENONTON KEBAKARAN.
IDEALNYA JALUR INI HARUS KOSONG UNTUK EVAKUASI DAN MOBILITAS UNIT KEBAKARAN

SUMBANGAN SPONTANITAS ATAS KEBAKARAN YANG DIALAMI OLEH TEMAN SEKELAS

SUMBANGAN DARI MASYARAKAT

SUMBANGAN APARAT KEAMANAN (DANRAMIL ASIKI)

KORBAN MENERIMA SUMBANGAN DENGAN PENUH RASA TERIMA KASIH.

Selasa, 01 Mei 2012

KEGIATAN MEMPERINGATI HARI BURUH 1 MEI 2012


PENGEPAKAN SNACK UNTUK DIBAGIAN KEPADA KARYAWAN


ISTIRAHAT SEJENAK, CAPEK MENEMPEL STIKER PADA SNACK


KERJA LAGI YUK..... MASIH BANYAK YANG HARUS DIBUNGKUS

PERSIAPAN PEMBAGIAN SNACK DI PRODUKSI


AYO PACE, CEPAT SU..... ORANG-ORANG SU PADA TUNGGU ITU...!!!







Senin, 30 April 2012

Setiap tanggal 1 Mei, para buruh di seluruh dunia memperingati hari perlawanan. Penetapan tanggal 1 Mei ini, erat kaitannya dengan perjuangan buruh menuntut diberlakukannya 8 jam kerja sehari, serta tragedi Haymarket di Chicago, AS.



Pada tanggal 1 Mei 1886 sebanyak 350.000 orang buruh melakukan mogok massal di beberapa tempat di AS. Mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika. Kaum pekerja ini menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja 8 jam sehari. Pada saat itu, kesejahteraan buruh sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari.



Aksi ini terus berlanjut. Pada tanggal 3 Mei 1886, pemerintah mengirim sejumlah polisi untuk meredam pemogokan pekerja di pabrik McCormick. Polisi menembaki para buruh yang melakukan aksi mogok. Empat orang tewas, puluhan luka-luka. Hal ini menimbulkan amarah di kalangan kaum buruh.



Puncaknya terjadi tanggal 4 Mei, aksi buruh dipusatkan di lapangan Haymart. Aksi yang diikuti puluhan ribu buruh ini awalnya berjalan damai. Namun tiba-tiba sebuah bom meledak di dekat barisan polisi. Seorang polisi tewas dan belasan terluka. Polisi membalas dengan menembaki para buruh yang masih bertahan. Banyak yang terluka dan tewas.



Meskipun tidak jelas siapa yang meledakan bom, pemerintah melakukan tindakan keras pada para aktivis buruh. Lokasi pertemuan mereka digrebek. Hampir semua tokoh buruh ditangkap. Pengadilan berjalan berat sebelah. 8 Orang pimpinan buruh dijatuhi hukuman gantung. August Spies, Albert Parsons, Adolph Fischer dan George Engel, tewas di tiang gantungan. Sedangkan Louis Lingg bunuh diri saat dalam penjara. Hukuman untuk Michael Schwab, Samuel Fielden dan Oscar Nebe diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.



Masyarakat marah atas hasil pengadilan tersebut. Mereka menuduh pengadilan AS korup dan memihak kaum pengusaha. Aksi mendesak pemerintah untuk membebaskan para aktivis buruh yang ditahan terus berlangsung. Akhirnya tahun 1893, 3 orang aktivis buruh tersebut dibebaskan.



Tanggal 1 Mei sebagai momentum pergerakan perjuangan buruh pun akhirnya ditetapkan sebagai hari buruh dalam Kongres Internasional Buruh di Paris tahun 1890. 1 Mei pun kemudian populer dengan sebutan may day.

Senin, 13 Februari 2012

Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja


1. Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?

Upah Minimum adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

2. Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?

Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:

• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

3. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?

Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
• Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
• Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
• Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
• Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

4. Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?

Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional

5. Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?

Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

6. Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?

Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
7. Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
8. Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
9. Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
10. Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
11. Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
12. Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...