Senin, 14 Februari 2011

PERSOALAN UMP/UMR


Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara  gaji yang diterima  relatif tetap, menjadi salah satu  pendorong gerak protes kaum buruh.
Sementara itu dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justu menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri ) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal ?
Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanyamembuat ‘batas minimal gaji’ yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah MinimumDaerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar dibawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD dan UMK inibiasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.
Penetapan UMR sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji minimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan  problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh :
1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yangdiinginkan. Walhasil besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi  ‘sulitmenolak’.
2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Mengingat meskipun pekerja tersebut bekerja sidikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.
3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan dan pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.
4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah ‘karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat’.

Rabu, 09 Februari 2011

KENAIKAN UPAH KARYAWAN KORINDO PAPUA 2011




Kepsepakatan antara Management Korindo Papua dengan Federasi Serikat Pekerja pada tanggal 9 Feruari 2011 tentang kenaikan upah pada tahun 2011 ada sedikit kenaikan dari standar yang ditetapkan oleh pemerintah Propinsi Papua melalui SK Gubernur Papua No. 133 tahun 2010 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang menetapkan UMP Propinsi Papua sebesar Rp 1.403.000,- per bulan. Naik 6,57 % dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.316.500,-.
Dalam kesepakatan yang berlangsung selama dua hari 9 s/d 10 Feruari 2011 antara Management Korindo dengan SPSI disepakati bahwa kenaikan upah untuk karyawan Korindo Papua masih mengikuti SK Gubernur hanya ada sedikit penambahan bagi mereka yang telah bekerja 1 tahun ke atas; berikut adalah komponen upah dan kenaikannya pada tahun 2011:
Untuk karyawan OT (Over Time):
Gaji Pokok tahun 2010 x 6,57% + Nilai Masa Kerja (insentive)
Untuk yang Bulanan Tetap dan harian tetap:
Gaji Kotor 2010 tidak termasuk premi hadir x 6,57 %  + masa kerja (insentive)
Nilai masa kerja:
No.
Masa Kerja (Tahun)
Penghargaan Masa Kerja
% kenaikan dari
tahun 2010
1
0 - 1
Sesuai UMP
Sesuai UMP
2
1 - 3
Rp 3.000,-
6.80
3
3 - 5
Rp 5.000,-
6.95
4
5 - 7
Rp 7.000,-
7.10
5
7 - 9
Rp 10.000,-
7.33
6
9 - 11
Rp 12.000,-
7.48
7
11 - 13
Rp 14.000,-
7.63
8
13 - 15
Rp 16.000,-
7.79
9
15 tahun ke atas
Rp 18.000,-
7.94

Demikian hasil kesepakatan kanikan upah tahun 2011 dan semoga informasi ini bisa memuaskan rasa penasaran kita. Selamat Bekerja dan hati-hati, keluarga Anda menanti di Rumah.

Minggu, 06 Februari 2011

KLARIFIKASI ISU SMS (SHORT MESSAGE SERVICE)


Kehadiran kami Pengurus FSPSI Korindo Group Papua untuk mengklarifikasi berbagai isu yang meresahkan kita semua. Sangat disayangkan jika pada saat yang sangat membutuhkan integritas kita sebagai satu organisasi yang memiliki kekuatan penuh untuk membuat perubahan, malah ada SMS yang mendiskreditkan Federasi baik secara pribadi maupun sebagai organisasi. Berikut ini adalah SMS tersebut:
Ø  Pertanggungjawaban dana SPSI tidak jelas, dana minus, banyak pinjaman-pinjaman yang tidak jelas karena tanpa persetujuan pengurus dan anggota. Sekarang iuran SPSI dinaikan Rp 5.000,- tolong ditanyakan dan diminta pertanggungjawaban kepada ketua SPSI secara transparan.
Klarifikasi Pengurus:
1.       Untuk poin pertama silakan dilihat di laporan pertanggung jawaban keuangan yang sekarang sudah diedarkan di masing-masing bagian dan itu semua jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
2.       Untuk pinjaman SPSI itu atas persetujuan pengurus untuk kepentingan berjalannya organisasi. Sejauh ini tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah kami sebagai pengurus pasti akan bertanggungjawab
3.       Kenaikan Iuran SPSI menurut aturan 1 % dari dari gaji pokok kurang lebih Rp 13.165,- . Tetapi untuk kita di Korindo Asiki hanya 0.38 % dari gaji pokok yang senilai Rp 5.000,- dan itu sepadan dengan perjuangan SPSI periode 2010-2012 yang telah bekerja 14 bulan meliputi:
·         Pelayanan air minum masuk rumah di mess Asiki
·         Mefasilitasi perbaikan barak
·         Perubahan PKB yang sangat signifikan
Ø  Biaya berobat dari Rp 550.000,- menjadi Rp Rp 13.300.000,-
Ø  Yang mengundurkan diri mendapat uang pesangon yang tidak ada dalam undang-undang no. 13 tahun 2003
Ø  Kenaikan tunjangan
Ø  Lungsum perjalanan dinas
Ø  Beasiswa
PEMAKAIAN KEUANGAN SPSI APRIL S/D DESEMBER 2010
NO
JENIS PEMAKAIAN
 RUPIAH
%
1
BIAYA KOORDINASI DAN KONSUMSI DISNAKER
      1,765,000
     2.92
2
BIAYA KOORDINASI PENGURUS
          350,000
     0.58
3
BIAYA KOORDINASI SEKRETARIAT 
      3,315,000
     5.48
4
BIAYA OPRASIONAL SEKRETARIAT
      2,449,000
     4.05
5
BIAYA PERJALANAN DINAS PENGURUS
    12,250,000
   20.27
6
BIAYA SYUKURAN PKB
      4,297,000
     7.11
7
INVENTARIS SEKRETARIAT
      4,000,000
     6.62
8
IURAN KE DPC 5%
      6,420,000
   10.62
9
IURAN KE DPD 3%
      3,852,000
     6.37
10
IURAN KE DPP 2%
      2,568,000
     4.25
11
KONSUSMSI
      4,478,000
     7.41
12
SUMBANGAN DUKACITA
      1,168,000
     1.93
13
SUMBANGAN EMERGENCY
      2,000,000
     3.31
14
SUMBANGAN PASIEN RAWAT INAP
      2,628,000
     4.35
15
SUMBANGAN SUKACITA 
      1,205,000
     1.99
16
SUMBANGAN UNTUK KEGIATAN UMUM KARYAWAN
      6,693,000
   11.07
17
UCAPAN TERIMAKASIH PENGURUS YANG MENGUNDURKAN DIRI
      1,000,000
     1.65
TOTAL PENGELUARAN
                    60,438,000


Ø  Perusahaan akan menghilangkan masa kerja dalam komponen kenaikan gaji pada tahun 2011, karena SPSI sudah mengadakan perjanjian dengan management pada tahun 2010 “jika absensi karyawan tidak mencapai 90% maka perusahaan tidak akan membicarakan lagi kanaikan pada tahun 2011.
Klarifikasi Pengurus
1.       Bacakan Kesepakatan Bersama
2.       Penjelasannya:
Kesepakatan bersama tersebut dibuat untuk mencapai tingkat produktifitas yang tinggi demi keuntungan antara perusahaan dan karyawan.
Dan Targetnya itu ada di PKB yaitu perubahan yang sangat signifikan.
Kesepakatan tersebut poin 1 dan 2 batal demi isi kesepakatan secara keseluruhan karena poin 3 dan 4 tidak tercapai oleh perusahaan.
Kesimpulannya. Tetap akan dibahaskan. Soal keputusannya nanti kita tunggu perkembangan dalam minggu ini dan nantikan KOMANDO DARI FEDERASI.
SEMOGA PENJELASAN INI BISA MEMUASKAN. DAN TIDAK MENIMBULAKAN PRO KONTRA YANG MERUGIKAN KITA KARYAWAN. SALAM SUKSES.


[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...