Selasa, 01 Oktober 2013

Prabowo Utus Pengacara Top Malaysia untuk Wilfrida Soik

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto | Kompas.com/SABRINA ASRIL

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto telah bertemu dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Wilfrida Soik, yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Untuk membantu Wilfrida, Prabowo mengutus seorang pengacara top Malaysia bernama Tan Sri Mohammad Shafee. "Wilfrida mengatakan butuh bantuan. Akhirnya, saya minta tolong lawyer terkemuka di sana bernama Tan Sri Mohammad Shafee," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (28/9/2013).

Prabowo menuturkan, biaya jasa pengacara itu sepenuhnya akan menjadi tanggungannya. Ia mengaku biaya yang dibutuhkan tidak banyak karena Shafee adalah temannya sejak dulu di Malaysia.

Saat berkunjung ke Malaysia, Prabowo menuturkan, dia sempat mengontak pejabat Indonesia setempat. Namun, tidak mendapatkan respons. Akhirnya, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu menghubungi sendiri teman-temannya di Malaysia.

Pada saat bertemu dengan Wilfrida, Prabowo mengatakan, Wilfrida adalah korban dari kasus penjualan manusia. Wilfrida berasal dari sebuah daerah miskin di Atambua. Ia kemudian diberikan sebuah paspor dengan data yang sudah dimanipulasi untuk bekerja di Malaysia.

"Saya ketemu dia itu orangnya sangat sederhana, kebingungan, dan ketakutan. Dia sangat butuh bantuan dan saya kira pemerintah juga akan turun tangan menolong anak ini," ujar Prabowo.

Prabowo membantah aksinya terjun langsung menolong Wilfrida ini terkait dengan muatan politik. "Upaya membantu Wilfrida harus dengan upaya tulus untuk membantu," ucap Prabowo.

Wilfrida Soik, TKI di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.

Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September mendatang.

Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.

Tidak ada komentar:

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...