Kepsepakatan antara Management Korindo Papua dengan Federasi Serikat Pekerja pada tanggal 9 Feruari 2011 tentang kenaikan upah pada tahun 2011 ada sedikit kenaikan dari standar yang ditetapkan oleh pemerintah Propinsi Papua melalui SK Gubernur Papua No. 133 tahun 2010 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang menetapkan UMP Propinsi Papua sebesar Rp 1.403.000,- per bulan. Naik 6,57 % dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.316.500,-.
Dalam kesepakatan yang berlangsung selama dua hari 9 s/d 10 Feruari 2011 antara Management Korindo dengan SPSI disepakati bahwa kenaikan upah untuk karyawan Korindo Papua masih mengikuti SK Gubernur hanya ada sedikit penambahan bagi mereka yang telah bekerja 1 tahun ke atas; berikut adalah komponen upah dan kenaikannya pada tahun 2011:
Untuk karyawan OT (Over Time):
Gaji Pokok tahun 2010 x 6,57% + Nilai Masa Kerja (insentive)
Untuk yang Bulanan Tetap dan harian tetap:
Gaji Kotor 2010 tidak termasuk premi hadir x 6,57 % + masa kerja (insentive)
Nilai masa kerja:
No. | Masa Kerja (Tahun) | Penghargaan Masa Kerja | % kenaikan dari tahun 2010 |
1 | 0 - 1 | Sesuai UMP | Sesuai UMP |
2 | 1 - 3 | Rp 3.000,- | 6.80 |
3 | 3 - 5 | Rp 5.000,- | 6.95 |
4 | 5 - 7 | Rp 7.000,- | 7.10 |
5 | 7 - 9 | Rp 10.000,- | 7.33 |
6 | 9 - 11 | Rp 12.000,- | 7.48 |
7 | 11 - 13 | Rp 14.000,- | 7.63 |
8 | 13 - 15 | Rp 16.000,- | 7.79 |
9 | 15 tahun ke atas | Rp 18.000,- | 7.94 |
Demikian hasil kesepakatan kanikan upah tahun 2011 dan semoga informasi ini bisa memuaskan rasa penasaran kita. Selamat Bekerja dan hati-hati, keluarga Anda menanti di Rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar