Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus
2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada
perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut,
mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih
secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR
pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR
minimal satu bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja
tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional,
yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan
lalu dikali satu bulan upah.
Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari
Raya (THR) tersebut maka kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi
kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh
Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 tidak
mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang PPh Nomor 36
tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER –
57/PJ/2009.
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain
semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali
setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai
berikut :
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja
pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00
sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp
5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar
Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
|
||||||||||||||||||||||
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
||||||||||||||||||||||
|
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00 |
Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin)
bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp
2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan
Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar
1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun
Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk
setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima THR sebesar Rp
4.000.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut :
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
|
||||||||||||||||||||||
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
|
||||||||||||||||||||||
|
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas Bonus adalah : Rp 922.850,00 – Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00 |
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

didalam SSP tertulis biaya jabatan sebesar 5% dan maksimal 500.000, artinya maksimal besar pengalian bi.jabatan adalah 6jt,dan selebihnya diabaikan. jadi walapun GP nya sebesar 8jt,bi.jabatan tetap 500rb.
menurut pengertian yang saya dapat diperkuliahan,dengan uraian dari Mb. Euis. dapat saya jabarkan sbb:
*PPh atas gaji:
GP = 3.250.000
Bi.Jabatan 5% = (162.500)
———
Total Gaji-Net/bl = 3.078.700
*Gaji selama setahun=37.050.000
*Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
WP =(15.840.000)
———-
PKP = 21.210.000
*Pajak terutang selama setahun
5% x 21.210.000 = 1.060.000
PPh per bulan = Rp.88.375 atau (Rp.88.000)
*PPh 21 atas gaji+THR
Total gaji selama setahun + THR = 37.050.000 + 3.250.000
= 40.300.000
PTKP =(15.840.000)
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 24.460.000
*PPh terutang selama setahun
5% x 24.460.000 = 1.223.000
PPh perbulan 1.223.000/12 = 101.916,67 atau ( Rp.101.000,-)
*PPh atas THR = Rp.101.916,67 – Rp.88.375
= Rp.13.541,67 atau (Rp.13.000)