PERUBAHAN PKB 2012
|
PKB 2010 – 2012
|
DRAFT PKB 2012 – 2014
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini,
dibuat antara perusahaan Korindo Group
yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT.
Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Dongin Prabhawa, yang
berlokasi di Kabupaten Boven Digoel-Papua, selanjutnya disebut
perusahaan dan Federasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK) Korindo Group Papua untuk
mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group Papua yang selanjutnya
disebut pekerja.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini,
dibuat antara perusahaan Korindo Group
yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa Erma, PT.
Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT.
Inocin Abadi – Doking, PT. Inocin Abadi – Log, PT. Dongin Prabhawa, PT.
Berkat Cipta Abadi, PT. Tunas Timber Lestari yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel-Papua,
selanjutnya disebut perusahaan dan
Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (FSPSI-UK) Korindo
Group Papua untuk mewakili anggotanya yang bekerja pada Korindo Group Papua
yang selanjutnya disebut pekerja.
|
|
PASAL 2
ISTILAH-ISTILAH
1.
Perusahaan:
Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa
Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT.
Inochin Abadi –
Doking, PT. Inochin Abadi - Log, PT. Dongin Prabhawa, PT. Berkat Citra Abadi di Kabupaten Boven
Digoel-Papua
|
PASAL 2
ISTILAH-ISTILAH
1.
Perusahaan:
Korindo Group yang terdiri dari PT. Bade Makmur Orissa - Log, PT. Tunas Sawa
Erma, PT. Pelayaran Korindo, PT. Korindo Abadi, PT. Inocin Abadi – Doking, PT. Inocin Abadi – Log, PT. Dongin Prabhawa, PT.
Berkat Cipta Abadi, PT. Tunas Timber Lestari di Kabupaten Boven
Digoel-Papua
|
|
BAB
V
HUBUNGAN
KERJA
PASAL
10
PERSYARATAN
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA
1.
Penerimaan
atau pengangkatan Pekerja merupakan hak dan wewenang pimpinan Perusahaan
dengan mengingat kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.
2.
Pelamar
diharuskan mengajukan permohonan/lamaran kepada Perusahaan dan datang sendiri
serta diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan
seperti:
a. Setiap calon Pekerja harus
membuat surat lamaran secara tertulis dengan tulisan tangan.
b. Melampirkan
photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Surat keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK).
d. Daftar riwayat hidup
e. Daftar riwayat hidup
pekerjaan/pengalaman kerja
f. Ijasah/STTB atau salinannya dan
surat-surat
keterangan lainnya yang dianggap perlu.
g. Pas photo 3x4 cm sebanyak 3
lembar.
h. Surat keterangan telah
terdaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (Kartu Kuning).
i. Surat keterangan dari dokter
Perusahaan/Rumah Sakit Umum Pemerintah
yang menyatakan calon Pekerja dalam keadaan sehat (Pemeriksaan Laboratorium).
j. Kartu Keluarga bagi yang telah
berkeluarga.
k. Surat pernyataan dari orang
tua/wali/suami/ bagi
Pekerja wanita untuk mengijinkan bekerja pada malam hari.
l. Melampirkan
photo copy NPWP bagi yang telah memiliki.
3.
Minimal
berusia 18 tahun dan maksimal disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
4.
Lulus
dalam pemeriksaan kesehatan badan/fisik, yang dilaksanakan oleh dokter/mantri
Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
5.
Lulus
dalam ujian teori (tertulis) maupun praktek dan wawancara/interview yang
diadakan oleh Perusahaan.
6.
Bersedia
menandatangani Surat Kesepakatan/Perjanjian Kerja.
7.
Khusus
bagi calon Pekerja wanita:
a. Sewaktu melamar tidak berbadan
dua (hamil)
b. Pada tahun pertama bekerja di
Perusahaan agar menunda kehamilan untuk menunjang produktifitas dan
mensukseskan program keluarga berencana.
8.
Pada
hari pertama bekerja, Pekerja yang bersangkutan harus mendapatkan
penjelasan-penjelasan/petunjuk seperlunya mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja yang diberikan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) maupun oleh petugas Perusahaan.
9.
Tempat
dimana Pekerja diterima dianggap sebagai tempat penerimaan, akan dicantumkan
dalam perjanjian kerja/surat pengangkatan.
10. Pelamar yang diterima/memenuhi
syarat akan dipanggil secara tertulis.
11. Pekerja harus bersedia
ditempatkan dimanapun lokasi kerja Perusahaan.
|
BAB
V
HUBUNGAN
KERJA
PASAL
10
PERSYARATAN
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEKERJA
1.
Penerimaan
atau pengangkatan Pekerja merupakan hak dan wewenang pimpinan Perusahaan
dengan mengingat kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.
2.
Pelamar
diharuskan mengajukan permohonan/lamaran kepada Perusahaan dan datang sendiri
serta diwajibkan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan
seperti:
a. Setiap calon Pekerja harus
membuat surat lamaran secara tertulis dengan tulisan tangan.
b.
Melampirkan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c.
Surat
keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
d.
Daftar
riwayat hidup
e.
Daftar
riwayat hidup pekerjaan/pengalaman kerja
f.
Ijasah/STTB
atau salinannya dan surat-surat
keterangan lainnya yang dianggap perlu.
g.
Pas
photo 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
h.
Surat
keterangan telah terdaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (Kartu
Kuning).
i.
Surat
keterangan dari dokter Perusahaan/Rumah Sakit Umum Pemerintah yang menyatakan calon Pekerja
dalam keadaan sehat (Pemeriksaan Laboratorium)
j.
Kartu
Keluarga bagi yang telah berkeluarga.
k.
Surat
pernyataan dari orang tua/wali/suami/ bagi
Pekerja wanita untuk mengijinkan bekerja pada malam hari.
l.
Melampirkan photo copy NPWP bagi yang telah memiliki.
3.
Hak dasar putra/putri daerah yang dijamin oleh undang – undang Otsus :
a.
Perusahaan wajib mengutamakan putra/putri
papua dalam setiap penerimaan tenaga kerja Korindo Group Kab. Boven digoel
b.
Satu kali dalam satu tahun perusahaan wajib
melakukan tes penjaringan/penyaringan tenaga kerja skill putra/putri daerah
untuk diperkerjakan pada posisi/tempat tertentu disetiap camp/divisi atau
bagian sesuai dengan skill dan kompetensinya.
c.
Setiap pekerja putra/putri daerah wajib
diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri dengan mendapat bimbingan
khusus dari pihak perusahaan
4.
Minimal
berusia 18 tahun dan maksimal disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
5.
Lulus
dalam pemeriksaan kesehatan badan/fisik, yang dilaksanakan oleh dokter/mantri
Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
6.
Lulus
dalam ujian teori (tertulis) maupun praktek dan wawancara/interview yang
diadakan oleh Perusahaan.
7.
Bersedia
menandatangani Surat Kesepakatan/Perjanjian Kerja.
8.
Khusus
bagi calon Pekerja wanita:
a. Sewaktu melamar tidak sementara hamil
b. Pada tahun pertama bekerja di
Perusahaan agar menunda kehamilan untuk menunjang produktifitas dan
mensukseskan program keluarga berencana.
9.
Pada
hari pertama bekerja, Pekerja yang bersangkutan harus mendapatkan
penjelasan-penjelasan/petunjuk seperlunya mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja yang diberikan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) maupun oleh petugas Perusahaan.
10. Tempat dimana Pekerja diterima
dianggap sebagai tempat penerimaan, akan dicantumkan dalam perjanjian
kerja/surat pengangkatan.
11. Pelamar yang diterima/memenuhi
syarat akan dipanggil secara tertulis.
12. Pekerja harus bersedia
ditempatkan dimanapun lokasi kerja Perusahaan.
13.
Setiap penerimaan calon pekerja baru pihak Perusahaan harus
melalui personalia dan melibatkan Serikat Pekerja sebagai Fungsi Kontrol
untuk menghindari terjadinya Nepotisme.
|
|
PASAL 11
MASA PERCOBAAN
1.
Calon
Pekerja yang telah diterima harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)
bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
|
PASAL 11
MASA PERCOBAAN
1.
Calon Pekerja yang telah diterima harus mendapat bimbingan
kerja selama 1 minggu dalam masa
percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perjanjian Kerja
|
|
PASAL 12
TENAGA
HARIAN LEPAS DAN KONTRAK
Apabila perusahaan memperkerjakan tenaga harian lepas
dan kontrak, perusahaan tetap mengacu pada Undang – undang nomor 13 tahun
2003 dan no. 100/Men/IV/2004
|
PASAL 12
TENAGA HARIAN LEPAS DAN KONTRAK
1.
Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja
kontrak usia produktif paling lama 2 tahun dan diperpanjang paling lama 1
tahun, serta selama masa kontrak dinyatakan memenuhi syarat sesuai kriteria
perusahaan, maka perusahaan akan mengangkat menjadi pekerja kontrak
2.
Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja
harian lepas selama 3 bulan berturut – turut, setelah memenuhi syarat dan
dinyatakan lulus masa percobaan, maka perusahaan akan mengangat menjadi
pekerja tetap, bagi yang tidak diangkat menjadi pekerja tetap akan diberhentikan
(off)
3.
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja kontrak daan harian lepas
kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan setempat.
4.
Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan kontrak dan harian
lepas menjadi peserta jamsostek (JPK,JKK,JKM,JHT) sesuai kepmen 150 tahun
1999
|
|
PASAL
15
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA DILARANG
1.
a.
Selama Pekerja (bukan dalam masa
percobaan) berhalangan menjalankan Pekerjaan karena
sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan
berturut-turut
b.
Selama Pekerja berhalangan menjalankan Pekerjaannya
karena memenuhi kewajibannya terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-
Undang atau Pemerintah atau agamanya yang disetujui oleh Perusahaan.
2.
Pemutusan
hubungan kerja lain yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan
yang berlaku.
|
PASAL
15
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA DILARANG
1.
a.
Selama Pekerja (bukan dalam masa
percobaan) berhalangan menjalankan Pekerjaan karena
sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan
berturut-turut
b.
Selama Pekerja berhalangan menjalankan Pekerjaannya
karena memenuhi kewajibannya terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-
Undang atau Pemerintah atau agamanya yang disetujui oleh Perusahaan.
c. Pekerja wanita hamil,
melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi
2.
Pemutusan
hubungan kerja lain yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan
yang berlaku.
|
|
PASAL
16
PEKERJA
MENCAPAI USIA PENSIUN
1.
Batas
usia pensiun/purna bakti yang ditetapkan adalah usia 55 tahun.
2.
Perusahaan dapat menawarkan pensiun dini jika masa
kerjanya telah mencapai minimal 20 tahun.
3.
Kepada
Pekerja yang mencapai usia pensiun, maka secara otomatis hubungan kerja
menjadi terputus.
4.
Terhadap
Pekerja yang mencapai usia pensiun kepadanya akan diberikan sertifikat
penghargaan dan surat pengalaman kerja.
5.
Bagi
pekerja yang mencapai usia pensiun, diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
ganti rugi serta hak lainnya sesuai UU No. 13 thn 2003 pasal 156
6.
Pekerja
yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum mencapai usia
pensiun berdasarkan Surat Keterangan tidak mampu bekerja dari Dokter, dapat
diberikan haknya 1
(satu) kali
ketentuan pasal 156 UU RI No. 13 thn 2003
|
PASAL
16
PEKERJA
MENCAPAI USIA PENSIUN
1.
Batas
usia pensiun/purna bakti yang ditetapkan adalah usia 55 tahun.
2.
Pekerja dan perusahaan bisa mengajukan
pensiun dini jika masa kerjanya telah mencapai minimal 20 tahun untuk pekerja
laki – laki dan 18 tahun untuk pekerja wanita
3.
Kepada
Pekerja yang mencapai usia pensiun, maka secara otomatis hubungan kerja
menjadi terputus.
4.
Terhadap
Pekerja yang mencapai usia pensiun kepadanya akan diberikan sertifikat
penghargaan dan surat pengalaman kerja.
5.
Bagi
pekerja yang mencapai usia pensiun, diberikan
2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan ganti
rugi serta hak lainnya sesuai UU No. 13 thn 2003 pasal 156
6.
Pekerja yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebelum
mencapai usia pensiun berdasarkan Surat Keterangan tidak mampu bekerja dari
Dokter, dapat diberikan haknya uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa
kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 4 (UU RI No. 13 thn 2003 )
|
|
PASAL
22
PENGERTIAN
TENTANG MULAI DAN SELESAI JAM KERJA
1.
Waktu
mulai kerja adalah saat seharusnya Pekerja diwajibkan mulai bekerja, menurut
jadwal jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan
Perusahaan.
2.
Waktu
selesai kerja adalah saat seharusnya Pekerja dinyatakan telah menyelesaikan
kewajibannya/tugas menurut jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja
masing-masing
dan kebutuhan Perusahaan.
3.
Hari-hari dan jam-jam kerja wajib sesuai lokasi
kerja terlampir dalam Lampiran I.
4.
Perusahaan
dapat mengatur jam mulai dan selesai kerja sesuai dengan situasi pekerjaan
dengan tidak mengabaikan jam kerja wajib.
|
PASAL
22
PENGERTIAN
TENTANG MULAI DAN SELESAI JAM KERJA
1.
Waktu
mulai kerja adalah saat seharusnya Pekerja diwajibkan mulai bekerja, menurut
jadwal jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja masing-masing dan kebutuhan
Perusahaan.
2.
Waktu
selesai kerja adalah saat seharusnya Pekerja dinyatakan telah menyelesaikan
kewajibannya/tugas menurut jam kerja yang telah diatur sesuai lokasi kerja
masing-masing
dan kebutuhan Perusahaan.
3.
Hari-hari dan jam-jam kerja wajib sesuai lokasi
kerja terlampir dalam Lampiran I.
4.
Perusahaan
dapat mengatur jam mulai dan selesai kerja sesuai dengan situasi pekerjaan
dengan tidak mengabaikan jam kerja wajib.
|
Lampiran
I Perjanjian Kerja Bersama periode 2012 – 2014
Tabel
jadwal jam kerja wajib / pokok sesuai lokasi kerja Perusahaan Korindo Group
|
NO.
|
LOKASI KERJA
|
SENIN
s/d JUMAT
|
SABTU
|
ISTIRAHAT
|
||
|
MASUK
|
SELESAI
|
MASUK
|
SELESAI
|
|||
|
1.
|
ASIKI
·
Administrasi
·
Plywood Factory
a.
Siang
b.
Malam
|
07:00
07:00
19:00
|
15:00
15:00
02:00
|
07.00
07:00
19:00
|
12.00
12:00
24:00
|
12:00-13.00
12:00-13.00
00.00-01.00
|
|
|
||||||
Catatan
:
1.
Jam
kerja selain tersebut di atas
adalah jam kerja lembur
2.
Jam
kerja lembur dihitung setelah melaksanakan jam kerja wajib pokok.
|
PASAL
24
BIAYA
PERJALANAN DINAS
1.
Karyawan
yang akan melaksanakan tugas Dinas/perjalanan Dinas berkewajiban mengikuti
ketetapan Perusahaan sesuai terlampir ( Lampiran II ) .
2.
Bagi
Pekerja yang mendapat tugas Dinas luar, wajib diberikan biaya perjalanan
dinas sesuai dengan fungsi dan jabatannya
|
PASAL
24
BIAYA
PERJALANAN DINAS
1.
Karyawan
yang akan melaksanakan tugas Dinas/perjalanan Dinas berkewajiban mengikuti
ketetapan Perusahaan sesuai terlampir ( Lampiran II ) .
2.
Bagi
Pekerja yang mendapat tugas Dinas luar, wajib diberikan biaya perjalanan
dinas sesuai dengan fungsi dan jabatannya
|
Lampiran
II Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010 - 2012
1.
Rincian
Biaya Perjalanan Dinas Sebagai Berikut :
|
No
|
Jabatan
|
Penginapan
|
Makan
|
Transportasi
|
Jam Kerja
|
|
|
Per hari
|
Setiap kali
|
PP
|
Di Lokasi
|
|||
|
Propinsi
Yang Lain
|
||||||
|
A
|
Manager
|
500.000,-
|
45.000.-
|
Disiapkan
Perusahaan
|
Buat Nota
|
12
jam
|
|
B.
|
Kabag, Ass.
Mgr.
|
450.000,-
|
45.000.-
|
|||
|
C.
|
Staff
|
400.000,-
|
45.000.-
|
|||
|
Jayapura,
Merauke (Cabang Perusahan)
|
||||||
|
A
|
Manager
|
Disiapkan
Perusahaan
|
45.000.-
|
Disiapkan
Perusahaan
|
Buat Nota
|
12 jam
|
|
B.
|
Kabag, Ass.
Mgr.
|
45.000.-
|
||||
|
C.
|
Staff
|
45.000.-
|
||||
|
Kabupaten
Lain selain JPR/MRQ/POP-MAM
|
||||||
|
A
|
Manager
|
350.000,-
|
45.000.-
|
Disiapkan
Perusahaan
|
Buat Nota
|
12 jam
|
|
B.
|
Kabag Ass.
Mgr.
|
300.000,-
|
45.000.-
|
|||
|
C.
|
Staff
|
250.000,-
|
45.000.-
|
|||
|
Tanah
Merah
|
||||||
|
A
|
Manager
|
350.000,-
|
45.000.-
|
Disiapkan
Perusahaan
|
Sesuai dengan
aturan
|
|
|
B.
|
Kabag, Ass.
Mgr.
|
300.000,-
|
45.000.-
|
|||
|
C.
|
Staff
|
250.000,-
|
45.000.-
|
|||
|
Camp
(POP, Tunas, Muyu)
|
||||||
|
A
|
Manager
|
Disiapkan
Perusahaan
|
Sesuai dengan
aturan
|
|||
|
B.
|
Kabag, Ass.
Mgr.
|
|||||
|
C.
|
Staff
|
|||||
|
PASAL
27
CUTI
HAMIL/MELAHIRKAN
1.
Pekerja
wanita yang hamil/akan melahirkan, diberikan istirahat selama 1,5 (satu
setengah) bulan menurut perhitungan sebelum saat melahirkan dan 1,5 (satu
setengah) bulan setelah melahirkan/keguguran dengan mendapat upah
penuh.
2.
Pekerja
wanita yang akan menjalani cuti hamil/melahirkan terlebih dahulu mengajukan
permohonan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan dengan melampirkan surat
keterangan dokter/bidan yang merawatnya.
3.
Cuti
hamil/melahirkan tersebut tidak menghilangkan hak cuti tahunannya.
4.
Pekerja
wanita yang mengalami keguguran kandungan, mendapatkan hak cuti 1,5 bulan dengan
mendapat upah penuh.
5.
Pekerja
wanita yang hamil di pekerjakan di tempat yang tidak beresiko kimia.
6.
Pekerja
wanita yang menyusui diberikan izin 2X (dua kali)
sehari selama jam
kerja, di luar jam
istirahat dengan melapor kepada pimpinan area setempat dan di bayar penuh (UU No. 13
Thn 2003 Pasal 83)
7.
Bagi Pekerja wanita atau istri pekerja yang hamil
diwajibkan memeriksakan kehamilannya secara berkala di Balai Pengobatan
Perusahaan atau Posyandu.
|
PASAL
27
CUTI
HAMIL/MELAHIRKAN
1.
Pekerja
wanita yang hamil/akan melahirkan, diberikan istirahat selama 1,5 (satu
setengah) bulan menurut perhitungan sebelum saat melahirkan dan 1,5 (satu
setengah) bulan setelah melahirkan/keguguran dengan mendapat upah
penuh.
2.
Bagi pekerja wanita yang hamil dan belum genap 1 tahun masa
kerjanya tetap diberikan hak cuti melahirkan sesuai dengan UU 13 Tahun 2003
3.
Untuk kepentingan kesehatan ibu hamil dan
kelancaran persalinan maka balai pengobatan akan mengeluarkan surat
keterangan hamil untuk mengurus cuti hamil/melahirkan pada usia kehamilan 7
bulan
4.
Pekerja
wanita yang akan menjalani cuti hamil/melahirkan terlebih dahulu mengajukan
permohonan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan dengan melampirkan surat
keterangan dokter/bidan yang merawatnya.
5.
Cuti
hamil/melahirkan tersebut tidak menghilangkan hak cuti tahunannya.
6.
Pekerja
wanita yang mengalami keguguran kandungan, mendapatkan hak cuti 1,5 bulan dengan
mendapat upah penuh.
7.
Pekerja
wanita yang hamil di pekerjakan di tempat yang tidak beresiko kimia.
8.
Pekerja
wanita yang menyusui diberikan izin 2X (dua kali)
sehari selama jam
kerja, di luar jam
istirahat dengan melapor kepada pimpinan area setempat dan di bayar penuh (UU No. 13
Thn 2003 Pasal 83)
9.
Bagi Pekerja wanita atau istri pekerja yang hamil
diwajibkan memeriksakan kehamilannya secara berkala di Balai Pengobatan
Perusahaan atau Posyandu.
|
|
|
PASAL 28
IJIN DARURAT
Perusahaan
memberikan ijin kepada pekerja sesuai dengan kebutuhan Jika keluarga pekerja
(istri, anak, orang tua) meninggal dunia diluar daerah kerja
|
|
BAB
VIII
PENGUPAHAN
PASAL
32
PENENTUAN
GAJI/UPAH
1.
Besarnya
upah/gaji Pekerja ditentukan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan Jabatan,
Fungsi Kerja, Keahlian, Pendidikan, masa kerja serta Pengalaman Kerja.
2.
Upah
dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan
tetap sebagai berikut:
a.
Upah
bulanan yaitu upah yang diterima dengan komponen upah yang terdiri dari:
i. Gaji pokok
Gaji pokok sesuai
pasal 94 UU No.13 Thn 2003 antara lain: Dalam hal komponen upah terdiri dari
upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75% (tujuh
puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
ii. Tunjangan tetap
-
Pengganti
lembur
-
Tunjangan
jabatan (sesuai lampiran III)
-
Tunjangan
keahlian (sesuai ketentuan dan klasifikasi yang di keluarkan
oleh Perusahaan)
-
Uang
makan yang diberikan tidak berdasarkan kehadiran (khusus bagian shipping)
iii. Tunjangan tidak tetap
1) Premi lembur
untuk status Over Time
2) Premi
Hasil Kerja untuk status Bulanan Premi
3) Tunjangan kerja
4) Premi hadir (khusus Plywood)
5) Uang makan berdasarkan
kehadiran
-
Karyawan
Perkebunan sebesar Rp. 8.000,-/hari.
-
Karyawan
(HPH) sebesar Rp. 8.000,-/hari
b.
Upah
harian yaitu upah yang diterima sesuai dengan jenis Pekerjaannya dengan
mengindahkan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
c.
Upah
Bulanan Premi yaitu upah yang diberikan kepada Pekerja berdasarkan upah pokok
dan upah hasil kerjanya.
|
BAB
VIII
PENGUPAHAN
PASAL
33
PENENTUAN
GAJI/UPAH
1.
Besarnya
upah/gaji Pekerja ditentukan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan Jabatan,
Fungsi Kerja, Keahlian, Pendidikan, masa kerja serta Pengalaman Kerja.
2.
Upah
dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap sebagai berikut:
a.
Upah
bulanan yaitu upah yang diterima dengan komponen upah yang terdiri dari:
i. Gaji pokok
Gaji pokok sesuai
pasal 94 UU No.13 Thn 2003 antara lain: Dalam hal komponen upah terdiri dari
upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75% (tujuh
puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
ii. Tunjangan tetap
-
Pengganti
lembur
-
Tunjangan
jabatan (sesuai lampiran III)
-
Tunjangan
keahlian (sesuai ketentuan dan klasifikasi yang di keluarkan
oleh Perusahaan)
-
Uang
makan yang diberikan tidak berdasarkan kehadiran (khusus bagian shipping)
iii. Tunjangan tidak tetap
1) Premi lembur
untuk status Over Time
2) Premi
Hasil Kerja untuk status Bulanan Premi
3) Tunjangan kerja
4) Premi hadir (khusus Plywood)
5) Uang makan berdasarkan
kehadiran
-
Karyawan
Perkebunan sebesar Rp. 9.000,-/hari.
-
Karyawan
(HPH) sebesar Rp. 9.000,-/hari
b.
Upah
harian yaitu upah yang diterima sesuai dengan jenis Pekerjaannya dengan
mengindahkan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
c.
Upah
Bulanan Premi yaitu upah yang diberikan kepada Pekerja berdasarkan upah pokok
dan upah hasil kerjanya.
|
Lampiran III
Perjannjian Kerja Bersama Periode 2012 – 2014
TUNJANGAN JABATAN
|
JABATAN
|
BESAR TUNJANGAN
|
|
PLYWOOD FACTORY – ASIKI DAN CPO
|
|
|
MANAGER
|
700.000
|
|
KEPALA BAGIAN (KABAG)/ASS.
MGR
|
500.000
|
|
KEPALA SEKSI (KASIE)
|
300.000
|
|
KEPALA SHIFT
|
500.000
|
|
PENGAWAS
|
400.000
|
|
MANDOR
|
300.000
|
|
KEPALA UNIT ENGINEERING
|
150.000
|
|
OPERATOR ROTARY
|
150.000
|
|
ASS. OPERATOR ROTARY
|
100.000
|
|
OPERATOR LAIN – LAIN
|
100.000
|
|
ASS. OPERATOR LAIN – LAIN
|
40.000
|
|
POP
|
|
|
MANAGER
|
700.000
|
|
ASS. MANAGER / KABAG
|
500.000
|
|
MANDOR BESAR
|
400.000
|
|
MANDOR / KASIE
|
300.000
|
|
CALON MANDOR / WAKIL
MANDOR
|
200.000
|
|
LOGGING
|
|
|
MANAGER
|
700.000
|
|
KABAG / PENGAWAS
|
500.000
|
|
MANDOR / KASIE
|
300.000
|
KET :
1)
Tunjangan Jabatan tersebut diatas diberikan atas dasar
fungsi dan tugas pekerja bukan berdasarkan kehadiran pekerja
2)
Bagi
pekerja dengan setatus bulanan over time, tunjangan tersebut diatas diberikan
tanpa mempengaruhi perhiupah lemburnya.
|
BAB
IX
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
PASAL
38
KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA
1.
Perusahaan
dan Pekerja menyadari akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kedua
belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari
kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat dari hubungan kerja.
2.
Perusahaan
wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) serta
memberikan petunjuk-petunjuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan keselamtan
kerja (K3).
3.
Pemeriksaan
kesehatan secara berkala 1 (satu) tahun sekali terhadap Pekerja dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/1980 serta sesuai dengan
petunjuk dari pejabat Dinas Tenaga Kerja yang berwenang.
4.
Perusahaan
wajib memberikan/menyediakan alat-alat pelindung diri dan
peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta penyakit karena
hubungan kerja sesuai sifat pekerjaannya secara cuma-cuma.
5.
Penyediaan
alat pelindung diri secara cuma-cuma,
masa pakai dan sanksi pelanggarannya diatur sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
6.
Untuk
menyediakan alat-alat
keselamatan kerja seperti dimaksud ayat 4, harus didasarkan atas petunjuk
dari pegawai pengawasan ketenagakerjaan dengan melihat sifat fisik
Pekerjaannya. Selama melaksanakan tugasnya Pekerja wajib memakai alat
perlengkapan kerja/keselamatan kerja yang telah disediakan. Perusahan
memberikan perawatan dan pengobatan kepada setiap Pekerja yang sakit akibat
dari hubungan kerja tersebut akan ditentukan oleh dokter Perusahaan atau
dokter Pemerintah.
7.
Perusahaan
memberikan kewenangan kepada pengurus P2K3 untuk menegur/memperingatkan
ketentuan-ketentuan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengurus P2K3 dapat pula
menyampaikan saran kepada Perusahaan untuk mengambil tindakan sepenuhnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.
Perusahaan
memberikan susu kental manis kepada Pekerja pada bagian-bagian yang beresiko kimia
antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan
Pisau)
Ø Glue Speader
Ø Cold
Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk
& Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment &
Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance
(Industri Plywood
dan CPO)
Ø Battery
Ø
Carpenter
(pada saat pengecoran)
Ø
Perkebunan
antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri
CPO antara lain: limbah dan solid
9. Penyediaan sarana balai
pengobatan di setiap Divisi akan disesuaikan
dengan kondisi Perusahaan dengan mempertimbangkan jarak, waktu dan tenaga
yang ada
10. Perusahaan menyediakan
fasilitas kesehatan berupa Laboratorium di Balai Pengobatan Assiki
11. Perusahaan ikut berperan serta
dalam pencegahan dan penanggulangan HIV Aids dan Narkoba
12. Perusahaan menyediakan alat
keselamatan kerja yang berkualitas sebagai alat pelindung dan perlengkapan
kerja yang sesuai bagian kerja
masing–masing antara lain:
Ø Masker
(standart kesehatan)
Ø Sarung
tangan karet, kain, kulit
Ø Appron
(Celemek)
Ø kaca
mata (welding, grinder)
Ø Rompi
welding
Ø Safety
belt (electric)
Ø Helm
safety
Ø Mantel
Hujan
Ø Sepatu
boot (resin, formalin dan dryer
- CPO:
limbah dan solid)
Ø Kotak
P3K (Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan)
Ø Safety
shoes (workshop & dock )
13. Khusus Pekerja bagian survey
Kehutanan,
Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti:
Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm Alumunium/topi
rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi
inventaris perusahaan.
14. Bagi Pekerja yang berstatus
bulanan premi seperti: Operator Chain Saw, Operator Tractor, Helper Chain
Saw, Helper Tractor, Operator Farm Tractor, Perusahaan wajib memberikan alat penunjang kerja
antara lain: Helm
alumunium, sarung tangan dan sepatu boot
|
BAB
IX
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
PASAL
39
KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA
1.
Perusahaan
dan Pekerja menyadari akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kedua
belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari
kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat dari hubungan kerja.
2.
Perusahaan
wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) serta
memberikan petunjuk-petunjuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan keselamtan
kerja (K3).
3.
Pemeriksaan
kesehatan secara berkala 1 (satu) tahun sekali terhadap Pekerja dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/1980 serta sesuai dengan
petunjuk dari pejabat Dinas Tenaga Kerja yang berwenang.
4.
Perusahaan
wajib memberikan/menyediakan alat-alat pelindung diri dan
peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta penyakit karena
hubungan kerja sesuai sifat pekerjaannya secara cuma-cuma.
5.
Penyediaan
alat pelindung diri secara cuma-cuma,
masa pakai dan sanksi pelanggarannya diatur sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
6.
Untuk
menyediakan alat-alat
keselamatan kerja seperti dimaksud ayat 4, harus didasarkan atas petunjuk
dari pegawai pengawasan ketenagakerjaan dengan melihat sifat fisik
Pekerjaannya. Selama melaksanakan tugasnya Pekerja wajib memakai alat
perlengkapan kerja/keselamatan kerja yang telah disediakan. Perusahan
memberikan perawatan dan pengobatan kepada setiap Pekerja yang sakit akibat
dari hubungan kerja tersebut akan ditentukan oleh dokter Perusahaan atau
dokter Pemerintah.
7.
Perusahaan
memberikan kewenangan kepada pengurus P2K3 untuk menegur/memperingatkan
ketentuan-ketentuan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengurus P2K3 dapat pula
menyampaikan saran kepada Perusahaan untuk mengambil tindakan sepenuhnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.
Pekerja wajib mengindahkan peraturan P2K3 dalam melaksanakan
tugasnya sehari – hari dan mencegah timbulnya tindakan atau keadaan tidak
aman serta melaporkan kepada manager/ mandor/pengawas
apabila menjumpai tindakan atau kondisi tidak aman tersebut yang dapat
mengakibatkan kecelakaan terhadap manusia maupun kerusakan barang milik
perusahaan.
9.
Pekerja wajib mendiskusikan pekerjaan atau tugas kepada manager/mandor/pengawas langsung pada kesempatan pertama untuk dilakukan
pengkajian resiko dan untuk menentukan apakah pekerjaan atau tugas tersebut
perlu segera dilanjutkan atau ditunda pelaksanaanya apabila pekerja
menghadapi tugas atau pekerjaan yang dianggap berbahaya dan tidak memenuhi
syarat K3
10. Perusahaan memberikan susu kental
manis kepada Pekerja pada bagian-bagian
yang beresiko kimia antara lain:
Ø Rotary (Grinder/Pengasahan
Pisau)
Ø Drayer (pada saat
servis)
Ø Compusser (Operator & Pembantu Operator)
Ø Glue Speader
Ø Cold
Press
Ø Hot Press
Ø Resin/Formalin
Ø Grasanteg
Ø Persediaan/Stock (Gudang Pupuk
& Semen)
Ø Bubut
Ø Boiler (Water Treatment &
Silo)
Ø Welding
Ø Maintenance
(Industri Plywood
dan CPO)
Ø Battery
Ø Elektrik (isi freon dan gulungan dynamo)
Ø
Carpenter
(pada saat pengecoran)
Ø
Perkebunan
antara lain: Gudang Pupuk, gudang obat-obatan dan tenaga penyemprotan.
Ø Industri CPO
11. Penyediaan sarana balai
pengobatan di setiap Divisi akan disesuaikan
dengan kondisi Perusahaan dengan mempertimbangkan jarak, waktu dan tenaga
yang ada
12. Perusahaan menyediakan
fasilitas kesehatan berupa Laboratorium di Balai Pengobatan Assiki
13. Perusahaan ikut berperan serta
dalam pencegahan dan penanggulangan HIV Aids dan Narkoba
14. Perusahaan menyediakan alat
keselamatan kerja yang berkualitas sebagai alat pelindung dan perlengkapan
kerja yang sesuai bagian kerja
masing–masing antara lain:
Ø Masker
(standart kesehatan)
Ø Sarung
tangan karet, kain, kulit
Ø Appron
(Celemek)
Ø kaca
mata (welding, grinder)
Ø Rompi
welding
Ø Safety
belt (electric)
Ø Helm
safety
Ø Mantel
Hujan
Ø Sepatu
boot (resin, formalin dan dryer
, CPO)
Ø Kotak
P3K (Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan)
Ø Safety
shoes (workshop & dock )
15. Khusus Pekerja bagian survey
Kehutanan,
Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri dan penunjang kerja seperti: jas hujan, Parang, Kelambu, Sepatu Bot, Tikar, Helm
Alumunium/topi rimba, senter, tas rangsel, radio komunikasi dan menjadi
inventaris perusahaan.
16. Bagi Pekerja yang berstatus
bulanan premi seperti: Operator Chain Saw, Operator Tractor, Helper Chain
Saw, Helper Tractor, Operator Farm Tractor, Perusahaan wajib memberikan alat penunjang kerja
antara lain: Helm
alumunium, sarung tangan dan sepatu boot
|
|
PASAL
40
GANTI
RUGI/TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA
1.
Perusahaan
akan memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja bagi Pekerja yang bukan peserta
Jamsostek sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
2.
Perusahaan
hanya memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja yang memang terjadi
pada waktu/dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Pembayaran
ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja seperti yang dimaksud ayat 2, dilakukan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah dikeluarannya ketetapan dari Dinas
Tenaga Kerja dan perusahaan wajib memfasilitasi.
Bilamana Pekerja meninggal dunia maka Perusahaan akan membayar tunjangan kepada
keluarganya yang ditinggalkan atau ahli warisnya sesuai dengan Undang -
Undang dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak berkewajiban membayar
ganti rugi/tunjangan kecelakaan kepada Pekerja yang tidak memenuhi unsur–unsur
sebagaimana kecelakaan kerja dan kecelakaan di luar jam kerja.
4.
Pekerja
yang mengalami kecelakaan kerja diwajibkan untuk:
a.
Bila
terjadi kecelakaan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan bersedia untuk diadakan
perawatan/pengobatan oleh Petugas Kesehatan Perusahaan.
b.
Selama
dalam perawatan/pengobatan, Pekerja diwajibkan mentaati/mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Petugas Kesehatan atau dokter Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
|
PASAL
41
GANTI
RUGI/TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA
1.
Perusahaan
akan memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja bagi Pekerja yang bukan peserta
Jamsostek sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
2.
Perusahaan
hanya memberikan ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja yang memang terjadi
pada waktu/dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Pembayaran
ganti rugi/tunjangan kecelakaan kerja seperti yang dimaksud ayat 2, dilakukan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah dikeluarannya ketetapan dari Dinas
Tenaga Kerja dan perusahaan wajib memfasilitasi.
Bilamana Pekerja meninggal dunia maka Perusahaan akan membayar tunjangan kepada
keluarganya yang ditinggalkan atau ahli warisnya sesuai dengan Undang -
Undang dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak berkewajiban membayar
ganti rugi/tunjangan kecelakaan kepada Pekerja yang tidak memenuhi unsur–unsur
sebagaimana kecelakaan kerja dan kecelakaan di luar jam kerja.
4.
Pekerja
yang mengalami kecelakaan kerja diwajibkan untuk:
a.
Bila
terjadi kecelakaan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan bersedia untuk diadakan
perawatan/pengobatan oleh Petugas Kesehatan Perusahaan.
b.
Selama
dalam perawatan/pengobatan, Pekerja diwajibkan mentaati/mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Petugas Kesehatan atau dokter Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
5. Perusahaan memberikan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan
kerja yang belum mampu melaksanakan pekerjaan dengan menambah jam kerja
lembur yang akan diatur oleh bagian personalia
|
|
PASAL
41
PEKERJA
CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila
Pekerja mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut
masih melakukan Pekerjaannya, maka Perusahaan memberikan Pekerjaan yang
sesuai dengan keadaan yang dideritanya.
|
PASAL
42
PEKERJA
CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA
Apabila
Pekerja mengalami kecacatan atau pun Trauma akibat
kecelakaan kerja dan Pekerja tersebut masih melakukan Pekerjaannya, maka
Perusahaan memutasikan atau memberikan Pekerjaan
yang sesuai dengan keadaan yang dideritanya berdasarkan surat keterangan dari dokter.
|
|
PASAL
44
TUNJANGAN
DUKA CITA DAN SUKA CITA (SUMBANGAN)
1.
Apabila
keluarga Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja
melaporkan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi
untuk mendapatkan bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a.
Istri/suami
Pekerja Rp. 800.000,-
b.
Anak
Pekerja Rp. 400.000,-
2.
Sebagai
rasa hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan
suka cita antara lain:
a.
Pekerja
menikah (yang pertama saja) Rp. 400.000,-
b.
Anak
Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp. 150.000,- Dengan melampirkan
bukti sah (akte nikah) dan Kartu Keluarga
c.
Pekerja/Istri
Pekerja yang bersalin, Perusahaan
memberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,-
(tiga
ratus ribu rupiah) sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan
dengan surat rumah sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat
selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah melahirkan.
|
PASAL
45
TUNJANGAN
DUKA CITA DAN SUKA CITA (SUMBANGAN)
1.
Apabila
keluarga Pekerja meninggal dunia, maka untuk kepentingan tersebut Pekerja
melaporkan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat keterangan kematian resmi
untuk mendapatkan bantuan duka cita dari Perusahaan sebagai berikut:
a.
Istri/suami Pekerja Rp.
1.000.000,-
b.
Anak Pekerja Rp. 500.000,-
2.
Apabila Pekerja meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja maka
perusahaan memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,-
tanpa mengurangi hak – hak dari pekerja itu sendiri.
3.
Sebagai
rasa hormat dan terimakasih kepada Pekerja, Perusahaan memberikan bantuan suka
cita antara lain:
a.
Pekerja
menikah (yang pertama saja) Rp. 500.000,-
b.
Anak
Pekerja menikah (sampai anak yang ketiga) Rp. 250.000,- Dengan melampirkan bukti sah
(akte nikah) dan Kartu Keluarga
c.
Pekerja/Istri
Pekerja yang bersalin, Perusahaan
memberikan bantuan sebesar Rp. 400.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
sampai dengan batas anak ketiga (K-3), dapat dibuktikan dengan surat rumah
sakit atau surat dari Kepala Desa/Lurah, Camat setempat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah melahirkan.
|
|
PASAL
45
PENGOBATAN
DAN BIAYA PENGOBATAN
1.
Untuk
melayani Pekerja dan keluarganya (status K-3) yang sakit disediakan
pengobatan secara cuma-cuma
di Balai Pengobatan yang berada dalam lingkungan kerja dan Perusahaan
mengangkat seorang dokter untuk memimpin Balai Pengobatan Perusahaan.
2.
Setiap
Pekerja yang akan berobat harus membawa kartu
surat berobat dari bagian masing – masing dengan seijin langsung manager atau
wakil manager yang ditunjuk (khusus lokasi plywood pengawas/mandor)
3.
Keluarga pekerja yang akan berobat harus mengambil
surat berobat yang telah disediakan diposko dan tempat loket balai pengobatan
4.
Pekerja
yang bekerja di Camp dan keluarganya yang akan berobat di Balai Pengobatan
Asiki wajib membawa surat izin berobat dari Pimpinan Campnya atau rujukan
dari petugas dokter/mantri.
5.
Surat
keterangan sakit (SKS) merupakan kewenangan dokter/perawat Perusahaan atau
dokter Rumah Sakit lain yang telah terdaftar/diakui pada pemerintah.
|
PASAL
46
PENGOBATAN
DAN BIAYA PENGOBATAN
1.
Untuk
melayani Pekerja dan keluarganya (status K-3) yang sakit disediakan
pengobatan secara cuma-cuma
di Balai Pengobatan yang berada dalam lingkungan kerja dan Perusahaan
mengangkat seorang dokter untuk memimpin Balai Pengobatan Perusahaan.
2.
Setiap
Pekerja yang akan berobat di balai pengobatan perusahaan harus membawa surat
ijin berobat dari bagian masing – masing (khusus plywood pengawas/mandor).
3.
Bagi Pekerja yang sedang tidak masuk kerja dan Keluarga Pekerja
yang akan berobat cukup membawa kartu berobat keluarga ke loket balai
pengobatan.
4.
Pekerja
yang bekerja di Camp dan keluarganya yang akan berobat di Balai Pengobatan
Asiki wajib membawa surat izin berobat dari Pimpinan Campnya atau rujukan
dari petugas dokter/mantri.
5.
Surat
keterangan sakit (SKS) merupakan kewenangan dokter/perawat Perusahaan atau
dokter Rumah Sakit lain yang telah terdaftar/diakui pada pemerintah.
|
|
PASAL
46
BEROBAT
DILUAR BALAI PENGOBATAN PERUSAHAAN
1.
Berobat
ataupun dirawat di tempat lain bagi Pekerja ataupun keluarganya sampai
dengan anak ke 3 (K-3)
harus berdasarkan surat rujukan dari perusahaan atau surat keterangan
Dokter, dengan menunjukkan bukti kwitansi asli (yang bercap), besarnya biaya
yang ditanggung oleh perusahaan diatur dalam Lampiran IV.
2.
Perusahaan juga menanggung biaya transportasi
keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency) setelah mendapat rujukan
dari dokter perusahaan.
3.
Bagi
Pekerja yang bekerja pada kantor cabang, maka biaya pengobatan ditanggung
oleh pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 46 lampiran
IV.
4.
Penggantian biaya tersebut
diberikan dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun bagi pekerja dan
keluarganya (K-3) dengan batas waktu pengajuan 6 (enam) bulan.
|
PASAL
47
BEROBAT
DILUAR BALAI PENGOBATAN PERUSAHAAN
1.
Berobat
ataupun dirawat di tempat lain bagi Pekerja ataupun keluarganya sampai
dengan anak ke 3 (K-3)
harus berdasarkan surat rujukan dari perusahaan atau surat keterangan
Dokter, dengan menunjukkan bukti kwitansi asli (yang bercap), besarnya biaya
yang ditanggung oleh perusahaan diatur dalam Lampiran IV.
2.
Perusahaan juga menanggung biaya transportasi
keberangkatan bagi pekerja yang sakit (emergency dan rujukan
biasa) setelah mendapat rujukan dari dokter perusahaan.
3.
Untuk kepentingan kesehatan karyawan dan
keluarganya maka hasil pemeriksaan dan pengobatan diluar balai pengobatan
harus diserahkan kepada dokter atau petugas medis perusahaan.
4.
Bagi
Pekerja yang bekerja pada kantor cabang, maka biaya pengobatan ditanggung
oleh pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 47 lampiran IV.
5.
Penggantian biaya tersebut
diberikan dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun bagi pekerja dan
keluarganya (K-3) dengan batas waktu pengajuan 6 (enam) bulan.
|
Lampiran IV Perjanjian Kerja
Bersama Periode 2012 – 2014
BIAYA PENGGANTIAN BEROBAT
|
No
|
Jenis Pengobatan
|
Biaya Penggantian
|
Keterangan
|
|
1
|
Rawat
Jalan, Rawat
Inap, Emergency, Operasi Umum/section
caesar/kuret
|
Rp. 15.000.000,-
|
Menyertakan bukti pembayaran
yang sah
|
|
2
|
Obat-obatan
tanpa rujukan dokter
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 16.000.000
|
|
|
|
PASAL 47
PERAWATAN MATA DAN TELINGA
1.
Pekerja yang pada saat masuk kerja, matanya dalam
keadaan normal akan diberikan biaya pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas
nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama
Rp. 500.000,-
b. Untuk setiap 2 tahun berikutnya Rp.
200.000,-
2. Pekerja yang memerlukan alat bantu dengar
atas anjuran dokter spesialis di Rumah sakit dapat diberikan penggantian
biaya maksimum sebesar Rp. 300.000,- (satu
juta rupiah), untuk 2 tahun sekali.
|
PASAL 48
PERAWATAN MATA DAN TELINGA
2. Pekerja
yang pada saat masuk kerja, matanya dalam keadaan normal akan diberikan biaya
pembuatan kaca mata oleh perusahaan atas nasehat/advis dokter mata:
a. Pembuatan pertama Rp. 750.000,-
b. Untuk setiap 2 tahun berikutnya Rp. 300.000,-
2.
Pekerja yang memerlukan alat bantu dengar atas anjuran
dokter spesialis di Rumah sakit dapat diberikan penggantian biaya maksimum
sebesar Rp. 600.000,- , untuk 2 tahun sekali.
|
|
PASAL 48
BIAYA BERSALIN DAN KURETASI
1. Persalinan
dan kuretasi pekerja dan istri pekerja, dilakukan di balai pengobatan
perusahaan secara cuma-cuma sampai dengan anak ke 3 (tiga).
2. Apabila
persalinan/kuretasi tersebut membutuhkan perawatan lebih intensif (section
caesar dan kuret) diluar balai pengobatan perusahaan, maka perusahaan akan
memberikan penggantian
biaya sesuai dengan pasal 46 (Lampiran IV).
|
PASAL 49
BIAYA BERSALIN DAN KURETASI
1. Persalinan
dan kuretasi pekerja dan istri pekerja, dilakukan di balai pengobatan
perusahaan secara cuma-cuma sampai dengan anak ke 3 (tiga).
2. Apabila
persalinan/kuretasi tersebut membutuhkan perawatan lebih intensif (section
caesar dan kuret) diluar balai pengobatan perusahaan, maka perusahaan akan
memberikan penggantian
biaya sesuai dengan pasal 47 (Lampiran IV).
|
|
PASAL
49
PENGOBATAN
DAN BIAYA PENGOBATAN
YANG
TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Perusahaaan
tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan/perawatan dalam hal:
1.
Penyakit
kelamin dan atau penyakit yang timbul karena akibatnya, termasuk HIV/AIDS
2.
Penyakit
yang terjadi atau bertambah keras/parah karena kesalahan atau kelalaian
sendiri
3.
Pengobatan
dan perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak
mentaati petunjuk dari Perusahaan
4.
Pengobatan
dan Perawatan yang mengandung unsur-unsur kosmetika dan bertujuan untuk memperindah
tubuh atau obat kenikmatan (kuat)
5.
Pengobatan
akibat penyalahgunaan narkoba.
|
PASAL
50
PENGOBATAN
DAN BIAYA PENGOBATAN
YANG
TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Perusahaaan
tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan/perawatan dalam hal:
1.
Penyakit
kelamin dan atau penyakit yang timbul karena akibatnya, termasuk HIV/AIDS
2.
Penyakit
yang terjadi atau bertambah keras/parah karena kesalahan atau kelalaian
sendiri
3.
Pengobatan
dan perawatan dalam hal mana Pekerja atau keluarganya menolak dan tidak
mentaati petunjuk dari petugas medis perusahaan
4.
Pengobatan
dan Perawatan yang mengandung unsur-unsur kosmetika dan bertujuan untuk
memperindah tubuh atau obat kenikmatan (kuat)
5.
Pengobatan
akibat penyalahgunaan narkoba.
|
|
PASAL
51
FASILITAS
PENDIDIKAN KELUARGA PEKERJA
1.
Perusahaan
ikut berperan aktif dalam menunjang pembangunan sarana pendidikan di
lingkungan Perusahaan.
2.
Perusahaan
menyediakan, membangun dan memperbaiki gedung sekolah dan perumahan/mess guru
serta perlengkapannya di areal Perusahaan.
3.
Perusahaan
menyediakan sarana transportasi yang layak dan memadai (bus sekolah) untuk
antar jemput anak sekolah.
4.
Perusahaan
memberikan beasiswa pendidikan bagi anak Pekerja yang berprestasi di sekolah
dengan menyertakan bukti raport/transkrip nilai dan surat keterangan dari
sekolah terkait (perincian terlampir pada Lampiran V)
|
PASAL
52
FASILITAS
PENDIDIKAN KELUARGA PEKERJA
1.
Perusahaan
ikut berperan aktif dalam menunjang pembangunan sarana pendidikan di
lingkungan Perusahaan.
2.
Perusahaan
menyediakan, membangun dan memperbaiki gedung sekolah dan perumahan/mess guru
serta perlengkapannya di areal Perusahaan.
3.
Perusahaan
menyediakan sarana transportasi yang layak dan memadai (bus sekolah) untuk
antar jemput anak sekolah.
4.
Perusahaan
memberikan beasiswa pendidikan bagi anak Pekerja yang berprestasi di sekolah
dengan menyertakan bukti raport/transkrip nilai dan surat keterangan dari
sekolah terkait (perincian terlampir pada Lampiran
V)
|
|
Lampiran V
Perjanjian Kerja Bersama Periode 2012 - 2014
|
||||
|
BEA SISWA
|
||||
|
KENAIKAN KELAS / TINGKAT
|
||||
|
SEKOLAH DASAR
|
||||
|
RANGKING
|
KELAS 4 (EMPAT)
|
KELAS 5 (LIMA)
|
KELAS 6 (ENAM)
|
|
|
1
|
Rp 250.000
|
Rp
300.000
|
Rp
350.000
|
|
|
2
|
Rp 200.000
|
Rp
250.000
|
Rp
300.000
|
|
|
3
|
Rp 150.000
|
Rp
200.000
|
Rp
250.000
|
|
|
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
|
||||
|
RANGKING
|
KELAS 1 (SATU)
|
KELAS 2 (DUA)
|
KELAS 3 (TIGA)
|
|
|
1
|
Rp 400.000
|
Rp
450.000
|
Rp
500.000
|
|
|
2
|
Rp 350.000
|
Rp
350.000
|
Rp
450.000
|
|
|
3
|
Rp 300.000
|
Rp
300.000
|
Rp
400.000
|
|
|
SEKOLAH MENENGAH ATAS
|
||||
|
RANGKING
|
KELAS 1 (SATU)
|
KELAS 2 (DUA)
|
KELAS 3 (TIGA)
|
|
|
1
|
Rp 600.000
|
Rp
600.000
|
Rp
800.000
|
|
|
2
|
Rp 550.000
|
Rp
550.000
|
Rp
700.000
|
|
|
3
|
Rp 500.000
|
Rp
500.000
|
Rp
600.000
|
|
|
PERGURUAN TINGGI
|
||||
|
IP
|
TINGKAT PERTAMA - SELESAI
|
|||
|
3.00
|
Rp
1.150.000
|
|||
|
2.75
|
Rp
900.000
|
|||
|
2.50
|
Rp
650.000
|
|||
|
KET :
|
||||
|
BEA SISWA YANG TERSEBUT DIATAS DIBERIKAN 1 TAHUN SEKALI
|
||||
|
PASAL
52
FASILITAS
OLAH RAGA
1.
Perusahaan
membangun dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk
menyalurkan bakat dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan
Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja.
2.
Perusahaan
memberikan bantuan transportasi (antar kabupaten dan provinsi) dan akomodasi kepada Pekerja
yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang membawa nama Perusahaan.
3.
Perusahaan
memberikan dispensasi kerja kepada Pekerja
yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan.
|
PASAL
53
FASILITAS
OLAH RAGA
1.
Perusahaan
membangun dan menyediakan fasilitas olah raga, sebagai wadah untuk
menyalurkan bakat dan minat serta menjalin keakraban sesama Pekerja antara lain Lapangan
Sepak Bola, Volly, Badminton, Tenis Meja, takraw dan
Futsal.
2. Perusahaan wajib menyediakan taman bermain bagi anak – anak karyawan
3.
Perusahaan
memberikan bantuan transportasi (antar kabupaten dan provinsi) dan akomodasi kepada Pekerja
yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang membawa nama Perusahaan.
4.
Perusahaan
memberikan dispensasi kerja kepada Pekerja
yang mengadakan turnamen di luar Perusahaan yang mengatas namakan Perusahaan.
5.
Perusahaan memberi tugas kepada departemen umum untuk mengelola dan
merawat fasilitas olah raga yang telah disediakan ( GOR, Lapangan Sepak Bola,
Lapangan Bola Voly, lapangan tenis meja, lapangan badminton, lapangan takraw,
lapangan futsal)
|
|
PASAL
54
PENYEDIAAN
AIR BERSIH/MINUM DAN LISTRIK
1.
Perusahaan
menyediakan air bersih/minum dan penerangan listrik bagi perumahan/mess
Pekerja dengan cuma-cuma
menurut kebutuhan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
2.
Pekerja
yang mendapatkan perumahan/mess dalam menggunakan air bersih dan listrik
harus mengikuti aturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
3.
Khusus untuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum
lainnya, perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan listrik selama 24
jam
|
PASAL
55
PENYEDIAAN
AIR BERSIH/MINUM DAN LISTRIK
1.
Perusahaan
menyediakan air bersih/minum dan penerangan listrik bagi perumahan/mess
Pekerja dengan cuma-cuma
menurut kebutuhan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
2.
Pekerja
yang mendapatkan perumahan/mess dalam menggunakan air bersih dan listrik
harus mengikuti aturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
3.
Khusus untuk tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum
lainnya, perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan listrik selama 24
jam
4.
Perusahaan wajib memberikan penerangan pada hari – hari besar
keagamaan
|
|
|
BAB
XIII
HAK
DAN KEWAJIBAN PEKERJA LAUT
PASAL
60
HAK PEKERJA LAUT
1.
Setiap awak kapal berhak :
a.
Gaji
b.
Jam kerja dan jam istirahat
c.
Jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat
asal
d.
Kompensasi apabila kapal tidak beroperasi karena mengalami
kecelakaan
e.
Kesempatan mengembangkan karier
f.
Pemberian akomodasi (spk)
g.
Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi
kecelakaan kerja
2.
Bagi pekerja laut (ABK) yang akan melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi, maka perusahaan wajib memberikan kesempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin e dengan tetap membayarkan gaji
pokoknya (UU no. 17 thn 2008 tentang Pelayaran)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar