KORINDO MENGHILANGKAN KOMPONEN UPAH,
KARYAWAN KEHILANGAN ± Rp 35.000,-
Asiki, 11 Februari 2012, Negosiasi UMP perdana
antara Management Korindo dengan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja.
Menemui jalan buntu. Perhitungan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja
adalah OT: GP 2011 + (GP 2011 X 12.97%)
+ NILAI MASA KERJA = GP 2012
Nilai Masa OVER TIME
& Bulanan Tetap
|
MASA KERJA
|
POLA 1
|
||
|
1
|
~
|
3
|
Rp 3,000
|
|
3
|
~
|
5
|
Rp 5,000
|
|
5
|
~
|
7
|
Rp 7,000
|
|
7
|
~
|
9
|
Rp 10,000
|
|
9
|
~
|
11
|
Rp 12,000
|
|
11
|
~
|
13
|
Rp 14,000
|
|
13
|
~
|
15
|
Rp 16,000
|
|
15
|
|
|
Rp 18,000
|
BULANAN
TETAP DAN HARIAN TETAP
GAJI KOTOR TAHUN
2011 TIDAK TERMASUK PREMI HADIR X 12.97 %
+ Masa Kerja (insentiv)
Dasar
perhitungan ini adalah SK Gubernur Papua No. 10 tahun 2012 tentang Penetapan
Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral
Propinsi Papua yang telah menetapkan UMP Propinsi Papua sebesar Rp 1.585.000,- ini berarti naik 12.97 % dari
UMP tahun 2011 sebesar Rp 1.403.000,-.
Perhitungan
kenaikan upah selama 2 (dua) tahun
kepengurusan SPSI sekarang ini menggunakan rumus dan pola tersebut di
atas. Perhitungan gaji ini pun sudah diketahuai oleh Pemerintah Kab. Boven
Digoel yang diwakili oleh Dinas Nakertrans dan
Kependudukan dalam penyelesaian sengketa UMP secara tripartite pada
tahun 2010.
Dengan mengajukan berbagai kesulitan dan
kondisi Management Korindo yang sedang dalam masa kritis Mr. Song Jae Wook
sebagai wakil management mengajukan perhitungan kenaikan Upah 2012 sebagai
berikut: GP 2011 + Rp 182.000 = Upah
2012 DENGAN ALASAN:
A.
Korindo sedang dalam masa Krisis
akibat:
·
Kayu kurang
·
Kualitas kayu jelek (rendemen
tinggi)
·
Tidak produktifnya Blok M (Camp Mam)
·
Tidak berjalannya BCA (Masalah
Perijinan ada sangkutan dengan PT. BIA)
·
Pembukaan lahan baru di Halmahera
·
Reses BMO Logging Yang akan dijual
ke Investor Jepang
B.
Biaya Pengeluaran tahun 2011:
·
Kenaikan UMP tahun 2011 selisih
perhitungan Korindo dengan realisasi penggajian Karyawan selish 2 Miliar
·
Biaya Berobat, Penambahan Tenaga
Medis dan Obat-obatan ± 2 Miliar
·
Pembangunan Mess baru 4 Miliar
·
Perbaikan mess karuyawan 1 miliar
C.
RENCANA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN
KARYAWAN TAHUN 2012
·
Pembanungan Klinik dan Faislitas
kesehatan (USG, Rongten dan Perawatan Gigi)
·
Pembangunan Kafetaria
·
Perbaikan gizi dan tingkat hygienes
menu makan karyawan.
Dengan mimic serius Mr. Song Jae Wook, meminta Pengurus SPSI agar
membantu Mangement Korindo untuk sama –sama berpikir agar kita keluar dari
krisis ini, jangan sampai kita sperti Korindo Balik Papan dan Pangkalan Bun.
Sebagai acuan
Kesepakatan Perhitungan kenaikan Upah 2011 adalah: GP 2010+ (GP 2010x 6.57%)+Masa Kerja (insentive).
Hal ini berarti Management Korindo menawarkan kerugian besar bagai
Kayawan sebagai berikut:
1.
Kenaikan 12.97% bukan dari GP /
Basis 2011 seperti tahun sebelumnya tetapi dari UMP tahun sebelumnya. (hal ini
akan berpengaruh bagi yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun ke atas) dengan
kekurang rata-rata Rp 35.000,- dari 3.855 karyawan Korindo.
2.
Nilai masa kerja dihilangkan itu berarti
rata-rata karyawan kehilangan Rp 10.625
3.
Jadi total rata-rata kehilangan dari
upah karyawan Korindo adalah ± Rp 45.625,-
Dengan tidak saling menyetujuinya system perhitungan kenaikan Upah 2012
maka kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasannya pada tanggal 13
Februari 2012.
Catatan Kritis Pengurus Federasi:
1.
Kesulitan yang dialami oleh
Management Korindo memangnya disebabkan oleh Karyawan sehingga kondisi sekarang
harus ditanggung oleh setiap karyawan Korindo dalam bentuk kehilangan Komponen
Upah.
2.
Dengan Jelas dalam SK Gubernur point
keduabelas: Bagi perusahaan yang menyusun struktur dan sekala upah harus
memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan
melakukakan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktifitas.
3.
Kesulitan yang dialami oleh
Management Korindo murni sebagai resiko Investasi perusahaan demi keuntungan
yang lebih besar, yang tidak ada kaitan langsung dengan standart kehidupan
Layak di Kab. Boven digoel yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SK
Gubernur.
4.
Pos untuk kesjahteraan karyawan
(Klinik, Kafetaria dan menu makan) kenapa harus diambil dari upah karyawan
Demikian tulisan ini dibuat sebagai bentuk laporan informasi atas
negosiasi kenaikan upah tahun 2012. (JUveN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar