UMP Papua Naik Rp 1.580.000
Selasa, 31 Januari 2012 | 21:34
Penjabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai mengatakan penetapan upah minimum provinsi telah memasuki tahap akhir setelah pemerintah provinsi bersama SPSI dan Dewan Pengupahan di DPR Papua menyepekati besaran upah tersebut.
"UMP Papua sudah ada kesepakatan tinggal ditandatangani, dan diharapkan dalam pekan ini sudah ditetapkan," katanya di Jayapura, hari ini.
Ia menjelaskan, dari putusan awal baik Pemerintah Provinsi Papua, SPSI maupun Dewan Pengupahan DPR Papua, UMP Rp1.515.000 selama ini naik menjadi Rp1.580.000.
"Harapan saya memang bisa ditandatangani pekan ini, sementara karyawan dan pengusaha dapat menerima apa pun keputusan bersama ini," ujarnya.
Dia mengatakan, perusahaan memang ingin gaji karyawannya tidak tinggi, tetapi yang namanya manusia atau karyawan pasti mengharapkanm gaji tinggi.
"Hal inilah yang harus difasilitasi agar nantinya ketemu kemauan perusahaan maupun kebutuhan minimum karyawan," ujarnya.
Ia mengatakan dirinya tidak terlalu cepat memutuskan UMP Papua karena harus memahami dan menjaga keseimbangan. Kalau perusahaan membayar upah tinggi untuk karyawan, tidak rugi, sementara karyawan kalau dibayar pada besaran tertentu merasa cukup dan wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar