Minggu, 12 Februari 2012


KORINDO MENGHILANGKAN KOMPONEN UPAH,
KARYAWAN KEHILANGAN ± Rp 35.000,-

Asiki, 11 Februari 2012, Negosiasi UMP perdana antara Management Korindo dengan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja. Menemui jalan buntu. Perhitungan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja adalah OT: GP 2011 + (GP 2011 X 12.97%) + NILAI MASA KERJA  = GP 2012                              
Nilai Masa OVER TIME & Bulanan Tetap
MASA KERJA
POLA 1
1
~
3
 Rp           3,000
3
~
5
 Rp           5,000
5
~
7
 Rp           7,000
7
~
9
 Rp          10,000
9
~
11
 Rp          12,000
11
~
13
 Rp          14,000
13
~
15
 Rp          16,000
15


 Rp          18,000
                               
BULANAN TETAP DAN HARIAN TETAP                                                   
GAJI KOTOR TAHUN 2011 TIDAK TERMASUK PREMI HADIR X 12.97 %  + Masa Kerja (insentiv)
Dasar perhitungan ini adalah SK Gubernur Papua No. 10 tahun 2012 tentang Penetapan Upah  Minimum dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Papua yang telah menetapkan UMP Propinsi Papua sebesar  Rp 1.585.000,- ini berarti naik 12.97 % dari UMP tahun 2011 sebesar Rp 1.403.000,-.
Perhitungan kenaikan upah selama 2 (dua) tahun  kepengurusan SPSI sekarang ini menggunakan rumus dan pola tersebut di atas. Perhitungan gaji ini pun sudah diketahuai oleh Pemerintah Kab. Boven Digoel yang diwakili oleh Dinas Nakertrans dan  Kependudukan dalam penyelesaian sengketa UMP secara tripartite pada tahun 2010.

 Dengan mengajukan berbagai kesulitan dan kondisi Management Korindo yang sedang dalam masa kritis Mr. Song Jae Wook sebagai wakil management mengajukan perhitungan kenaikan Upah 2012 sebagai berikut: GP 2011 + Rp 182.000 = Upah 2012 DENGAN ALASAN:
A.      Korindo sedang dalam masa Krisis akibat:
·         Kayu kurang
·         Kualitas kayu jelek (rendemen tinggi)
·         Tidak produktifnya Blok M (Camp Mam)
·         Tidak berjalannya BCA (Masalah Perijinan ada sangkutan dengan PT. BIA)
·         Pembukaan lahan baru di Halmahera
·         Reses BMO Logging Yang akan dijual ke Investor Jepang
B.      Biaya Pengeluaran tahun 2011:
·         Kenaikan UMP tahun 2011 selisih perhitungan Korindo dengan realisasi penggajian Karyawan selish 2 Miliar
·         Biaya Berobat, Penambahan Tenaga Medis dan Obat-obatan ± 2 Miliar
·         Pembangunan Mess baru 4 Miliar
·         Perbaikan mess karuyawan 1 miliar
C.      RENCANA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN TAHUN  2012
·         Pembanungan Klinik dan Faislitas kesehatan (USG, Rongten dan Perawatan Gigi)
·         Pembangunan Kafetaria
·         Perbaikan gizi dan tingkat hygienes menu makan karyawan.
Dengan mimic serius Mr. Song Jae Wook, meminta Pengurus SPSI agar membantu Mangement Korindo untuk sama –sama berpikir agar kita keluar dari krisis ini, jangan sampai kita sperti Korindo Balik Papan dan Pangkalan Bun.

Sebagai acuan Kesepakatan Perhitungan kenaikan Upah 2011 adalah: GP 2010+ (GP 2010x 6.57%)+Masa Kerja (insentive).
Hal ini berarti Management Korindo menawarkan kerugian besar bagai Kayawan sebagai berikut:
1.       Kenaikan 12.97% bukan dari GP / Basis 2011 seperti tahun sebelumnya tetapi dari UMP tahun sebelumnya. (hal ini akan berpengaruh bagi yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun ke atas) dengan kekurang rata-rata Rp 35.000,- dari 3.855 karyawan Korindo.
2.       Nilai masa kerja dihilangkan itu berarti rata-rata karyawan kehilangan Rp 10.625
3.       Jadi total rata-rata kehilangan dari upah karyawan Korindo adalah ± Rp 45.625,-
Dengan tidak saling menyetujuinya system perhitungan kenaikan Upah 2012 maka kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasannya pada tanggal 13 Februari 2012.
Catatan Kritis Pengurus Federasi:
1.       Kesulitan yang dialami oleh Management Korindo memangnya disebabkan oleh Karyawan sehingga kondisi sekarang harus ditanggung oleh setiap karyawan Korindo dalam bentuk kehilangan Komponen Upah.
2.       Dengan Jelas dalam SK Gubernur point keduabelas: Bagi perusahaan yang menyusun struktur dan sekala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan melakukakan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas.
3.       Kesulitan yang dialami oleh Management Korindo murni sebagai resiko Investasi perusahaan demi keuntungan yang lebih besar, yang tidak ada kaitan langsung dengan standart kehidupan Layak di Kab. Boven digoel yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Gubernur.
4.       Pos untuk kesjahteraan karyawan (Klinik, Kafetaria dan menu makan) kenapa harus diambil dari upah karyawan
Demikian tulisan ini dibuat sebagai bentuk laporan informasi atas negosiasi kenaikan upah tahun 2012. (JUveN)

Tidak ada komentar:

[New comment] Wisdom for the Journey

nagarajan v commented: "Really worth reading to motivate inner self confidence at times of depression" ...